- HAN 2026, Pemkot Bontang dan BAZNAS Beri Dukungan bagi 300 Anak
- Bimbingan Pra Nikah Remaja, Pemkot Bontang Dorong Pelajar Fokus Siapkan Masa Depan
- HUT ke-36 PW-BKAG Bontang, Agus Haris Dorong Perempuan Perkuat Pelayanan Sosial
- Pusdiklat Paskibraka Bontang Dimulai, Agus Haris Tekankan Pembentukan Karakter
- Harganas ke-33, Wali Kota Bontang Soroti Pentingnya Kehadiran Ayah dalam Keluarga
- Wali Kota Bontang Pastikan 11 Rekomendasi BPK Masih Dikawal hingga Tuntas
- 132 Mahasiswa KKN Kolaborasi Diterjunkan ke 15 Kelurahan di Bontang
- Pemkot Bontang Perkuat Perlindungan Pekerja Konstruksi Lewat BPJS Ketenagakerjaan
- Pemkot Bontang Gandeng Dunia Usaha Jaga Keberlanjutan Jaminan Kesehatan Gratis
- Digitalisasi Transaksi Daerah Bontang Capai 83,4 Persen, Pemkot Perkuat TP2DD
Revisi Pajak Daerah Dinilai Berorientasi pada Peningkatan Layanan Publik

Keterangan Gambar : Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Abdul Rohim. (rk)
SAMARINDA – Revisi Peraturan Daerah tentang pajak dan retribusi daerah di Kota Samarinda dinilai harus menjadi momentum pembenahan tata kelola pendapatan asli daerah (PAD). DPRD menegaskan bahwa perubahan regulasi tidak cukup hanya mengatur besaran tarif, tetapi juga harus berdampak pada peningkatan kualitas layanan publik.
Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Abdul Rohim, menyampaikan bahwa DPRD ingin memastikan adanya keterkaitan yang jelas antara pungutan pajak dengan manfaat yang dirasakan masyarakat. Menurutnya, setiap objek pajak harus berkontribusi langsung pada perbaikan pelayanan pemerintah.
“Pajak dan retribusi itu harus kembali ke masyarakat dalam bentuk pelayanan yang nyata. Itu yang ingin kami pastikan,” ujarnya, Selasa (16/12/2025).
Baca Lainnya :
- DPRD Wanti-wanti Dampak Sosial Penataan SKM, Jangan Ciptakan Kantong Kemiskinan Baru0
- Aktivitas Truk Berat di Ir Sutami Dinilai Ancaman Keselamatan Warga0
- DPRD Nilai Pencegahan Stunting Menentukan Kualitas SDM Samarinda ke Depan0
- DPRD Soroti Kekacauan Data Pertanahan, Warga Terjebak Proses PTSL Tanpa Kepastian0
- DPRD Ingatkan Keterbatasan Anggaran, Aspirasi Warga Tetap Dikawal hingga Tahap Perencanaan0
Ia menilai masih terdapat sejumlah usulan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang belum menjelaskan secara rinci pemanfaatan penerimaan retribusi untuk mendukung fungsi layanan. Tanpa kejelasan tersebut, kebijakan fiskal dikhawatirkan hanya berorientasi pada peningkatan pendapatan semata.
DPRD mendorong agar setiap OPD tidak hanya mengajukan penyesuaian tarif, tetapi juga memaparkan proyeksi penggunaan dana dan dampaknya terhadap kinerja pelayanan publik. Pendekatan ini dinilai penting untuk memperkuat akuntabilitas pengelolaan PAD.
Sementara itu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Samarinda menyampaikan bahwa pembahasan revisi perda diarahkan pada penataan sistem pemungutan agar lebih tertib dan efektif. Penyesuaian tarif disebut sebagai bagian dari upaya menyesuaikan regulasi dengan dinamika ekonomi daerah.
DPRD menegaskan bahwa efektivitas pemungutan pajak dan retribusi harus berjalan seiring dengan peningkatan kualitas pelayanan. Tanpa perbaikan kinerja layanan, kepercayaan masyarakat dinilai sulit tumbuh.
“Kalau masyarakat melihat hasilnya, maka kepatuhan akan tumbuh dengan sendirinya,” tegas Abdul Rohim.
Pembahasan lanjutan raperda akan terus dikawal DPRD hingga menghasilkan regulasi yang tidak hanya meningkatkan PAD, tetapi juga memperkuat layanan publik di Kota Samarinda.










.jpg)
