- HAN 2026, Pemkot Bontang dan BAZNAS Beri Dukungan bagi 300 Anak
- Bimbingan Pra Nikah Remaja, Pemkot Bontang Dorong Pelajar Fokus Siapkan Masa Depan
- HUT ke-36 PW-BKAG Bontang, Agus Haris Dorong Perempuan Perkuat Pelayanan Sosial
- Pusdiklat Paskibraka Bontang Dimulai, Agus Haris Tekankan Pembentukan Karakter
- Harganas ke-33, Wali Kota Bontang Soroti Pentingnya Kehadiran Ayah dalam Keluarga
- Wali Kota Bontang Pastikan 11 Rekomendasi BPK Masih Dikawal hingga Tuntas
- 132 Mahasiswa KKN Kolaborasi Diterjunkan ke 15 Kelurahan di Bontang
- Pemkot Bontang Perkuat Perlindungan Pekerja Konstruksi Lewat BPJS Ketenagakerjaan
- Pemkot Bontang Gandeng Dunia Usaha Jaga Keberlanjutan Jaminan Kesehatan Gratis
- Digitalisasi Transaksi Daerah Bontang Capai 83,4 Persen, Pemkot Perkuat TP2DD
IKN Akan Dipimpin Langsung Oleh Kepala Otorita Setara Menteri

ANALAOGNEWS.id - Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara telah disampaikan oleh pemerintah ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI). Penyerahan dilakukan bersamaan dengan Surat Presiden (Surpres).
Disadur dari CNBC Indonesia, dalam draf RUU IKN itu disebutkan, IKN nantinya akan dipimpin langsung oleh Kepala Otorita IKN yang setara dengan menteri.
"Pimpinan Otorita IKN berkedudukan setingkat menteri dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi Otorita IKN dalam pelaksanaan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Khusus IKN," tulis draf ini.
Baca Lainnya :
- Arab Saudi Longgarkan Prokes, Shalat di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi Tak Lagi Jaga Jarak0
- Daftar Bisnis BUMN yang Mengilap di 20210
- Unggul di Awal, MU kala 4-2 dari Leicester0
- Tutup PON XX, Wapres Apresiasi Pemda dan Masyarakat Papua0
- Dirawat 2 Hari, Mahasiswa yang Dibanting Polisi Telah Dipulangkan0
Pimpinan IKN akan didampingi oleh Wakil yang bertugas membantu Kepala Otorita IKN atas pelaksanaan tugas dan fungsi Otorita IKN. Misalnya dalam pelaksanaan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Khusus IKN.
Sementara itu, pemindahan status IKN dari provinsi DKI Jakarta ke Kalimantan Timur tersebut akan dilakukan pada Semester I-2024. IKN ini akan menjadi tempat kedudukan bagi lembaga negara, perwakilan negara asing, dan perwakilan organisasi atau lembaga internasional.
Kemudian untuk urusan pemerintahan yang akan dilakukan di IKN adalah mencakup seluruh urusan pemerintahan, kecuali urusan pemerintahan di bidang politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, dan agama.
Artinya, dalam IKN tidak akan dilaksanakan pemilihan umum kepala daerah (Pilkada). Hanya boleh dilakukan pemilihan umum Presiden dan Wakil, anggota DPR dan DPRD.
"Penyusunan dan penetapan daerah pemilihan anggota DPR dan anggota DPRD Republik Indonesia di IKN [...] dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum dengan konsultasi bersama Otorita IKN," tulis draf ini.










.jpg)
