- HAN 2026, Pemkot Bontang dan BAZNAS Beri Dukungan bagi 300 Anak
- Bimbingan Pra Nikah Remaja, Pemkot Bontang Dorong Pelajar Fokus Siapkan Masa Depan
- HUT ke-36 PW-BKAG Bontang, Agus Haris Dorong Perempuan Perkuat Pelayanan Sosial
- Pusdiklat Paskibraka Bontang Dimulai, Agus Haris Tekankan Pembentukan Karakter
- Harganas ke-33, Wali Kota Bontang Soroti Pentingnya Kehadiran Ayah dalam Keluarga
- Wali Kota Bontang Pastikan 11 Rekomendasi BPK Masih Dikawal hingga Tuntas
- 132 Mahasiswa KKN Kolaborasi Diterjunkan ke 15 Kelurahan di Bontang
- Pemkot Bontang Perkuat Perlindungan Pekerja Konstruksi Lewat BPJS Ketenagakerjaan
- Pemkot Bontang Gandeng Dunia Usaha Jaga Keberlanjutan Jaminan Kesehatan Gratis
- Digitalisasi Transaksi Daerah Bontang Capai 83,4 Persen, Pemkot Perkuat TP2DD
Pemerintah Ancam Tak Salurkan DAU, DPRD Kaltim Menilai Langkah Strategis

Keterangan Gambar : Wakil Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, Puji Setyowati
ANALOGNEWS.id, SAMARINDA - Pemerintah Pusat memberi ancaman kepada Pemerintah Daerah (Pemda) yang tak melakukan pengajuan formasi maupun pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru maka Dana Alokasi Umum (DAU) yang dialokasikan terpaksa ditahan.
Wakil Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, Puji Setyowati menilai kebijakan tersebut patut diapresiasi kebijakan itu lantaran dapat mendorong Pemda untuk fokus dengan nasib PPPK guru.
Untuk diketahui ancaman itu tidak hanya sebatas omongan belaka, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menyebutkan ketentuan itu telah termuat dalam Peraturan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bernomor 211/PMK.07/2022 tentang perubahan ketiga atas peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH), DAU, dan Dana Otonomi Khusus. Dalam aturan itu alokasi DAU telah ditentukan penggunaannya yaitu diantaranya penggajian formasi PPPK
Baca Lainnya :
- Soal Kecelakaan Ekskavator, Reza Minta Disnakertrans Pastikan Perusahaan Tunaikan Hak Pekerja0
- Raperda Jalan Umum dan Khusus Batu Bara Kelapa Sawit Butuh Penyesuaian0
- Ketua Dewan Kaltim Sebut Pembangunan Infrasftruktur Dalam Anggaran Pendidikan Perlu Diperhatikan0
- Rp 70 Miliar Kucuran APBD Kaltim Tahun 2023 untuk Jalan Kubar-Mahulu0
- Komisi I DPRD Kaltim Duga Tambang Ilegal Kian Marak0
Puji mengaku telah mengetahui adanya informasi tersebut, menurutnya ketentuan itu sangat berdampak baik dengan nasib para tenaga honorer di daerah sebab ancaman penangguhan DAU akan menjadi dorongan bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim untuk dapat segera mengajukan formasi maupun pengangkatan PPPK.
"Kami juga mendorong kepada pak gubernur untuk membuat surat edaran ke seluruh kabupaten dan kota untuk menindaklanjuti ketentuan yang ada," ungkap Puji, Jumat (27/1/2023).
Namun, jika kedepannya DAU untuk Kaltim justru terancam tidak diberikan, maka ia mendorong supaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim dapat mensubsidikan Bantuan Keuangan (Bankeu) sebagai pengganti alokasi DAU.
"Kami juga mendorong kepada pak gubernur melalui alokasi Bankeu untuk menambah kemampuan keuangan daerah dalam mensubsidi bagi tenaga PPPK di daerah," jelasnya.
Agar ancaman itu tak dialami oleh Pemprov Kaltim, Puji meminta supaya pemerintah dapat mempercepat proses pengangkatan PPPK dari tenaga honorer sesuai dengan prosedur yang berlaku. (Adv/Ar/An)










.jpg)
