Cabuli Murid SMP, Dosen di Balikpapan Divonis 8 Tahun Penjara

By Redaksi 27 Feb 2022, 21:24:00 WIB Hukum
Cabuli Murid SMP, Dosen di Balikpapan Divonis 8 Tahun Penjara

Keterangan Gambar : Ilustrasi (int)


ANALOGNEWS.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Penajam, Kabupaten penajam Paser Utara memvonis dosen pelaku pencabulan anak dibawah umur. 

Dosen yang mengajar di salah satu  perguruan tinggi swasta di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, berinisial AL (45 tahun) divonis delapan tahun penjara dan denda Rp500 juta atau subsider enam bulan kurungan.

Dosen tersebut mencabuli anak di bawah umur berusia 14 tahun warga Kabupaten Penajam Paser Utara.

Baca Lainnya :

"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur," ujar Panitera Muda Hukum Pengadilan Negeri Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Niken Gustantia Syahaddina di Penajam, mengutip Antara.

Korban yang merupakan murid kelas dua SMP di Kabupaten Penajam Paser Utara dikenal Pelaku AL melalui media sosial.

Perkenalan keduanya kemudian berlanjut hingga bertemu langsung. Dengan mengiming-imingi korban untuk dipekerjakan di konter miliknya, AL lalu melakukan tindak pidana pencabulan itu.

Terdakwa AL terbukti melanggar pasal 81 undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Vonis yang dijatuhkan kepada AL lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum, yang menuntut terdakwa pidana 10 tahun penjara.

Kendati vonis yang dijatuhkan lebih rendah dari tuntutan jaksa, jelas Niken Gustantia Syahaddina, usai pembacaan putusan AL menyatakan banding.

Putusan majelis hakim, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan membujuk korban untuk melakukan persetubuhan secara terus menerus.

"Usai pembacaan putusan, terdakwa langsung menyatakan banding dan punya waktu tujuh hari untuk menandatangani surat bandingnya ke Pengadilan Negeri," ucapnya.

Sidang putusan terhadap terdakwa AL tersebut dilaksanakan secara virtual (dalam jaringan/daring) pada Senin, 21 Februari 2022.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Loading....


Kanan - Iklan Sidebar

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.