- Pemkot Bontang Pastikan APBD 2027 Fokus pada Program Prioritas di Tengah Tekanan Fiskal
- DKP3 Bontang Bekali Nelayan Pengetahuan Mitigasi Bencana untuk Kurangi Risiko di Laut
- DKP3 Bontang Perkuat Sinergi Perluas Akses Permodalan bagi Pelaku Usaha Sektor Pangan
- DKP3 Bontang Sinkronkan Data Pupuk Bersubsidi, Pastikan Distribusi Sesuai Kebutuhan Petani
- DKP3 Bontang Terapkan Penyaluran Benih Ikan Bertahap untuk Jaga Siklus Produksi Pembudidaya
- DKP3 Bontang Cek Langsung Lokasi Budidaya Ikan Sebelum Tetapkan Penerima Bantuan
- DKP3 Libatkan Kelompok Tani Dukung Pencegahan Stunting Lewat Bantuan Ayam Petelur
- DKP3 Bontang Verifikasi Bantuan Jaring, Pastikan Sesuai Kebutuhan Nelayan
- DKP3 Bontang Perkuat Pelaporan Sisa Pangan SPPG untuk Evaluasi Program MBG
- Pemkot Bontang Perluas Transaksi Non-Tunai, Tiga OPD Terima Perangkat Pembayaran Digital
Komisi I DPRD Kaltim Minta Pemprov Serius Selesaikan Ganti Rugi Lahan Warga di Jalan Nusyirwan Ismai

ANALOGNEWS.id, SAMARINDA - Komisi I DPRD Kaltim meminta Pemprov Kaltim untuk dapat memberikan klarifikasi menyangkut kejelasan penyelesaian terhadap ganti rugi lahan warga di Jalan Nusyirwan Ismail eks Ring Road 2 Kecamatan Sungai Kunjang.
Ketua Komisi I DPRD Kaltim Baharuddin Demmu mengungkapkan terdapar banyak hal yang harus di klarifikasi oleh Pemerintah Provinsi. Sebab, sebelumnya warga sudah diminta untuk membuka rekening, namun anggaran tersebut tak kunjung cair.
"Kan itu jadi pertanyaan, seharusnya kalau orang sudah disuruh buka rekening artinya lahan tersebut sudah clear atau sudah selesai," ujar Bahar sapaannya saat melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama warga pemilik lahan, di Gedung E DPRD Kaltim, Senin (6/3/2023).
Baca Lainnya :
- PP 12 Tahun 2023 Tentang Kemudahan Berusaha di IKN Disambut Baik Legislator DPRD Kaltim0
- Antisipasi Marak Korupsi di Tubuh Perusda, Ketua Komisi II Minta Dilakukan Pembenahan Direksi0
- APBD Kaltim Tahun 2023 Siapkan Rp 600 Miliar Untuk Penanganan Jalan dan Jembatan0
- Nidya Listiyono Harapkan Mahasiswa Menjadi Teladan Dari Penerapan Ilmu Pancasila0
- Veridiana: Masyarakat Hukum Adat Dilindungi Pemerintah0
"Pada kesempatan ini kami mengundang warga Sungai Kunjang sebagai pemilik lahan yang digunakan untuk Jalan Ring Road 2 karena hingga saat ini belum jelas pembayaran ganti rugi," kata Bahar.
Melihat insiden ini, ia menduga bahwa Pemprov Kaltim saat ini dianggap tidak serius dalam menangani kasus pembebasan lahan warga tersebut, karena apabila pemerintah serius hal ini tidak akan terjadi.
Akibat dari aksi penutupan jalan tersebut yang dilakukan oleh warga. Kini masyarakat umum tidak bisa melalui jalan tersebut sehingga dmpaknya masyarakat terhambat dalam melakukan aktivitas keseharian.
"Tapi kita memaklumi karena haknya mereka. Jadi saya beberapa kali menangani kasus seperti ini. Tapi yang membuat saya curiga adalah pada saat orang buka rekening tapi tak dibayar itu ada apa? Ini yang bisa menjawab hanya Pemprov Kaltim," katanya.
Untuk mengentaskan persoalan ini, Demmu mengaku akan kembali menjadwalkan RDP bersama Pemkot, Pemprov, dan Badan Pertanahan, termasum Ketua RT dan Lurah setempat.
"Komisi I mencarikan jalan tengah agar ada titik temu, yang pasti saya ingin jika hal itu tidak ada sengketa dan terverifikasi lahan milik warga wajib hukumnya bagi Pemprov Kaltim melakukan pembayaran karena merupakan hak rakyat," tegasnya. (Ar/An/Adv)










.jpg)
