- Pemkot Bontang Pastikan APBD 2027 Fokus pada Program Prioritas di Tengah Tekanan Fiskal
- DKP3 Bontang Bekali Nelayan Pengetahuan Mitigasi Bencana untuk Kurangi Risiko di Laut
- DKP3 Bontang Perkuat Sinergi Perluas Akses Permodalan bagi Pelaku Usaha Sektor Pangan
- DKP3 Bontang Sinkronkan Data Pupuk Bersubsidi, Pastikan Distribusi Sesuai Kebutuhan Petani
- DKP3 Bontang Terapkan Penyaluran Benih Ikan Bertahap untuk Jaga Siklus Produksi Pembudidaya
- DKP3 Bontang Cek Langsung Lokasi Budidaya Ikan Sebelum Tetapkan Penerima Bantuan
- DKP3 Libatkan Kelompok Tani Dukung Pencegahan Stunting Lewat Bantuan Ayam Petelur
- DKP3 Bontang Verifikasi Bantuan Jaring, Pastikan Sesuai Kebutuhan Nelayan
- DKP3 Bontang Perkuat Pelaporan Sisa Pangan SPPG untuk Evaluasi Program MBG
- Pemkot Bontang Perluas Transaksi Non-Tunai, Tiga OPD Terima Perangkat Pembayaran Digital
Persetujuan PBG Terhambat, DPM-PTSP Bontang: Hanya 31 dari 286 Permohonan yang Diterbitkan
_(16)_10.jpg)
ANALOG NEWS - Hingga akhir Mei 2024, terdapat 286 permohonan Persetujuan Izin Gedung (PBG) di Bontang, Kalimantan Timur. Namun, hanya 31 izin yang bisa diterbitkan.
Penata Perizinan Ahli Muda DPM-PTSP Bontang, Idrus, mengungkapkan bahwa minimnya PBG yang diterbitkan dikeluhkan oleh warga. Banyak warga protes ke DPM-PTSP karena dianggap mempersulit izin.
Menurut Idrus, izin tidak diterbitkan karena tidak ada rekomendasi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota (PUPRK) Bontang. Untuk mencari solusi, DPM-PTSP berencana mengadakan rapat dengan PUPRK.
Baca Lainnya :
- Rencana Renovasi Layanan Pasar Tamrin, DPM-PTSP Bontang: Langkah Permudah Layanan0
- Program PTSP Menyapa Bantu Pencapaian Target NIB0
- Penerbitan NIB DPM-PTSP Bontang Lampaui Target, Basri: Luar Biasa0
- DPM-PTSP Bontang Lampaui Target Penerbitan NIB di 20240
- DPM-PTSP Bontang Jelaskan Kondisi Pasca Migas, Ini Tanggapan Basri0
"Kami perlu rapat untuk mengetahui kendalanya. Kenapa hanya 31 izin yang bisa diterbitkan," kata Idrus.
Pengajuan PBG dilakukan secara daring melalui Sistem Informasi Bangunan Gedung (SIMBG) di laman http://simbg.pu.go.id, yang dikembangkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen-PUPR).
Dalam sistem tersebut, pemohon harus memenuhi persyaratan seperti Data Teknis Tanah, Data Umum, Data Teknis Arsitektur dan Struktur, serta Data Teknis MEP. OPD teknis di daerah akan memeriksa apakah persyaratan tersebut terpenuhi dan layak untuk diberikan rekomendasi.
DPM-PTSP akan memberitahu pemohon jika ada persyaratan yang tidak lengkap. Setelah PUPRK menerbitkan rekomendasi, DPM-PTSP akan menerbitkan izin.
"Masuk ke sistem, data diunggah, jika tidak memenuhi syarat, pengajuan akan ditolak. PUPR akan mengembalikan pengajuannya. Ini yang perlu diperjelas," terang Idrus.
Idrus menjelaskan bahwa dari 30 hari durasi pengajuan PBG, 28 hari di antaranya ada di PUPRK. Pengajuan seringkali lama tersimpan di PUPRK dan mendekati batas waktu baru disampaikan ke DPM-PTSP jika syarat tidak memenuhi.
"Bukannya kami tidak mau menerbitkan izin, tetapi rekomendasinya tidak ada. Kami perlu rapat dan diskusi bersama untuk meluruskan hal ini," tandasnya. (ADV)










.jpg)
