- HAN 2026, Pemkot Bontang dan BAZNAS Beri Dukungan bagi 300 Anak
- Bimbingan Pra Nikah Remaja, Pemkot Bontang Dorong Pelajar Fokus Siapkan Masa Depan
- HUT ke-36 PW-BKAG Bontang, Agus Haris Dorong Perempuan Perkuat Pelayanan Sosial
- Pusdiklat Paskibraka Bontang Dimulai, Agus Haris Tekankan Pembentukan Karakter
- Harganas ke-33, Wali Kota Bontang Soroti Pentingnya Kehadiran Ayah dalam Keluarga
- Wali Kota Bontang Pastikan 11 Rekomendasi BPK Masih Dikawal hingga Tuntas
- 132 Mahasiswa KKN Kolaborasi Diterjunkan ke 15 Kelurahan di Bontang
- Pemkot Bontang Perkuat Perlindungan Pekerja Konstruksi Lewat BPJS Ketenagakerjaan
- Pemkot Bontang Gandeng Dunia Usaha Jaga Keberlanjutan Jaminan Kesehatan Gratis
- Digitalisasi Transaksi Daerah Bontang Capai 83,4 Persen, Pemkot Perkuat TP2DD
Cabuli Murid SMP, Dosen di Balikpapan Divonis 8 Tahun Penjara

Keterangan Gambar : Ilustrasi (int)
ANALOGNEWS.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Penajam, Kabupaten penajam Paser Utara memvonis dosen pelaku pencabulan anak dibawah umur.
Dosen yang mengajar di salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, berinisial AL (45 tahun) divonis delapan tahun penjara dan denda Rp500 juta atau subsider enam bulan kurungan.
Dosen tersebut mencabuli anak di bawah umur berusia 14 tahun warga Kabupaten Penajam Paser Utara.
Baca Lainnya :
- Dua Santri di Samarinda Keroyok Ustad Hingga Tewas0
- Info Covid-19 di 34 Provinsi di Indonesia0
- Pemerintah Kembali Menaikkan Harga BBM Non Subsidi, Berikut Daftar Harga Terbaru0
- RUU Tujuh Provinsi Disahkan Menjadi Undang-undang, Provinsi Bakal Bertambah 0
- Timnas U-23 Batal Ikut Piala AFF0
"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur," ujar Panitera Muda Hukum Pengadilan Negeri Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Niken Gustantia Syahaddina di Penajam, mengutip Antara.
Korban yang merupakan murid kelas dua SMP di Kabupaten Penajam Paser Utara dikenal Pelaku AL melalui media sosial.
Perkenalan keduanya kemudian berlanjut hingga bertemu langsung. Dengan mengiming-imingi korban untuk dipekerjakan di konter miliknya, AL lalu melakukan tindak pidana pencabulan itu.
Terdakwa AL terbukti melanggar pasal 81 undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Vonis yang dijatuhkan kepada AL lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum, yang menuntut terdakwa pidana 10 tahun penjara.
Kendati vonis yang dijatuhkan lebih rendah dari tuntutan jaksa, jelas Niken Gustantia Syahaddina, usai pembacaan putusan AL menyatakan banding.
Putusan majelis hakim, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan membujuk korban untuk melakukan persetubuhan secara terus menerus.
"Usai pembacaan putusan, terdakwa langsung menyatakan banding dan punya waktu tujuh hari untuk menandatangani surat bandingnya ke Pengadilan Negeri," ucapnya.
Sidang putusan terhadap terdakwa AL tersebut dilaksanakan secara virtual (dalam jaringan/daring) pada Senin, 21 Februari 2022.










.jpg)
