- HAN 2026, Pemkot Bontang dan BAZNAS Beri Dukungan bagi 300 Anak
- Bimbingan Pra Nikah Remaja, Pemkot Bontang Dorong Pelajar Fokus Siapkan Masa Depan
- HUT ke-36 PW-BKAG Bontang, Agus Haris Dorong Perempuan Perkuat Pelayanan Sosial
- Pusdiklat Paskibraka Bontang Dimulai, Agus Haris Tekankan Pembentukan Karakter
- Harganas ke-33, Wali Kota Bontang Soroti Pentingnya Kehadiran Ayah dalam Keluarga
- Wali Kota Bontang Pastikan 11 Rekomendasi BPK Masih Dikawal hingga Tuntas
- 132 Mahasiswa KKN Kolaborasi Diterjunkan ke 15 Kelurahan di Bontang
- Pemkot Bontang Perkuat Perlindungan Pekerja Konstruksi Lewat BPJS Ketenagakerjaan
- Pemkot Bontang Gandeng Dunia Usaha Jaga Keberlanjutan Jaminan Kesehatan Gratis
- Digitalisasi Transaksi Daerah Bontang Capai 83,4 Persen, Pemkot Perkuat TP2DD
Revisi Pajak dan Retribusi Daerah, DPRD Samarinda Dorong Kebijakan Lebih Berpihak ke Warga

Keterangan Gambar : Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, Abdul Rohim
SAMARINDA – DPRD Kota Samarinda mulai membahas revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang pajak dan retribusi daerah dengan pendekatan yang lebih berorientasi pada keadilan fiskal. Komisi III DPRD menekankan agar kebijakan ini tidak menjadi beban tambahan bagi masyarakat kecil di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil.
Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Abdul Rohim, menyatakan bahwa revisi perda tidak boleh semata-mata menyesuaikan regulasi nasional, tetapi juga harus mempertimbangkan daya beli masyarakat.
Baca Lainnya :
- Sekolah Rawan Banjir dan Labil, DPRD Samarinda Siapkan Perda Satuan Pendidikan Aman Bencana0
- DPRD Samarinda Setujui Pemekaran Sungai Pinang, Pelayanan Publik Diharapkan Lebih Efektif0
- Jalan Hulu Kutim Jadi Sorotan, Pemuda Muara Ancalong Dorong Tindakan Nyata0
- Jalan Rusak Singa Geweh: Ketika Masalah Kecil Menjadi Sorotan Besar0
- Komisi III DPRD Samarinda Minta Penyesuaian Tarif Fokus pada Usaha Menengah ke Atas0
“Setiap perubahan tarif harus dihitung secara matang. Jangan sampai masyarakat kelas menengah ke bawah justru menanggung beban paling berat,” ujar Rohim.
Ia menjelaskan, sejumlah OPD mengusulkan penambahan objek retribusi seiring meningkatnya layanan pemerintah daerah. Namun DPRD meminta agar seluruh usulan tersebut dikaji ulang secara komprehensif, khususnya dampaknya terhadap kelompok rentan.
Menurut Rohim, penyesuaian tarif sebaiknya diarahkan kepada pelaku industri dan usaha besar yang dinilai memiliki kemampuan ekonomi lebih kuat dalam mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“PAD memang harus ditingkatkan, tetapi caranya harus adil. Dunia usaha dan industri besar perlu mengambil peran lebih besar,” katanya.
Pembahasan revisi perda ini masih berada pada tahap awal dan akan dilanjutkan dengan pendalaman bersama OPD terkait sebelum masuk ke tahapan
finalisasi.










.jpg)
