- HAN 2026, Pemkot Bontang dan BAZNAS Beri Dukungan bagi 300 Anak
- Bimbingan Pra Nikah Remaja, Pemkot Bontang Dorong Pelajar Fokus Siapkan Masa Depan
- HUT ke-36 PW-BKAG Bontang, Agus Haris Dorong Perempuan Perkuat Pelayanan Sosial
- Pusdiklat Paskibraka Bontang Dimulai, Agus Haris Tekankan Pembentukan Karakter
- Harganas ke-33, Wali Kota Bontang Soroti Pentingnya Kehadiran Ayah dalam Keluarga
- Wali Kota Bontang Pastikan 11 Rekomendasi BPK Masih Dikawal hingga Tuntas
- 132 Mahasiswa KKN Kolaborasi Diterjunkan ke 15 Kelurahan di Bontang
- Pemkot Bontang Perkuat Perlindungan Pekerja Konstruksi Lewat BPJS Ketenagakerjaan
- Pemkot Bontang Gandeng Dunia Usaha Jaga Keberlanjutan Jaminan Kesehatan Gratis
- Digitalisasi Transaksi Daerah Bontang Capai 83,4 Persen, Pemkot Perkuat TP2DD
Pemerintah Resmi Hapus Syarat Tes Wajib Antigen dan PCR Untuk Semua Perjalanan

ANALOGNEWS.id - Pemerintah secara resmi menghapus syarat tes wajib antigen dan PCR bagi para pelaku perjalanan domestik yang menggunakan kereta api, kapal laut, maupun pesawat udara.
Kebijakan ini diungkapkan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers rapat evaluasi PPKM bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi), Senin (7/3/2022).
"Pelaku perjalanan domestik menggunakan transportasi darat, laut, maupun udara yang sudah vaksinasi dosis kedua dan lengkap tak perlu lagi menunjukkan bukti tes antigen atau PCR negative," kata Luhut.
Baca Lainnya :
- Mileanies24 Bone Deklarasi Dukungan Anies For Presiden 20240
- Kaum Milenal Bone Siap Dukung Anies Baswedan di Pilpres 20240
- Emak-emak Buka Baju Saat Aksi Menolak Aktivitas Tambang0
- Mayoritas Masyarakat Menolak Penundaan Pemilu0
- Imbas Invasi Rusia ke Ukraina, Kucing Rusia Dilarang Ikut Pentas0
Meski telah di umumkan, kebijakan tersebut tidak serta merta berlaku. Berlakunya aturan ini tetap menunggu ketentuan terbaru yang diedarkan pemerintah.
Sementara, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, mengatakan penghapusan syarat tes antigen dan PCR untuk perjalanan kereta api, kapal laut dan pesawat tidak dibutuhkan lagi, sejalan dengan keputusan dalam rapat.
Namun, Adita menegaskan bahwa penghapusan aturan tersebut masih menunggu dituangkan terlebih dahulu ke dalam Surat Edaran Kementerian dan Lembaga terkait, sebelum diterapkan di lapangan.
"Hingga saat ini terkait persyaratan perjalanan dalam negeri dan internasional Kementerian Perhubungan selalu merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid - 19, Adapun aturan yang berlaku sampai saat ini masih pada SE Satgas No 22 Tahun 2021," kata Adita dalam keterangan resmi.
Adita menjelaskan Kementerian Perhubungan akan melakukan penyesuaian setelah Satgas Covid - 19 melakukan revisi terhadap ketentuan yang ada. Selanjutnya akan disosialisasikan kepada masyarakat luas.
Adapun dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 15/2022, pengaturan syarat perjalanan bagi transportasi darat, udara, dan laut masih tetap mengacu pada Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19. (*)










.jpg)
