- Pemkot Bontang Pastikan APBD 2027 Fokus pada Program Prioritas di Tengah Tekanan Fiskal
- DKP3 Bontang Bekali Nelayan Pengetahuan Mitigasi Bencana untuk Kurangi Risiko di Laut
- DKP3 Bontang Perkuat Sinergi Perluas Akses Permodalan bagi Pelaku Usaha Sektor Pangan
- DKP3 Bontang Sinkronkan Data Pupuk Bersubsidi, Pastikan Distribusi Sesuai Kebutuhan Petani
- DKP3 Bontang Terapkan Penyaluran Benih Ikan Bertahap untuk Jaga Siklus Produksi Pembudidaya
- DKP3 Bontang Cek Langsung Lokasi Budidaya Ikan Sebelum Tetapkan Penerima Bantuan
- DKP3 Libatkan Kelompok Tani Dukung Pencegahan Stunting Lewat Bantuan Ayam Petelur
- DKP3 Bontang Verifikasi Bantuan Jaring, Pastikan Sesuai Kebutuhan Nelayan
- DKP3 Bontang Perkuat Pelaporan Sisa Pangan SPPG untuk Evaluasi Program MBG
- Pemkot Bontang Perluas Transaksi Non-Tunai, Tiga OPD Terima Perangkat Pembayaran Digital
Persetujuan Substansi Terbit, Pansus RTRW Kaltim Jadwalkan Agenda Pengesahan

ANALOGNEWS.id, SAMARINDA - Kementrian ATR/BPN telah menerbitkan persetujuan substansi revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltim tahun 2022-2042. Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RTRW segera akan disahkan.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) RTRW DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu mengatakan persetujuan substansi dari Kementrian ATR/BPN telah terbit sejak tanggal 8 Februari 2023 lalu. Setelah adanya persetujuan ini, pihaknya akan segera menjadwalkan pengesahan dalam rapat paripurna.
"Kita akan jadwalkan pengesahan di rapat paripurna," ungkap Bahar sapaannya, Senin (27/2/2023).
Baca Lainnya :
- Tak Kenal Lelah, DPRD Kaltim Minta Tenaga Kerja Lokal Dilibatkan Dalam Pembangunan IKN0
- Miris, Masih Ada Bangunan Sekolah di Kaltim Tak Layak Digunakan0
- Wakil Ketua DPRD Kaltim Bedah Tuntas Empat Konsensus Kebangsaan Bernegara0
- Komisi I DPRD Kaltim Minta Pemprov Serius Selesaikan Ganti Rugi Lahan Warga di Jalan Nusyirwan Ismai0
- PP 12 Tahun 2023 Tentang Kemudahan Berusaha di IKN Disambut Baik Legislator DPRD Kaltim0
Hasil persetujuan subtansi yang dikeluarkan kementerian, secara garis besar sudah tidak ada lagi yang mesti diperbaiki dalam dokumen RTRW Kaltim. Karena itu, menurut Demmu hal ini harus segera dilakukan pengesahan.
"Pansus sendiri akan segera melaporkan hasil kinerja akhir pansus kepada unsur Pimpinan DPRD Kaltim guna ditetapkan," jelasnya.
Tahapan akhir sendiri, pimpinan dewan akan menjadwalkan pelaksanaan paripurna persetujuan Raperda RTRW Kaltim.
Karena sudah melalui berbagai tahapan dalam melaksanakan revisi Perda RTRW Kaltim ini. Maka pimpinan dewan akan menjadwalkan pelaksanaan paripurna, sebelum nantinya akan kembali dievaluasi Kemebntrian.
"Raperda ini setelah disetujui akan dievaluasi oleh kementerian, biasanya selama 14 hari. Hasil evaluasi itu dari kementerian akan dilakukan perbaikan oleh daerah," pungkasnya. (Ar/Adv)










.jpg)
