- Pemkot Bontang Pastikan APBD 2027 Fokus pada Program Prioritas di Tengah Tekanan Fiskal
- DKP3 Bontang Bekali Nelayan Pengetahuan Mitigasi Bencana untuk Kurangi Risiko di Laut
- DKP3 Bontang Perkuat Sinergi Perluas Akses Permodalan bagi Pelaku Usaha Sektor Pangan
- DKP3 Bontang Sinkronkan Data Pupuk Bersubsidi, Pastikan Distribusi Sesuai Kebutuhan Petani
- DKP3 Bontang Terapkan Penyaluran Benih Ikan Bertahap untuk Jaga Siklus Produksi Pembudidaya
- DKP3 Bontang Cek Langsung Lokasi Budidaya Ikan Sebelum Tetapkan Penerima Bantuan
- DKP3 Libatkan Kelompok Tani Dukung Pencegahan Stunting Lewat Bantuan Ayam Petelur
- DKP3 Bontang Verifikasi Bantuan Jaring, Pastikan Sesuai Kebutuhan Nelayan
- DKP3 Bontang Perkuat Pelaporan Sisa Pangan SPPG untuk Evaluasi Program MBG
- Pemkot Bontang Perluas Transaksi Non-Tunai, Tiga OPD Terima Perangkat Pembayaran Digital
Pengusaha dan Anggota DPRD di Kaltim Saling Lapor, Mereka Rekan Bisnis

Keterangan Gambar : Irma rekan bisnis Hasanuddin saat di Polda Kaltim (dokumen istimewa)
ANALOGNEWS.ID - Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Hasanuddin Masud mempolisikan seorang pengusaha asal Samarinda, Kaltim bernama Irma Suryani. Irma dilaporkan terkait kasus pencurian dan pemerasaan.
Disadur dari detik.com, Hasanuddin juga melaporkan Irma melakukan pengancaman terhadap Nurfaidah, istri dari Hasanuddin Mas'ud. Laporan tersebut diungkap pengacara Irma, Jumintar Napitupulu, yang menghadiri panggilan penyidik Polda Kaltim pada Senin (17/12022).
"Iya kita hadiri (pemanggilan kemarin), ya berjalan lancar saja pemeriksaannya," kata Jumintar.
Baca Lainnya :
- Jokowi Akan Segera Tunjuk Kepala Otorita Ibu Kota Negara Nusantara, Ahok Masuk Salah Satu Kandidat0
- UU IKN Telah Disahkan, Ibu Kota Negara Akan Dipimpin Kepala Otorita 0
- Presiden Jokowi Pilih \'Nusantara\' Sebagai Nama Ibu Kota Negara yang Baru0
- JK Sebut 11 Konflik Besar yang Terjadi di Indonesia Karena Ketidakadilan0
- Warga di Makassar Geger, Sebuah Koper Misterius Diduga Berisi Bom0
Belum diketahui lebih lanjut kronologi unsur pidana pencurian, pemerasan dan pengancaman yang dilaporkan. Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Yusuf Sutejo belum memberikan keterangannya terkait hal ini.
"Saya masih sama Kapolda di Penajam," kata Kombes Yusuf saat dihubungi.
Diketahui, polemik Irma dengan Hasanuddin Mas'ud dan Nurfadiah bermula dari bisnis kerja sama solar laut. Pasangan suami istri Hasanuddin dan Nurfaidah disebut menerima sokongan dana senilai Rp 2,7 miliar dari Irma Suryani.
Pihak Irma mengklaim dijanjikan akan dibagi keuntungan 40 persen dari suntikan modal Rp 2,7 miliar. Namun sejak 2016 permasalahan ini berangkat, keuntungan yang dijanjikan tak kunjung terlihat. Sebagai jaminan, dikabarkan pihak Nurfadiah memberikan cek sebagai bentuk tanggung jawab.
Cek itu kemudian diklaim Irma sebagai cek bodong sehingga dia membuat laporan polisi atas dugaan penipuan pada April 2020, yang telah ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh Satreskrim Polresta Samarinda pada 2 Agustus 2021. Namun setelah melalui gelar khusus di Mabes Polri serta gelar biasa di Mapolda Kaltim, laporan dari pelapor Irma tidak ditemukan unsur pidana sehingga Polresta Samarinda secara resmi telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) 15 Desember 2021 lalu.
Kembali ke Jumintar, dia mengklaim laporan polisi yang dibuat Hasanuddin itu merupakan buntut laporan polisi penipuan yang dibuat kliennya yang kemudian dihentikan penyidik.
"Tanggapan kita terhadap laporan ini menurut kita ya ini laporan tandingan yang kita buat sebelumnya terkait cek kosong," kata Jumintar.
"Kalau tidak ada cek kosong laporan ini bakalan tidak pernah ada, kan begitu," sambung Jumintar. (Redaksi)










.jpg)
