- Aris Nur Huda: Saatnya Munas HIPMI XVIII Digelar di Kaltim
- Kutim Raih Penghargaan Arindama Infrastruktur di HUT ke-69 Kaltim
- Transaksi Sabu di Tanjung Laut Indah, Pemuda di Bontang Diciduk Polisi
- Ojol Bontang Minta WiFi hingga WC, Pemkot Janji Bangun Fasilitas Khusus pada 2027
- 4 Wilayah di Bontang Terendam Banjir, Guntung Paling Parah
- BPC HIPMI Samarinda dan Bandara APT Pranoto Dorong Produk UMKM Lokal Naik Kelas
- DPRD Samarinda Soroti Lemahnya Edukasi Keluarga sebagai Faktor Penghambat Penurunan Stunting
- Celni Soroti Lonjakan Jumlah Anak Pindahan, Minta Pemerintah Benahi Distribusi Siswa Antarwilayah
- Ledakan Tren Digital Pengaruhi Perilaku Sosial, DPRD Samarinda Minta Pemkot Perkuat Literasi dan Ana
- DPRD Samarinda Ingin Arah Pembangunan Kota Lebih Visioner dan Terintegrasi
DPRD Soroti Kekacauan Data Pertanahan, Warga Terjebak Proses PTSL Tanpa Kepastian

Keterangan Gambar : Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra. (rk)
SAMARINDA – DPRD Kota Samarinda menilai mandeknya penerbitan sertifikat tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) mencerminkan persoalan serius dalam tata kelola data dan layanan pertanahan. Kondisi tersebut dinilai membuat masyarakat terjebak dalam proses administrasi yang tidak memberi kepastian hukum.
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, menyampaikan bahwa banyak warga telah menyerahkan dokumen sejak dua tahun lalu dengan keyakinan proses PTSL berjalan sebagaimana mestinya. Namun hingga kini, sertifikat yang dijanjikan belum juga diterbitkan, tanpa penjelasan yang jelas sejak awal.
Menurut Samri, persoalan diperparah oleh ketidaksinkronan informasi terkait kuota PTSL. Masyarakat tetap diarahkan untuk mengumpulkan berkas meskipun kuota di sistem sebenarnya telah penuh.
Baca Lainnya :
- DPRD Ingatkan Keterbatasan Anggaran, Aspirasi Warga Tetap Dikawal hingga Tahap Perencanaan0
- Warga Dorong Percepatan Layanan Dasar, DPRD Nilai Pembangunan Lingkungan Masih Tertinggal0
- DPRD Dorong Penataan Ulang Fungsi Citra Niaga sebagai Ruang Publik Kota0
- DPRD Dorong Optimalisasi Citra Niaga sebagai Ruang Publik dan Penggerak Ekonomi Kreatif0
- Dewan Samarinda Minta Evaluasi Menyeluruh Proyek Strategis, Akuntabilitas Anggaran Ditekankan0
“Warga mengikuti prosedur karena merasa pendaftaran masih berjalan. Ketika sertifikat tidak keluar, mereka baru diberi tahu bahwa kuota sudah habis,” ujarnya, Senin (15/12/2025).
Dalam rapat dengar pendapat bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Samarinda, DPRD menilai sistem layanan pertanahan perlu dievaluasi secara menyeluruh. Program strategis nasional seperti PTSL, menurut Samri, seharusnya memberi kepastian hukum, bukan justru menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.
Komisi I DPRD juga menyoroti perbedaan data antara laporan warga dan catatan resmi BPN. Masyarakat menyebut masih banyak berkas yang belum diproses, sementara BPN mencatat jumlah lebih kecil dengan alasan tumpang tindih batas lahan.
Perbedaan tersebut dinilai mengindikasikan lemahnya sistem pendataan dan verifikasi di tingkat bawah. DPRD menilai lurah dan camat memiliki peran penting dalam memastikan keabsahan dokumen sebelum berkas diteruskan ke tahap berikutnya.
“Hampir setiap hari pengaduan yang kami terima berkaitan dengan sengketa tanah. Ini menunjukkan pencatatan di tingkat kelurahan belum tertata dengan baik,” tegas Samri.
DPRD mendorong pemerintah kota dan BPN segera membenahi sistem administrasi pertanahan agar persoalan serupa tidak terus berulang dan merugikan masyarakat.










.jpg)
