Korlap dan Jubir Aksi Demo Pupuk Kaltim Dilaporkan ke Polisi

By Redaksi 13 Agu 2022, 18:47:16 WIB Hukum
Korlap dan Jubir Aksi Demo Pupuk Kaltim Dilaporkan ke Polisi

Keterangan Gambar : Yopi Chandra dan Muhammad Pijay saat ditemui awak media di halaman Mako Polres Bontang, Sabtu (13/8/2022)


ANALOGNEWS.id - Korlap dan Jubir aksi Masyarakat Bufferzone Menggugat dilaporkan ke polisi atas kasus dugaan pengrusakan gembok pagar, dijalan tembus KIE, di RS PT Pupuk Kalimantan Timur.

Dua pentolan massa demo dari Masyarakat Bufferzone Menggugat yakni Juru Bicara Muhammad Pijay Sanusi dan Korlap Aksi Yopi Chandra, dituduh melakukan pengrusakan gembok pagar, untuk menembus penjagaan tim keamanan menuju titik aksi di Bundaran Monumen PT Pupuk Kaltim. 

Dalam surat panggilan kepolisian yang diterima awak media, polisi melayangkan surat pemanggilan dengan Nomor B/175/VIII/RES.1.10/2022, yang ditujukan kepada Muhammad Pijay Sanusi untuk dimintai keterangan. 

Baca Lainnya :

Di surat itu tertulis, aduan disampaikan oleh pihak keamanan RS Pupuk Kaltim dengan inisial SWR. Atas dugaan melakukan tindak kekerasan secara bersama-sama yang berakibat pengrusakan ke gembok pagar pembatas di RS PKT. 

Surat itu dibubuhi tandatangan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Bontang Ipda Yohanes Bonar Adiguna. 

Dua pentolan aksi memenuhi panggilan polisi. Mereka mendatangi Mapolres Bontang pada Sabtu, (13/8/2922) siang. Keduanya dimintai keterangan, di ruang unit reskrim, lantai 2 Polres Bontang. 

 Pijay dan Yopi menjalani pemeriksaan kurang lebih empat jam dan dicecar sebanyak 21 pertanyaan seputar kronologi pengrusakan gembok sesaat sebelum aksi di Bundaran Monumen PT Pupuk Kaltim. 

Pijay mengatakan dalam pemeriksaan itu, penyidik hanya memberi pernyataan seputar kronologi dugaan pengrusakan. Dia bilang dirinya telah memberikan keterangan yang jelas kepada penyidik. 

"Sudah saya sampaikan pernyataan sesuai dengan harapan penyidik," kata Pijay usai menjalani pemeriksaan di halaman Mapolres Bontang bersama puluhan simpatisan Masyarakat Bufferzone Menggugat.

Dia menyebut, tak ada hal yang mestinya dipermasalahkan lantaran kepentingan yang ia bawa ialah menyuarakan keresahan warga bufferzone. 

Meski ia mengakui, saat itu terdapat oknum massa yang memaksa masuk melalui pagar. Karena jalan itu dianggap satu-satunya jalan yang memungkinkan untuk masuk ke titik aksi. 

"Memang kami harus meringsek masuk. Tapi masa iya, gara-gara itu kami harus dipolisikan," ujarnya. 

Ia menganggap laporan tersebut terlalu dipaksakan. Kata dia, hal itu diduga untuk menggembosi aksi massa yang akan dilakukan pada Senin (15/8/2022) nanti. 

"Kami tidak akan mundur!" tegas dia. 

Ia meminta, agar tidak ada masyarakat dapat memberikan semangat atas perjuangannya dan massa Masyarakat Bufferzone Menggugat. 

Hal itu dianggap lebih penting, ketimbang masyarakat mau diadu domba oleh oknum yang tidak bertanggungjawab bila massa saling bentrok. 

"Jangan termakan sama hal-hal yang remeh temeh, perjuangan ini jelas. Untuk warga Bontang," tegas dia kembali. 

Sementara itu, Korlap Aksi Yopi, mengatakan pihaknya tidak melanggar hal-hal yang membahayakan baik masyarakat Bontang maupun perusahaan. 

Pasalnya saat aksi itu, pihak Dandim 0908/Btg Letkol Arh Priyo Handoyo dan Kapolres Bontang AKBP Yusep Prastiya menyambut kedatangan massa aksi dan mempertemukan massa dengan perwakilan perusahaan. 

"Kan ada pak Kapolres dan Dandim sambut kami, kalau kami melanggar harusnya kami tidak berada disitu," bebernya. 

Pun kata dia, akses tersebut sudah biasa digunakan masyarakat umum. Entah bagi yang ingin ke gedung KIE maupun untuk berolahraga. 

"Jadi tidak bisa juga dikatakan jalan itu khusus untuk orang perusahaan," katanya. 

Lebih lanjut, Yopi menerangkan pihaknya saat itu memilih jalan tembus tersebut, agar tidak terjadi gesekan antara massa aksi dengan petugas keamanan yang saat itu berjaga di Jalan Pupuk Raya. 

"Kami menghindari benturan. Makanya pilih jalan itu," sebutnya.

Saat diperiksa, ia mengaku diberikan pertanyaan ihwal kondisi gembok yang terpasang di pagar pembatas saat itu. Kata dia, dalam gambar yang ditunjukkan oleh penyidik gembok dan rantai pengikat masih dapat digunakan dengan baik. 

"Kondisinya masih bisa dipakai, rusaknya juga tidak parah," kata dia. 

Atas kondisi itu, dia bilang, pihaknya tidak gentar dan berupaya kooperatif dengan pihak kepolisian untuk kepentingan penyidikan laporan pihak keamanan RS PT Pupuk Kaltim. 

"Saya siap bertanggungjawab atas semua situasi yang terjadi di lapangan," tegas dia kembali. 

Diakhir, ia juga menegaskan tetap akan melakukan aksi susulan jilid ketiga untuk menuntut pihak perusahaan agar dapat memenuhi tuntutan massa dari Masyarakat Bufferzone Menggugat.

"Kami tetap akan aksi dengan delapan tuntutan," katanya.  (Sdrq/An)





Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Loading....


Kanan - Iklan Sidebar

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.