Pesulap Merah Dilaporkan Persatuan Dukun ke Polisi

By Redaksi 13 Agu 2022, 21:47:44 WIB Nasional
Pesulap Merah Dilaporkan Persatuan Dukun ke Polisi

Keterangan Gambar : Pesulap Merah


ANALOGNEWS.id - Pesulap merah, Marcel Radhival dilaporkan oleh Persatuan Dukun Indonesia ke Polisi. Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Jakarta Selatan Komisaris Besar Yandri Irsan.

Yandri mengatakan, laporan tersebut masuk pada Rabu 10 Agustus lalu.  "Iya benar laporannya ada tanggal 10 Agustus kemarin," katanya, mengutip tempo, Sabtu (13/8/2022).

Yandri membeberkan alasan Persatuan Dukun Indonesia melaporkan Pesulap Merah karena terganggu dengan apa dilakukannya. 

Baca Lainnya :

Dia bilang, Peraturan Dukun Indonesia merasa disudutkan atas postingan di media sosial YouTube dan Instagram.

 "Mereka merasa tersudutkan, merasa terganggu. Ada satu yang mengatasnamakan dia sebagai yang mewakili persatuan dukun Indonesia melaporkan terkait postingan di media sosial di Youtube, di Instagram, yang menyudutkan dukun-dukun," katanya.

Dalam laporannya itu, pelapor menyampaikan konten Pesulap Merah di media sosial yang membahas dukun dianggap sebagai sebuah penghinaan. Hal itu didasarkan pada keterangan Pesulap Merah yang menyebut dukun sebagai penipu.

"Ini berdasarkan laporan mereka, ya, bahwa dalam postingan terlapor disebut dukun-dukun tukang tipu. Dasar itu mereka membuat laporan polisi. (Pesulap Merah) dilaporkan UU ITE," jelas Yandri.

Selain itu, dalam pembuatan laporan ke penyidik, pelapor mengaku kehilangan klien karena konten yang dibuat Pesulap Merah. "Dalam beberapa hari ini mereka customer-nya berkurang karena konten-konten tersebut. Itu keterangan dari pelapor," tutur Yandri.

Sejumlah bukti telah diserahkan pelapor kepada penyidik. Yandri mengatakan pihaknya kini masih mempelajari terkait laporan tersebut. "Sementara kita lakukan lidik (penyelidikan) dulu ya. ITE ini, kan, perlu ada pendalaman yang berbeda. Kami akan pemeriksaan saksi-saksi dan ahli-ahli," ucap Yandri.

Sebelumnya, pesulap merah alias Marcel Radhival dilaporkan ke Polda Jawa Timur oleh pemilik Padepokan Nur Dzat Sejati, Gus Samsudin, dengan tuduhan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.

Kabid Humas Polda Jawa Timur Komisaris Besar Dirmanto menyebut bahwa laporan ini tengah diperiksa penyidik. "Iya sebatas laporan. Masih dipelajari oleh penyidik. Masih lidik (penyelidikan), masih dipelajari," kata Dirmanto pada Kamis, 4 Agustus 2022. (*/An)


 




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Loading....


Kanan - Iklan Sidebar

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.