- Aris Nur Huda: Saatnya Munas HIPMI XVIII Digelar di Kaltim
- Kutim Raih Penghargaan Arindama Infrastruktur di HUT ke-69 Kaltim
- Transaksi Sabu di Tanjung Laut Indah, Pemuda di Bontang Diciduk Polisi
- Ojol Bontang Minta WiFi hingga WC, Pemkot Janji Bangun Fasilitas Khusus pada 2027
- 4 Wilayah di Bontang Terendam Banjir, Guntung Paling Parah
- BPC HIPMI Samarinda dan Bandara APT Pranoto Dorong Produk UMKM Lokal Naik Kelas
- DPRD Samarinda Soroti Lemahnya Edukasi Keluarga sebagai Faktor Penghambat Penurunan Stunting
- Celni Soroti Lonjakan Jumlah Anak Pindahan, Minta Pemerintah Benahi Distribusi Siswa Antarwilayah
- Ledakan Tren Digital Pengaruhi Perilaku Sosial, DPRD Samarinda Minta Pemkot Perkuat Literasi dan Ana
- DPRD Samarinda Ingin Arah Pembangunan Kota Lebih Visioner dan Terintegrasi
Cabuli Murid SMP, Dosen di Balikpapan Divonis 8 Tahun Penjara

Keterangan Gambar : Ilustrasi (int)
ANALOGNEWS.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Penajam, Kabupaten penajam Paser Utara memvonis dosen pelaku pencabulan anak dibawah umur.
Dosen yang mengajar di salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, berinisial AL (45 tahun) divonis delapan tahun penjara dan denda Rp500 juta atau subsider enam bulan kurungan.
Dosen tersebut mencabuli anak di bawah umur berusia 14 tahun warga Kabupaten Penajam Paser Utara.
Baca Lainnya :
- Dua Santri di Samarinda Keroyok Ustad Hingga Tewas0
- Info Covid-19 di 34 Provinsi di Indonesia0
- Pemerintah Kembali Menaikkan Harga BBM Non Subsidi, Berikut Daftar Harga Terbaru0
- RUU Tujuh Provinsi Disahkan Menjadi Undang-undang, Provinsi Bakal Bertambah 0
- Timnas U-23 Batal Ikut Piala AFF0
"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur," ujar Panitera Muda Hukum Pengadilan Negeri Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Niken Gustantia Syahaddina di Penajam, mengutip Antara.
Korban yang merupakan murid kelas dua SMP di Kabupaten Penajam Paser Utara dikenal Pelaku AL melalui media sosial.
Perkenalan keduanya kemudian berlanjut hingga bertemu langsung. Dengan mengiming-imingi korban untuk dipekerjakan di konter miliknya, AL lalu melakukan tindak pidana pencabulan itu.
Terdakwa AL terbukti melanggar pasal 81 undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Vonis yang dijatuhkan kepada AL lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum, yang menuntut terdakwa pidana 10 tahun penjara.
Kendati vonis yang dijatuhkan lebih rendah dari tuntutan jaksa, jelas Niken Gustantia Syahaddina, usai pembacaan putusan AL menyatakan banding.
Putusan majelis hakim, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan membujuk korban untuk melakukan persetubuhan secara terus menerus.
"Usai pembacaan putusan, terdakwa langsung menyatakan banding dan punya waktu tujuh hari untuk menandatangani surat bandingnya ke Pengadilan Negeri," ucapnya.
Sidang putusan terhadap terdakwa AL tersebut dilaksanakan secara virtual (dalam jaringan/daring) pada Senin, 21 Februari 2022.










.jpg)
