- Aris Nur Huda: Saatnya Munas HIPMI XVIII Digelar di Kaltim
- Kutim Raih Penghargaan Arindama Infrastruktur di HUT ke-69 Kaltim
- Transaksi Sabu di Tanjung Laut Indah, Pemuda di Bontang Diciduk Polisi
- Ojol Bontang Minta WiFi hingga WC, Pemkot Janji Bangun Fasilitas Khusus pada 2027
- 4 Wilayah di Bontang Terendam Banjir, Guntung Paling Parah
- BPC HIPMI Samarinda dan Bandara APT Pranoto Dorong Produk UMKM Lokal Naik Kelas
- DPRD Samarinda Soroti Lemahnya Edukasi Keluarga sebagai Faktor Penghambat Penurunan Stunting
- Celni Soroti Lonjakan Jumlah Anak Pindahan, Minta Pemerintah Benahi Distribusi Siswa Antarwilayah
- Ledakan Tren Digital Pengaruhi Perilaku Sosial, DPRD Samarinda Minta Pemkot Perkuat Literasi dan Ana
- DPRD Samarinda Ingin Arah Pembangunan Kota Lebih Visioner dan Terintegrasi
Revisi Pajak Daerah Dinilai Berorientasi pada Peningkatan Layanan Publik

Keterangan Gambar : Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Abdul Rohim. (rk)
SAMARINDA – Revisi Peraturan Daerah tentang pajak dan retribusi daerah di Kota Samarinda dinilai harus menjadi momentum pembenahan tata kelola pendapatan asli daerah (PAD). DPRD menegaskan bahwa perubahan regulasi tidak cukup hanya mengatur besaran tarif, tetapi juga harus berdampak pada peningkatan kualitas layanan publik.
Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Abdul Rohim, menyampaikan bahwa DPRD ingin memastikan adanya keterkaitan yang jelas antara pungutan pajak dengan manfaat yang dirasakan masyarakat. Menurutnya, setiap objek pajak harus berkontribusi langsung pada perbaikan pelayanan pemerintah.
“Pajak dan retribusi itu harus kembali ke masyarakat dalam bentuk pelayanan yang nyata. Itu yang ingin kami pastikan,” ujarnya, Selasa (16/12/2025).
Baca Lainnya :
- DPRD Wanti-wanti Dampak Sosial Penataan SKM, Jangan Ciptakan Kantong Kemiskinan Baru0
- Aktivitas Truk Berat di Ir Sutami Dinilai Ancaman Keselamatan Warga0
- DPRD Nilai Pencegahan Stunting Menentukan Kualitas SDM Samarinda ke Depan0
- DPRD Soroti Kekacauan Data Pertanahan, Warga Terjebak Proses PTSL Tanpa Kepastian0
- DPRD Ingatkan Keterbatasan Anggaran, Aspirasi Warga Tetap Dikawal hingga Tahap Perencanaan0
Ia menilai masih terdapat sejumlah usulan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang belum menjelaskan secara rinci pemanfaatan penerimaan retribusi untuk mendukung fungsi layanan. Tanpa kejelasan tersebut, kebijakan fiskal dikhawatirkan hanya berorientasi pada peningkatan pendapatan semata.
DPRD mendorong agar setiap OPD tidak hanya mengajukan penyesuaian tarif, tetapi juga memaparkan proyeksi penggunaan dana dan dampaknya terhadap kinerja pelayanan publik. Pendekatan ini dinilai penting untuk memperkuat akuntabilitas pengelolaan PAD.
Sementara itu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Samarinda menyampaikan bahwa pembahasan revisi perda diarahkan pada penataan sistem pemungutan agar lebih tertib dan efektif. Penyesuaian tarif disebut sebagai bagian dari upaya menyesuaikan regulasi dengan dinamika ekonomi daerah.
DPRD menegaskan bahwa efektivitas pemungutan pajak dan retribusi harus berjalan seiring dengan peningkatan kualitas pelayanan. Tanpa perbaikan kinerja layanan, kepercayaan masyarakat dinilai sulit tumbuh.
“Kalau masyarakat melihat hasilnya, maka kepatuhan akan tumbuh dengan sendirinya,” tegas Abdul Rohim.
Pembahasan lanjutan raperda akan terus dikawal DPRD hingga menghasilkan regulasi yang tidak hanya meningkatkan PAD, tetapi juga memperkuat layanan publik di Kota Samarinda.










.jpg)
