- Aris Nur Huda: Saatnya Munas HIPMI XVIII Digelar di Kaltim
- Kutim Raih Penghargaan Arindama Infrastruktur di HUT ke-69 Kaltim
- Transaksi Sabu di Tanjung Laut Indah, Pemuda di Bontang Diciduk Polisi
- Ojol Bontang Minta WiFi hingga WC, Pemkot Janji Bangun Fasilitas Khusus pada 2027
- 4 Wilayah di Bontang Terendam Banjir, Guntung Paling Parah
- BPC HIPMI Samarinda dan Bandara APT Pranoto Dorong Produk UMKM Lokal Naik Kelas
- DPRD Samarinda Soroti Lemahnya Edukasi Keluarga sebagai Faktor Penghambat Penurunan Stunting
- Celni Soroti Lonjakan Jumlah Anak Pindahan, Minta Pemerintah Benahi Distribusi Siswa Antarwilayah
- Ledakan Tren Digital Pengaruhi Perilaku Sosial, DPRD Samarinda Minta Pemkot Perkuat Literasi dan Ana
- DPRD Samarinda Ingin Arah Pembangunan Kota Lebih Visioner dan Terintegrasi
Polemik Laporan Keuangan Kutai Timur: Pemerintah dan PDIP

Keterangan Gambar : Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman
ANALOGNEWS.id, KUTAI TIMUR – Rapat Paripurna ke-28 di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) pada Senin (24/06/2024) menjadi sorotan utama setelah tanggapan pemerintah terhadap pandangan umum Fraksi PDIP menjadi pembahasan panas.
Dalam rapat ini, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman memberikan klarifikasi terkait laporan keuangan daerah, yang telah disusun sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah (SAP).
Menurut Ardiansyah, laporan keuangan yang terdiri dari berbagai elemen penting seperti laporan realisasi anggaran dan laporan perubahan saldo anggaran lebih, telah disampaikan kepada DPRD dan Inspektorat Kutim.
Baca Lainnya :
- Pemkab Kutim Respons Silpa Rp 1,77 Triliun: Evaluasi Kinerja Keuangan Diperketat0
- Pemerintah Kutim Siap Tingkatkan PAD: Ardiansyah Sulaiman Jawab Pandangan Fraksi Demokrat0
- Infrastruktur Berkualitas untuk Kutai Timur: Tanggapan Ardiansyah Sulaiman terhadap Pandangan Fraksi0
- DPRD Kutim Dorong Pembentukan UPT Khusus e-KTP, Usaha Pemberantasan Calo Menguat0
- Sobirin Serukan Warga untuk Tidak Berkerumun Saat Kebakaran, Apa Alasannya?0
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa laporan tersebut mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ia juga merinci pendapatan daerah sebesar Rp 568,85 miliar, dengan koreksi dan reklasifikasi dari BPK mencapai Rp 548,22 miliar, menghasilkan selisih Rp 20,63 miliar dari pendapatan hibah pemerintah pusat.
Namun, Fraksi PDIP menyoroti ketidakhadiran lampiran hasil audit BPK dalam laporan pelaksanaan APBD 2023 yang disampaikan Pemkab Kutim.
Pada Rapat Paripurna DPRD Kutim ke-27 yang diadakan sebelumnya pada Kamis (13/06/2024), Siang Geah, perwakilan Fraksi PDIP, mengkritik bahwa lampiran tersebut merupakan kewajiban yang diatur dalam Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 Pasal 298. “Tidak ada dilampirkan hasil audit BPK sebagai bahan kajian tambahan fraksi,” tegas Siang Geah.
Ketidakhadiran lampiran ini menjadi isu utama yang diangkat oleh Fraksi PDIP, menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan akuntabilitas laporan keuangan pemerintah daerah. Kritik ini menandai perdebatan serius antara pemerintah dan Fraksi PDIP, memperlihatkan betapa pentingnya detail dan keterbukaan dalam pengelolaan anggaran daerah. (Adv)

Views: 725










.jpg)
