- Aris Nur Huda: Saatnya Munas HIPMI XVIII Digelar di Kaltim
- Kutim Raih Penghargaan Arindama Infrastruktur di HUT ke-69 Kaltim
- Transaksi Sabu di Tanjung Laut Indah, Pemuda di Bontang Diciduk Polisi
- Ojol Bontang Minta WiFi hingga WC, Pemkot Janji Bangun Fasilitas Khusus pada 2027
- 4 Wilayah di Bontang Terendam Banjir, Guntung Paling Parah
- BPC HIPMI Samarinda dan Bandara APT Pranoto Dorong Produk UMKM Lokal Naik Kelas
- DPRD Samarinda Soroti Lemahnya Edukasi Keluarga sebagai Faktor Penghambat Penurunan Stunting
- Celni Soroti Lonjakan Jumlah Anak Pindahan, Minta Pemerintah Benahi Distribusi Siswa Antarwilayah
- Ledakan Tren Digital Pengaruhi Perilaku Sosial, DPRD Samarinda Minta Pemkot Perkuat Literasi dan Ana
- DPRD Samarinda Ingin Arah Pembangunan Kota Lebih Visioner dan Terintegrasi
Pemerintah Ancam Tak Salurkan DAU, DPRD Kaltim Menilai Langkah Strategis

Keterangan Gambar : Wakil Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, Puji Setyowati
ANALOGNEWS.id, SAMARINDA - Pemerintah Pusat memberi ancaman kepada Pemerintah Daerah (Pemda) yang tak melakukan pengajuan formasi maupun pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru maka Dana Alokasi Umum (DAU) yang dialokasikan terpaksa ditahan.
Wakil Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, Puji Setyowati menilai kebijakan tersebut patut diapresiasi kebijakan itu lantaran dapat mendorong Pemda untuk fokus dengan nasib PPPK guru.
Untuk diketahui ancaman itu tidak hanya sebatas omongan belaka, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menyebutkan ketentuan itu telah termuat dalam Peraturan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bernomor 211/PMK.07/2022 tentang perubahan ketiga atas peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH), DAU, dan Dana Otonomi Khusus. Dalam aturan itu alokasi DAU telah ditentukan penggunaannya yaitu diantaranya penggajian formasi PPPK
Baca Lainnya :
- Soal Kecelakaan Ekskavator, Reza Minta Disnakertrans Pastikan Perusahaan Tunaikan Hak Pekerja0
- Raperda Jalan Umum dan Khusus Batu Bara Kelapa Sawit Butuh Penyesuaian0
- Ketua Dewan Kaltim Sebut Pembangunan Infrasftruktur Dalam Anggaran Pendidikan Perlu Diperhatikan0
- Rp 70 Miliar Kucuran APBD Kaltim Tahun 2023 untuk Jalan Kubar-Mahulu0
- Komisi I DPRD Kaltim Duga Tambang Ilegal Kian Marak0
Puji mengaku telah mengetahui adanya informasi tersebut, menurutnya ketentuan itu sangat berdampak baik dengan nasib para tenaga honorer di daerah sebab ancaman penangguhan DAU akan menjadi dorongan bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim untuk dapat segera mengajukan formasi maupun pengangkatan PPPK.
"Kami juga mendorong kepada pak gubernur untuk membuat surat edaran ke seluruh kabupaten dan kota untuk menindaklanjuti ketentuan yang ada," ungkap Puji, Jumat (27/1/2023).
Namun, jika kedepannya DAU untuk Kaltim justru terancam tidak diberikan, maka ia mendorong supaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim dapat mensubsidikan Bantuan Keuangan (Bankeu) sebagai pengganti alokasi DAU.
"Kami juga mendorong kepada pak gubernur melalui alokasi Bankeu untuk menambah kemampuan keuangan daerah dalam mensubsidi bagi tenaga PPPK di daerah," jelasnya.
Agar ancaman itu tak dialami oleh Pemprov Kaltim, Puji meminta supaya pemerintah dapat mempercepat proses pengangkatan PPPK dari tenaga honorer sesuai dengan prosedur yang berlaku. (Adv/Ar/An)










.jpg)
