- Aris Nur Huda: Saatnya Munas HIPMI XVIII Digelar di Kaltim
- Kutim Raih Penghargaan Arindama Infrastruktur di HUT ke-69 Kaltim
- Transaksi Sabu di Tanjung Laut Indah, Pemuda di Bontang Diciduk Polisi
- Ojol Bontang Minta WiFi hingga WC, Pemkot Janji Bangun Fasilitas Khusus pada 2027
- 4 Wilayah di Bontang Terendam Banjir, Guntung Paling Parah
- BPC HIPMI Samarinda dan Bandara APT Pranoto Dorong Produk UMKM Lokal Naik Kelas
- DPRD Samarinda Soroti Lemahnya Edukasi Keluarga sebagai Faktor Penghambat Penurunan Stunting
- Celni Soroti Lonjakan Jumlah Anak Pindahan, Minta Pemerintah Benahi Distribusi Siswa Antarwilayah
- Ledakan Tren Digital Pengaruhi Perilaku Sosial, DPRD Samarinda Minta Pemkot Perkuat Literasi dan Ana
- DPRD Samarinda Ingin Arah Pembangunan Kota Lebih Visioner dan Terintegrasi
Komisi III DPRD Samarinda Minta Penyesuaian Tarif Fokus pada Usaha Menengah ke Atas

Komisi III DPRD Samarinda menyoroti pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang pajak dan retribusi daerah.
Anggota Komisi III, Abdul Rohim, menegaskan bahwa setiap penyesuaian tarif harus diperhitungkan secara matang agar tidak membebani warga berpenghasilan rendah.
Baca Lainnya :
- Polemik Kompensasi Proyek Terowongan, DPRD Dorong Penyelesaian dalam Waktu Dekat0
- Akses Jalan Terhambat, DPRD Samarinda Usulkan Hibah Lahan sebagai Solusi0
- Finalisasi Raperda Ekraf Digelar, DPRD Samarinda Kumpulkan Masukan untuk Perbaikan Aturan0
- Minim Lapangan Kerja, DPRD Samarinda Ingatkan Ancaman Sosial dan Potensi Kriminal0
- Raperda Ekraf Samarinda Dituntaskan, DPRD Akui Dukungan Anggaran Masih Minim0
Rohim menjelaskan revisi perda diperlukan untuk menyesuaikan aturan yang lebih tinggi serta memperbarui struktur tarif yang dinilai sudah tidak relevan.
Beberapa OPD juga mengusulkan penambahan objek retribusi baru seiring perkembangan layanan pemerintah.
“Perubahan ini muncul karena ada penyesuaian undang-undang, sehingga perda juga harus mengikuti,” ujar Rohim.
Ia mengingatkan agar layanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat kecil tidak mengalami kenaikan tarif.
Sementara itu, segmen usaha dan kelompok ekonomi menengah ke atas menjadi target yang perlu dikaji untuk penyesuaian tarif secara proporsional.
“Objek retribusi yang digunakan masyarakat menengah ke bawah harus dijaga agar tidak naik,” tegasnya.
Rohim menambahkan bahwa kondisi ekonomi warga masih dalam tahap pemulihan, sehingga daya beli masyarakat perlu dilindungi.
Sebaliknya, pihak industri, usaha komersial, dan kelompok ekonomi besar dinilai memiliki kemampuan lebih untuk berkontribusi terhadap peningkatan PAD.
“Kita minta kontribusi lebih dari pelaku usaha dan industri, jangan sampai masyarakat kecil yang terbebani,” jelasnya.
Pembahasan revisi perda ini baru memasuki tahap awal. DPRD meminta seluruh OPD terkait untuk meninjau kembali berbagai catatan dewan sebelum melanjutkan ke proses finalisasi pada pertemuan berikutnya.










.jpg)
