- Pemkot Bontang Pastikan APBD 2027 Fokus pada Program Prioritas di Tengah Tekanan Fiskal
- DKP3 Bontang Bekali Nelayan Pengetahuan Mitigasi Bencana untuk Kurangi Risiko di Laut
- DKP3 Bontang Perkuat Sinergi Perluas Akses Permodalan bagi Pelaku Usaha Sektor Pangan
- DKP3 Bontang Sinkronkan Data Pupuk Bersubsidi, Pastikan Distribusi Sesuai Kebutuhan Petani
- DKP3 Bontang Terapkan Penyaluran Benih Ikan Bertahap untuk Jaga Siklus Produksi Pembudidaya
- DKP3 Bontang Cek Langsung Lokasi Budidaya Ikan Sebelum Tetapkan Penerima Bantuan
- DKP3 Libatkan Kelompok Tani Dukung Pencegahan Stunting Lewat Bantuan Ayam Petelur
- DKP3 Bontang Verifikasi Bantuan Jaring, Pastikan Sesuai Kebutuhan Nelayan
- DKP3 Bontang Perkuat Pelaporan Sisa Pangan SPPG untuk Evaluasi Program MBG
- Pemkot Bontang Perluas Transaksi Non-Tunai, Tiga OPD Terima Perangkat Pembayaran Digital
Veridiana: Masyarakat Hukum Adat Dilindungi Pemerintah

Keterangan Gambar : Ketua Komisi III DPRD Kaltim Veridiana Huraq Wang sosialisasi Perda nomor 1 tentang pedoman pengakuan dan perlindungan MHA
ANALOGNEWS.id, SAMARINDA - Ketua Komisi III DPRD Kaltim Veridiana Huraq Wang tekankan bahwa masyarakat hukum adat (MHA) diakui dan dilindungi oleh pemerintah.
Hal ini sebagaimana termuat dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan MHA di Provinsi Kaltim, kepada masyarakat, di Kecamatan Tering, Sabtu (26/3/2023).
Veri menerangkan masyarakat adat jangan sampai justru seakan seperti menumpang di wilayah sendiri karena dari pemerintah daerah seyogianya telah memberikan perlindungan. Pemprov Kaltim kata dia, dengan tegas melindungi seluruh hak-hak masyarakat adat.
Baca Lainnya :
- Hasil Reses Diharapkan Masuk ke Dalam RKPD0
- Galeri UMKM Diharap Jadi Wadah Pengembangan Usaha Rakyat0
- Komisi III Rencanakan Tinjau Kondisi Jalan Nasional di Kaltim0
- DPRD Kaltim Minta Pengetatan Pengawasan Penambangan Ilegal0
- DPRD Kaltim Minta Pemprov Jangan Terburu-Buru Susun Dokumen RKPD0
"Tanah ulayat adalah tanah bersama para warga masyarakat hukum adat yang bersangkutan," tuturnya.
Dirinya menjelaskan hak penguasaan atas tanah alias hak ulayat merupakan serangkaian wewenang dan kewajiban suatu masyarakat hukum adat yang berhubungan dengan tanah yang terletak dalam lingkungan wilayahnya.
Menurutnya, masyarakat perlu mengetahui tentang hak tanah ulayat, wilayah adat yang mereka miliki secara turun menurun agar mereka tidak sampai terusir di wilayahnya sendiri.
"Terutama dengan adanya berbagai pembangunan, pertambangan dan perpindahan ibu kota nusantara (IKN)," ungkap Politikus asal dapil Kutai Barat-Mahulu.
Dirinya pun akan turun ke mana saja untuk kelompok masyarakat adat terutama daerah yang bersinggungan dengan modernisasi. (Ar/An/Adv)










.jpg)
