- Aris Nur Huda: Saatnya Munas HIPMI XVIII Digelar di Kaltim
- Kutim Raih Penghargaan Arindama Infrastruktur di HUT ke-69 Kaltim
- Transaksi Sabu di Tanjung Laut Indah, Pemuda di Bontang Diciduk Polisi
- Ojol Bontang Minta WiFi hingga WC, Pemkot Janji Bangun Fasilitas Khusus pada 2027
- 4 Wilayah di Bontang Terendam Banjir, Guntung Paling Parah
- BPC HIPMI Samarinda dan Bandara APT Pranoto Dorong Produk UMKM Lokal Naik Kelas
- DPRD Samarinda Soroti Lemahnya Edukasi Keluarga sebagai Faktor Penghambat Penurunan Stunting
- Celni Soroti Lonjakan Jumlah Anak Pindahan, Minta Pemerintah Benahi Distribusi Siswa Antarwilayah
- Ledakan Tren Digital Pengaruhi Perilaku Sosial, DPRD Samarinda Minta Pemkot Perkuat Literasi dan Ana
- DPRD Samarinda Ingin Arah Pembangunan Kota Lebih Visioner dan Terintegrasi
IKN Akan Dipimpin Langsung Oleh Kepala Otorita Setara Menteri

ANALAOGNEWS.id - Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara telah disampaikan oleh pemerintah ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI). Penyerahan dilakukan bersamaan dengan Surat Presiden (Surpres).
Disadur dari CNBC Indonesia, dalam draf RUU IKN itu disebutkan, IKN nantinya akan dipimpin langsung oleh Kepala Otorita IKN yang setara dengan menteri.
"Pimpinan Otorita IKN berkedudukan setingkat menteri dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi Otorita IKN dalam pelaksanaan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Khusus IKN," tulis draf ini.
Baca Lainnya :
- Arab Saudi Longgarkan Prokes, Shalat di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi Tak Lagi Jaga Jarak0
- Daftar Bisnis BUMN yang Mengilap di 20210
- Unggul di Awal, MU kala 4-2 dari Leicester0
- Tutup PON XX, Wapres Apresiasi Pemda dan Masyarakat Papua0
- Dirawat 2 Hari, Mahasiswa yang Dibanting Polisi Telah Dipulangkan0
Pimpinan IKN akan didampingi oleh Wakil yang bertugas membantu Kepala Otorita IKN atas pelaksanaan tugas dan fungsi Otorita IKN. Misalnya dalam pelaksanaan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Khusus IKN.
Sementara itu, pemindahan status IKN dari provinsi DKI Jakarta ke Kalimantan Timur tersebut akan dilakukan pada Semester I-2024. IKN ini akan menjadi tempat kedudukan bagi lembaga negara, perwakilan negara asing, dan perwakilan organisasi atau lembaga internasional.
Kemudian untuk urusan pemerintahan yang akan dilakukan di IKN adalah mencakup seluruh urusan pemerintahan, kecuali urusan pemerintahan di bidang politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, dan agama.
Artinya, dalam IKN tidak akan dilaksanakan pemilihan umum kepala daerah (Pilkada). Hanya boleh dilakukan pemilihan umum Presiden dan Wakil, anggota DPR dan DPRD.
"Penyusunan dan penetapan daerah pemilihan anggota DPR dan anggota DPRD Republik Indonesia di IKN [...] dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum dengan konsultasi bersama Otorita IKN," tulis draf ini.










.jpg)
