- Aris Nur Huda: Saatnya Munas HIPMI XVIII Digelar di Kaltim
- Kutim Raih Penghargaan Arindama Infrastruktur di HUT ke-69 Kaltim
- Transaksi Sabu di Tanjung Laut Indah, Pemuda di Bontang Diciduk Polisi
- Ojol Bontang Minta WiFi hingga WC, Pemkot Janji Bangun Fasilitas Khusus pada 2027
- 4 Wilayah di Bontang Terendam Banjir, Guntung Paling Parah
- BPC HIPMI Samarinda dan Bandara APT Pranoto Dorong Produk UMKM Lokal Naik Kelas
- DPRD Samarinda Soroti Lemahnya Edukasi Keluarga sebagai Faktor Penghambat Penurunan Stunting
- Celni Soroti Lonjakan Jumlah Anak Pindahan, Minta Pemerintah Benahi Distribusi Siswa Antarwilayah
- Ledakan Tren Digital Pengaruhi Perilaku Sosial, DPRD Samarinda Minta Pemkot Perkuat Literasi dan Ana
- DPRD Samarinda Ingin Arah Pembangunan Kota Lebih Visioner dan Terintegrasi
RPJMD Bupati PPU Disusun, DPRD Pastikan Sinkron dengan Nasional dan Provinsi

Keterangan Gambar : Wakil Ketua DPRD PPU, Syahrudin M Noor. (*)
ANALOGNEWS.id, PPU - Tahapan awal penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk masa jabatan Bupati terpilih Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) resmi dimulai. Wakil Ketua DPRD PPU, Syahrudin M Noor, menegaskan bahwa proses ini akan mengacu pada ketentuan terbaru yang dikeluarkan pemerintah pusat.
“Jadi sesuai dengan Permendagri Nomor 2 Tahun 2025, bahwa itu tata cara mekanisme penyusunan RPJMD itu melalui beberapa tahapan,” ujar Syahrudin saat dikonfirmasi terkait perkembangan penyusunan dokumen perencanaan strategis lima tahunan daerah tersebut.
Ia menjelaskan bahwa salah satu tahapan penting adalah penyusunan awal yang wajib dilakukan dalam waktu 40 hari setelah pelantikan kepala daerah. Dalam waktu tersebut, Bupati terpilih sudah harus menyiapkan rancangan RPJMD berdasarkan visi-misi yang diusung saat pencalonan.
Baca Lainnya :
- DPRD Dorong Kantor OPD Dibangun Terpusat Sesuai RTRW PPU0
- DPRD PPU Nilai Banyak OPD Belum Punya Kantor, Pelayanan Publik Bisa Terganggu0
- Jelang Lonjakan Penduduk IKN, DPRD PPU Desak Percepatan Penambahan Armada Sampah0
- Struktur Tanah Labil, Thohiron Dorong Jalan Beton Jadi Solusi Permanen di PPU0
- Thohiron Kritik Skema PJLP, Desak Kepastian Nasib Mantan THL di PPU0
“Jadi pertama mungkin setelah 40 hari pelantikan, Bupati PPU harus sudah disusun RPJMD kepala daerah terpilih. Jadi di situ sudah masuk visi misinya Pak Bupati. Tadi sudah diserahkan draf RPJMD dan sudah disampaikan,” lanjutnya.
Dengan telah diserahkannya draf awal tersebut, DPRD akan segera melanjutkan proses berikutnya, yakni menggelar pertemuan dengan Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bapelitbang) bersama tim ahli dari pihak eksekutif.
Forum ini penting untuk memastikan bahwa muatan dalam RPJMD benar-benar mencerminkan arah kebijakan kepala daerah terpilih dan tetap dalam koridor regulasi nasional dan provinsi.
“Berikutnya nanti DPRD PPU memanggil Bapelitbang dengan tim ahli Bupati PPU untuk melakukan pemetaan visi misinya nanti seperti apa yang mau disampaikan ke DPRD karena nanti produknya itu menjadi Perda,” kata dia.
Syahrudin menegaskan bahwa produk akhir RPJMD harus menjadi dokumen hukum berupa peraturan daerah (Perda). Oleh sebab itu, proses sinkronisasi dengan RPJMN dan RPJMD Provinsi Kalimantan Timur sangat penting dilakukan sejak awal pembahasan.
Selain itu, dokumen ini juga wajib mengadopsi poin-poin strategis dari RPJMD periode sebelumnya untuk menjamin keberlanjutan pembangunan daerah.
“Tentu kita nanti ketika itu sudah kesepakatan dengan DPRD terkait RPJMD itu, karena itu bukan hanya visi misi, tetapi harus sinergi dengan RPJM nasional dan provinsi serta mengadopsi RPJMD sebelumnya,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa dengan adanya draf awal yang sudah diterima oleh DPRD, proses formal pembahasan akan segera digelar. Fraksi-fraksi juga akan diberi ruang untuk memberikan pandangan politik dan teknis terhadap dokumen tersebut sebelum disahkan menjadi regulasi.
“Jadi tidak terlalu jauh nanti isinya. Jadi rancangan awal itu tadi sudah diserahkan dan sudah kita terima,” pungkasnya. (*)










.jpg)
