- Pemkot Bontang Pastikan APBD 2027 Fokus pada Program Prioritas di Tengah Tekanan Fiskal
- DKP3 Bontang Bekali Nelayan Pengetahuan Mitigasi Bencana untuk Kurangi Risiko di Laut
- DKP3 Bontang Perkuat Sinergi Perluas Akses Permodalan bagi Pelaku Usaha Sektor Pangan
- DKP3 Bontang Sinkronkan Data Pupuk Bersubsidi, Pastikan Distribusi Sesuai Kebutuhan Petani
- DKP3 Bontang Terapkan Penyaluran Benih Ikan Bertahap untuk Jaga Siklus Produksi Pembudidaya
- DKP3 Bontang Cek Langsung Lokasi Budidaya Ikan Sebelum Tetapkan Penerima Bantuan
- DKP3 Libatkan Kelompok Tani Dukung Pencegahan Stunting Lewat Bantuan Ayam Petelur
- DKP3 Bontang Verifikasi Bantuan Jaring, Pastikan Sesuai Kebutuhan Nelayan
- DKP3 Bontang Perkuat Pelaporan Sisa Pangan SPPG untuk Evaluasi Program MBG
- Pemkot Bontang Perluas Transaksi Non-Tunai, Tiga OPD Terima Perangkat Pembayaran Digital
Pembiayaan JKP 2022 Capai Rp1,31 Triliun, Menaker Jamin Pembayaran Aman

Keterangan Gambar : Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat rapat bersama Komisi IX DPR RI (ist)
ANALOGNEWS.id - Pemerintah memproyeksikan pembiayaan Jaminan Kehilangan Pekerja (JKP) untuk tahun 2022 mencapai Rp1,31 triliun. Kementerian Ketenagakerjaan juga memastikan pembiayaan untuk program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) pada 2022 aman.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah merinci, anggaran tersebut dialokasikan untuk membayar selisih kurang dari pembayaran iuran peserta di 2021 sebesar Rp1,09 miliar yang sudah diberikan kepada 139.547 pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Selanjutnya, sisa anggarannya dibayarkan untuk proyeksi iuran JKP yang dibayarkan pemerintah pusat pada 2022 tepatnya dari Desember 2021 hingga November 2022 yaitu senilai Rp1,13 triliun yaitu untuk 134,84 juta pekerja yang mengalami PHK.
Baca Lainnya :
- Presiden Kemah di IKN Besok, Ribuan Pasukan Keamanan Disiagakan0
- Mayoritas Masyarakat Menolak Penundaan Pemilu0
- Imbas Invasi Rusia ke Ukraina, Kucing Rusia Dilarang Ikut Pentas0
- Polisi Mulai \"Membidik\" Doni Salmanan Bersama Dua Afiliator Binomo Lainnya 0
- Menunggu Proses Revisi, Tata Cara Pencairan JHT Dikembalikan ke Aturan Lama0
"Uang yang diberikan kepada Kementrian Ketenagakerjaan oleh Kementrian Keuangan akan disalurkan ke BPJS Ketenagakerjaan," jelas dia dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI, Senin (21/3/2022).
Realisasi program JKP di tahun ini hingga 20 Maret 2022 sudah diterima oleh sekitar 125 peserta dengan rincian, penerima pencairan manfaat tunai sudah dicairkan pada 191 orang, asesmen diri 94 orang, konseling 34 orang dan melamar pekerjaan ada 58 orang.
"Jadi program JKP ini sudah dirasakan pada 191 orang jadi program yang benar-benar direalisasikan oleh pemerintah," kata dia.
Sementara itu, untuk realisasi iuran JKP di 2021 Ida mengklaim sudah membayarkan iuran kepada sebanyak 100,85 juta tenaga kerja ter-PHK dengan nilai iuran sebesar Rp832,91 miliar untuk periode Februari-November 2021,
"Ini sudah dibayarkan," kata dia.
Ida juga menjelaskan, pemerintah telah menyerahkan dana awal untuk program tersebut sebesar Rp6 triliun dan Rp823 miliar kepada BPJS Ketenagakerjaan. Pekerja yang menjadi peserta program JKP, dan di kemudian hari ter-PHK, maka berhak mendapatkan tiga manfaat, yaitu uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan mengikuti pelatihan kerja. (Red/AN)










.jpg)
