Menunggu Proses Revisi, Tata Cara Pencairan JHT Dikembalikan ke Aturan Lama

By Redaksi 02 Mar 2022, 19:24:19 WIB Nasional
Menunggu Proses Revisi, Tata Cara Pencairan JHT Dikembalikan ke Aturan Lama

ANALIGNEWS.id - Setelah menjadi polemik dan ditolak oleh pekerja, proses dan tata cara pencairan Jaminan Hari Tua akan dikembalikan ke aturan lama.

Hal itu disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Ia mengatakan pengembalian itu dilakukan seiring perintah Presiden Jokowi untuk merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Saat ini revisi sedang dilakukan.

Ia juga mengatakan sebagai upaya untuk mempercepat proses revisi, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) saat ini aktif melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Kemnaker juga secara intens berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga terkait.

Baca Lainnya :

"Kami sedang melakukan revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, Insya Allah segera selesai. Pada prinsipnya, ketentuan tentang klaim JHT sesuai dengan aturan lama, bahkan dipermudah," katanya dalam pernyataan resmi yang dikeluarkan Rabu (2/3/2022).

Lebih lanjut, Ida menyampaikan saat ini juga sudah mulai berlaku Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP bagi pekerja/buruh yang ter-PHK.

Program ini memiliki tiga manfaat yang dapat diperoleh oleh peserta JKP, yakni manfaat uang tunai, akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs pasker.id, serta pelatihan untuk skilling, upskilling maupun re-skilling.

"Dengan demikian saat ini berlaku dua program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memproteksi pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan, yaitu berupa JHT dan JKP," terang Ida.

Ia membeberkan, beberapa pekerja ter-PHK sudah ada yang mengklaim dan mendapatkan uang tunai dari program JKP.

Program JHT memicu polemik belakangan kemarin setelah pemerintah menerbitkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Polemik dipicu waktu pencairan.

Pasalnya dalam Pasal 3 Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, manfaat JHT baru bisa didapat pekerja yang jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan saat usia mereka sudah mencapai 56 tahun.

Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia 56 tahun itu termasuk pekerja yang berhenti bekerja baik karena mengundurkan diri, terkena PHK maupun yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Pencairan itu beda jauh jika dibandingkan dengan aturan lama. Pasalnya, dalam aturan lama, Permenaker 19 Tahun 2015, batas usia pensiun pekerja yang bisa mencairkan JHT tidak diatur.

Dalam aturan lama, pekerja yang resign bisa mencairkan JHT secara tunai dan sekaligus setelah melawati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal surat pengunduran diri dikeluarkan oleh perusahaan.

Dalam aturan lama, pekerja korban PHK juga bisa mencairkan secara tunai dan sekaligus setelah melawati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal PHK. (*)





Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Loading....


Kanan - Iklan Sidebar

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.