- Aris Nur Huda: Saatnya Munas HIPMI XVIII Digelar di Kaltim
- Kutim Raih Penghargaan Arindama Infrastruktur di HUT ke-69 Kaltim
- Transaksi Sabu di Tanjung Laut Indah, Pemuda di Bontang Diciduk Polisi
- Ojol Bontang Minta WiFi hingga WC, Pemkot Janji Bangun Fasilitas Khusus pada 2027
- 4 Wilayah di Bontang Terendam Banjir, Guntung Paling Parah
- BPC HIPMI Samarinda dan Bandara APT Pranoto Dorong Produk UMKM Lokal Naik Kelas
- DPRD Samarinda Soroti Lemahnya Edukasi Keluarga sebagai Faktor Penghambat Penurunan Stunting
- Celni Soroti Lonjakan Jumlah Anak Pindahan, Minta Pemerintah Benahi Distribusi Siswa Antarwilayah
- Ledakan Tren Digital Pengaruhi Perilaku Sosial, DPRD Samarinda Minta Pemkot Perkuat Literasi dan Ana
- DPRD Samarinda Ingin Arah Pembangunan Kota Lebih Visioner dan Terintegrasi
Pemerintah Resmi Hapus Syarat Tes Wajib Antigen dan PCR Untuk Semua Perjalanan

ANALOGNEWS.id - Pemerintah secara resmi menghapus syarat tes wajib antigen dan PCR bagi para pelaku perjalanan domestik yang menggunakan kereta api, kapal laut, maupun pesawat udara.
Kebijakan ini diungkapkan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers rapat evaluasi PPKM bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi), Senin (7/3/2022).
"Pelaku perjalanan domestik menggunakan transportasi darat, laut, maupun udara yang sudah vaksinasi dosis kedua dan lengkap tak perlu lagi menunjukkan bukti tes antigen atau PCR negative," kata Luhut.
Baca Lainnya :
- Mileanies24 Bone Deklarasi Dukungan Anies For Presiden 20240
- Kaum Milenal Bone Siap Dukung Anies Baswedan di Pilpres 20240
- Emak-emak Buka Baju Saat Aksi Menolak Aktivitas Tambang0
- Mayoritas Masyarakat Menolak Penundaan Pemilu0
- Imbas Invasi Rusia ke Ukraina, Kucing Rusia Dilarang Ikut Pentas0
Meski telah di umumkan, kebijakan tersebut tidak serta merta berlaku. Berlakunya aturan ini tetap menunggu ketentuan terbaru yang diedarkan pemerintah.
Sementara, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, mengatakan penghapusan syarat tes antigen dan PCR untuk perjalanan kereta api, kapal laut dan pesawat tidak dibutuhkan lagi, sejalan dengan keputusan dalam rapat.
Namun, Adita menegaskan bahwa penghapusan aturan tersebut masih menunggu dituangkan terlebih dahulu ke dalam Surat Edaran Kementerian dan Lembaga terkait, sebelum diterapkan di lapangan.
"Hingga saat ini terkait persyaratan perjalanan dalam negeri dan internasional Kementerian Perhubungan selalu merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid - 19, Adapun aturan yang berlaku sampai saat ini masih pada SE Satgas No 22 Tahun 2021," kata Adita dalam keterangan resmi.
Adita menjelaskan Kementerian Perhubungan akan melakukan penyesuaian setelah Satgas Covid - 19 melakukan revisi terhadap ketentuan yang ada. Selanjutnya akan disosialisasikan kepada masyarakat luas.
Adapun dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 15/2022, pengaturan syarat perjalanan bagi transportasi darat, udara, dan laut masih tetap mengacu pada Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19. (*)










.jpg)
