Pembiayaan JKP 2022 Capai Rp1,31 Triliun, Menaker Jamin Pembayaran Aman

By Redaksi 22 Mar 2022, 13:50:42 WIB Nasional
Pembiayaan JKP 2022 Capai Rp1,31 Triliun, Menaker Jamin Pembayaran Aman

Keterangan Gambar : Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat rapat bersama Komisi IX DPR RI (ist)


ANALOGNEWS.id - Pemerintah memproyeksikan pembiayaan Jaminan Kehilangan Pekerja (JKP) untuk tahun 2022 mencapai Rp1,31 triliun. Kementerian Ketenagakerjaan juga  memastikan pembiayaan untuk program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) pada 2022 aman. 

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah merinci, anggaran tersebut dialokasikan untuk membayar selisih kurang dari pembayaran iuran peserta di 2021 sebesar Rp1,09 miliar yang sudah diberikan kepada 139.547 pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Selanjutnya, sisa anggarannya dibayarkan untuk proyeksi iuran JKP yang dibayarkan pemerintah pusat pada 2022 tepatnya dari Desember 2021 hingga November 2022 yaitu senilai Rp1,13 triliun yaitu untuk 134,84 juta pekerja yang mengalami PHK.

Baca Lainnya :

"Uang yang diberikan kepada Kementrian Ketenagakerjaan oleh Kementrian Keuangan akan disalurkan ke BPJS Ketenagakerjaan," jelas dia dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI, Senin (21/3/2022).

Realisasi program JKP di tahun ini hingga 20 Maret 2022 sudah diterima oleh sekitar 125 peserta dengan rincian, penerima pencairan manfaat tunai sudah dicairkan pada 191 orang, asesmen diri 94 orang, konseling 34 orang dan melamar pekerjaan ada 58 orang.

"Jadi program JKP ini sudah dirasakan pada 191 orang jadi program yang benar-benar direalisasikan oleh pemerintah," kata dia.

Sementara itu, untuk realisasi iuran JKP di 2021 Ida mengklaim sudah membayarkan iuran kepada sebanyak 100,85 juta tenaga kerja ter-PHK dengan nilai iuran sebesar Rp832,91 miliar untuk periode Februari-November 2021,

"Ini sudah dibayarkan," kata dia.

Ida juga menjelaskan, pemerintah telah menyerahkan dana awal untuk program tersebut sebesar Rp6 triliun dan Rp823 miliar kepada BPJS Ketenagakerjaan. Pekerja yang menjadi peserta program JKP, dan di kemudian hari ter-PHK, maka berhak mendapatkan tiga manfaat, yaitu uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan mengikuti pelatihan kerja. (Red/AN)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Loading....


Kanan - Iklan Sidebar

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.