- Pemkot Bontang Pastikan APBD 2027 Fokus pada Program Prioritas di Tengah Tekanan Fiskal
- DKP3 Bontang Bekali Nelayan Pengetahuan Mitigasi Bencana untuk Kurangi Risiko di Laut
- DKP3 Bontang Perkuat Sinergi Perluas Akses Permodalan bagi Pelaku Usaha Sektor Pangan
- DKP3 Bontang Sinkronkan Data Pupuk Bersubsidi, Pastikan Distribusi Sesuai Kebutuhan Petani
- DKP3 Bontang Terapkan Penyaluran Benih Ikan Bertahap untuk Jaga Siklus Produksi Pembudidaya
- DKP3 Bontang Cek Langsung Lokasi Budidaya Ikan Sebelum Tetapkan Penerima Bantuan
- DKP3 Libatkan Kelompok Tani Dukung Pencegahan Stunting Lewat Bantuan Ayam Petelur
- DKP3 Bontang Verifikasi Bantuan Jaring, Pastikan Sesuai Kebutuhan Nelayan
- DKP3 Bontang Perkuat Pelaporan Sisa Pangan SPPG untuk Evaluasi Program MBG
- Pemkot Bontang Perluas Transaksi Non-Tunai, Tiga OPD Terima Perangkat Pembayaran Digital
IKN Akan Dipimpin Langsung Oleh Kepala Otorita Setara Menteri

ANALAOGNEWS.id - Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara telah disampaikan oleh pemerintah ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI). Penyerahan dilakukan bersamaan dengan Surat Presiden (Surpres).
Disadur dari CNBC Indonesia, dalam draf RUU IKN itu disebutkan, IKN nantinya akan dipimpin langsung oleh Kepala Otorita IKN yang setara dengan menteri.
"Pimpinan Otorita IKN berkedudukan setingkat menteri dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi Otorita IKN dalam pelaksanaan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Khusus IKN," tulis draf ini.
Baca Lainnya :
- Arab Saudi Longgarkan Prokes, Shalat di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi Tak Lagi Jaga Jarak0
- Daftar Bisnis BUMN yang Mengilap di 20210
- Unggul di Awal, MU kala 4-2 dari Leicester0
- Tutup PON XX, Wapres Apresiasi Pemda dan Masyarakat Papua0
- Dirawat 2 Hari, Mahasiswa yang Dibanting Polisi Telah Dipulangkan0
Pimpinan IKN akan didampingi oleh Wakil yang bertugas membantu Kepala Otorita IKN atas pelaksanaan tugas dan fungsi Otorita IKN. Misalnya dalam pelaksanaan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Khusus IKN.
Sementara itu, pemindahan status IKN dari provinsi DKI Jakarta ke Kalimantan Timur tersebut akan dilakukan pada Semester I-2024. IKN ini akan menjadi tempat kedudukan bagi lembaga negara, perwakilan negara asing, dan perwakilan organisasi atau lembaga internasional.
Kemudian untuk urusan pemerintahan yang akan dilakukan di IKN adalah mencakup seluruh urusan pemerintahan, kecuali urusan pemerintahan di bidang politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, dan agama.
Artinya, dalam IKN tidak akan dilaksanakan pemilihan umum kepala daerah (Pilkada). Hanya boleh dilakukan pemilihan umum Presiden dan Wakil, anggota DPR dan DPRD.
"Penyusunan dan penetapan daerah pemilihan anggota DPR dan anggota DPRD Republik Indonesia di IKN [...] dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum dengan konsultasi bersama Otorita IKN," tulis draf ini.










.jpg)
