- Pemkot Bontang Pastikan APBD 2027 Fokus pada Program Prioritas di Tengah Tekanan Fiskal
- DKP3 Bontang Bekali Nelayan Pengetahuan Mitigasi Bencana untuk Kurangi Risiko di Laut
- DKP3 Bontang Perkuat Sinergi Perluas Akses Permodalan bagi Pelaku Usaha Sektor Pangan
- DKP3 Bontang Sinkronkan Data Pupuk Bersubsidi, Pastikan Distribusi Sesuai Kebutuhan Petani
- DKP3 Bontang Terapkan Penyaluran Benih Ikan Bertahap untuk Jaga Siklus Produksi Pembudidaya
- DKP3 Bontang Cek Langsung Lokasi Budidaya Ikan Sebelum Tetapkan Penerima Bantuan
- DKP3 Libatkan Kelompok Tani Dukung Pencegahan Stunting Lewat Bantuan Ayam Petelur
- DKP3 Bontang Verifikasi Bantuan Jaring, Pastikan Sesuai Kebutuhan Nelayan
- DKP3 Bontang Perkuat Pelaporan Sisa Pangan SPPG untuk Evaluasi Program MBG
- Pemkot Bontang Perluas Transaksi Non-Tunai, Tiga OPD Terima Perangkat Pembayaran Digital
Polisi Tangkap Pengedar Narkoba, Simpan 22 Paket Sabu di Jok Motor

ANALOGNEWS.id - Pengedar narkoba kembali diamankan polisi. Kali ini, Satuan Reskrim Polsek Muara Badak berhasil menanggap pengedar sabu pada Kamis (28/7/2022), di Desa Gas Alam, Kecamatan Muara Badak, Kutai Kartanegara.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasi Humas Iptu Mandiyono mengatakan, pelaku UA alias C (25) yang diduga sebagai pengedar narkoba ditangkap di rumahnya sekira pukul 13.00 Wita.
Dia mengatakan, dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 22 paket plastik klip yang di dalamnya diduga terdapat narkotika jenis sabu.
Baca Lainnya :
- Gagal Bunuh Istri, Kopda Muslimin Ditemukan Meninggal 0
- 1 Muharram 1444 Hijriah, 30 atau 31 Juli? Ini Pejelasannya0
- Ditolak, Pria di Bontang Pukul Mantan Istri Hingga Pingsang Lalu Bawah Kabur Motor0
- Abdul Samad Janji Alokasikan Pokir untuk Normalisasi Drainase di RT 12 Api-Api0
- Sering Nyabu di Kantor, Dua Hakim di Banten Ditangkap Polisi0
"Barang bukti yang diamankan, 20 poket berisi sabu, 2 pastikan kecil, 3 sendok takar, 2 timbangan digital dan sepeda motor," katanya.

Mandiyono menjelaskan, pihaknya mendapat laporan bahwa rumah yang ditempati pelaku sering digunakan tempat transaksi narkoba.
Dari laporan itu, Reskrim Polsek Muara Badak langsung melakukan tindakan dengan mendatangai TKP. Kemudian sesampai di tempat yang di maksud anggota melihat seorang sedang mengendarai sepeda motor melintas dengan gerak gerik mencurigakan.
"Selanjutnya anggota memberhentikan dan melakukan pemeriksaan serta pengeledahan di tempat dan di temukan di dalam bagasi sepeda motor terlapor 21 (dua puluh satu) plastik klip berisi butiran kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu," jelas Mandiyono.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Muara Badak untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Mandiyono. (An)










.jpg)
