- HAN 2026, Pemkot Bontang dan BAZNAS Beri Dukungan bagi 300 Anak
- Bimbingan Pra Nikah Remaja, Pemkot Bontang Dorong Pelajar Fokus Siapkan Masa Depan
- HUT ke-36 PW-BKAG Bontang, Agus Haris Dorong Perempuan Perkuat Pelayanan Sosial
- Pusdiklat Paskibraka Bontang Dimulai, Agus Haris Tekankan Pembentukan Karakter
- Harganas ke-33, Wali Kota Bontang Soroti Pentingnya Kehadiran Ayah dalam Keluarga
- Wali Kota Bontang Pastikan 11 Rekomendasi BPK Masih Dikawal hingga Tuntas
- 132 Mahasiswa KKN Kolaborasi Diterjunkan ke 15 Kelurahan di Bontang
- Pemkot Bontang Perkuat Perlindungan Pekerja Konstruksi Lewat BPJS Ketenagakerjaan
- Pemkot Bontang Gandeng Dunia Usaha Jaga Keberlanjutan Jaminan Kesehatan Gratis
- Digitalisasi Transaksi Daerah Bontang Capai 83,4 Persen, Pemkot Perkuat TP2DD
Polisi Tangkap Pengedar Narkoba, Simpan 22 Paket Sabu di Jok Motor

ANALOGNEWS.id - Pengedar narkoba kembali diamankan polisi. Kali ini, Satuan Reskrim Polsek Muara Badak berhasil menanggap pengedar sabu pada Kamis (28/7/2022), di Desa Gas Alam, Kecamatan Muara Badak, Kutai Kartanegara.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasi Humas Iptu Mandiyono mengatakan, pelaku UA alias C (25) yang diduga sebagai pengedar narkoba ditangkap di rumahnya sekira pukul 13.00 Wita.
Dia mengatakan, dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 22 paket plastik klip yang di dalamnya diduga terdapat narkotika jenis sabu.
Baca Lainnya :
- Gagal Bunuh Istri, Kopda Muslimin Ditemukan Meninggal 0
- 1 Muharram 1444 Hijriah, 30 atau 31 Juli? Ini Pejelasannya0
- Ditolak, Pria di Bontang Pukul Mantan Istri Hingga Pingsang Lalu Bawah Kabur Motor0
- Abdul Samad Janji Alokasikan Pokir untuk Normalisasi Drainase di RT 12 Api-Api0
- Sering Nyabu di Kantor, Dua Hakim di Banten Ditangkap Polisi0
"Barang bukti yang diamankan, 20 poket berisi sabu, 2 pastikan kecil, 3 sendok takar, 2 timbangan digital dan sepeda motor," katanya.

Mandiyono menjelaskan, pihaknya mendapat laporan bahwa rumah yang ditempati pelaku sering digunakan tempat transaksi narkoba.
Dari laporan itu, Reskrim Polsek Muara Badak langsung melakukan tindakan dengan mendatangai TKP. Kemudian sesampai di tempat yang di maksud anggota melihat seorang sedang mengendarai sepeda motor melintas dengan gerak gerik mencurigakan.
"Selanjutnya anggota memberhentikan dan melakukan pemeriksaan serta pengeledahan di tempat dan di temukan di dalam bagasi sepeda motor terlapor 21 (dua puluh satu) plastik klip berisi butiran kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu," jelas Mandiyono.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Muara Badak untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Mandiyono. (An)










.jpg)
