- HAN 2026, Pemkot Bontang dan BAZNAS Beri Dukungan bagi 300 Anak
- Bimbingan Pra Nikah Remaja, Pemkot Bontang Dorong Pelajar Fokus Siapkan Masa Depan
- HUT ke-36 PW-BKAG Bontang, Agus Haris Dorong Perempuan Perkuat Pelayanan Sosial
- Pusdiklat Paskibraka Bontang Dimulai, Agus Haris Tekankan Pembentukan Karakter
- Harganas ke-33, Wali Kota Bontang Soroti Pentingnya Kehadiran Ayah dalam Keluarga
- Wali Kota Bontang Pastikan 11 Rekomendasi BPK Masih Dikawal hingga Tuntas
- 132 Mahasiswa KKN Kolaborasi Diterjunkan ke 15 Kelurahan di Bontang
- Pemkot Bontang Perkuat Perlindungan Pekerja Konstruksi Lewat BPJS Ketenagakerjaan
- Pemkot Bontang Gandeng Dunia Usaha Jaga Keberlanjutan Jaminan Kesehatan Gratis
- Digitalisasi Transaksi Daerah Bontang Capai 83,4 Persen, Pemkot Perkuat TP2DD
Rita Widyasari Jadi Saksi Dalam Kasus Stepanus

ANALOGNEWS.id - Mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, Rita Widyasari, dalam persidangan perkara dugaan suap dengan terdakwa AKP Stepanus Robin Pattuju selaku mantan penyidik KPK dan Maskur Husain selaku pengacara.
"Rencana saksi sidang SRP (Stepanus Robin Pattuju) dan MH (Maskur Husain) hari ini: Rita Widyasari," ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Senin (18/10/2021).
Dalam surat dakwaan, Rita disebut memberi sejumlah uang kepada Stepanus Robin dan Maskur Husain sejumlah Rp5.197.800.000,00. Uang itu dimaksudkan agar kedua terdakwa membantu mengurus aset-aset Rita yang disita KPK terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Rita.
Baca Lainnya :
- Taufik Soal Bendera Tak Berkibar di Thomas Cup : Bikin Malu0
- Indonesia Juara Thomas Cup 2020, Kalahkan China 3-0 di Final0
- Thomas Cup 2021: Pengibaran Merah Putih Dilarang, Indonesia Raya Tetap Dikumandangkan0
- IKN Akan Dipimpin Langsung Oleh Kepala Otorita Setara Menteri0
- Arab Saudi Longgarkan Prokes, Shalat di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi Tak Lagi Jaga Jarak0
Jaksa KPK menduga ada keterlibatan mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Azis Syamsuddin, yang mengenalkan Stepanus Robin kepada Rita. pada Oktober 2020. Kedua terdakwa sempat menemui Rita di Lapas Kelas IIA Tangerang untuk membicarakan strategi terkait kepentingannya.
"Bahwa setelah itu, Rita Widyasari menghubungi Azis Syamsuddin guna menginformasikan komunikasi dirinya dengan terdakwa [Stepanus Robin Pattuju] dan Maskur Husain," demikian dikutip dari surat dakwaan Stepanus Robin.
Jaksa KPK juga memanggil empat saksi lainnya untuk memberikan kesaksian dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Mereka ialah Adelia Safitri, Usman Effendi, Iwan Nugraha, dan Evodie Dimas. Nama Adelia dan Usman disebut dalam pengurusan aset karena nomor rekeningnya digunakan oleh Rita untuk mentransfer uang.
Sedangkan Evodie Dimas merupakan ajudan dari mantan Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna. Dalam surat dakwaan, Evodie Dimas disebut sempat menyerahkan sejumlah uang kepada kedua terdakwa. Adapun uang itu diberikan dengan janji agar Kota Cimahi tidak masuk dalam penyidikan perkara bantuan sosial (bansos).
Stepanus Robin dan Maskur Husain diadili karena didakwa menerima hadiah atau janji berupa uang dengan jumlah keseluruhan Rp11.025.077.000 dan US$36 ribu.
Total uang itu diterima Stepanus Robin dan Maskur Husain dari sejumlah pihak terkait dengan lima perkara korupsi yang ditangani KPK. Di antaranya dari Rita Widyasari, Ajay Muhammad Priatna, dan Azis Syamsuddin.










.jpg)
