Dua Santri di Samarinda Keroyok Ustad Hingga Tewas

By Redaksi 27 Feb 2022, 21:03:07 WIB Hukum
Dua Santri di Samarinda Keroyok Ustad Hingga Tewas

Keterangan Gambar : (dok. Inafis Satreskrim Polresta Samarinda)


ANALIGNEWS.id - Dua santri di Samarinda, Kalimantan Timur menganiaya ustad pengasuh pondok pesantren. Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli berhasil mengungkap fakta dari kasus penganiayaan berujung menghilangnya nyawa seorang pengasuh di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Madina Darul As'sadah pada, Rabu (23/2/2022).


Dia menjelaskan, sebelum melancarkan aksinya, kedua pelaku melakukan penyamaran lebih dulu. Salah satu tersangka berinisial AA menggunakan topeng monyet. Sementara tersangka HR menggunakan jakset untuk menutupi kepalanya.


"Kedua pelaku mengaku awalnya hanya ingin mendapatkan handphone-nya kembali. Selain itu niatan awal mereka hanya ingin membuat korban pingsan," ujar Ary kepada awak media, Jumat (25/2/2022).


Sebelum memukul korban, sembari menggenggam balok kayu kedua pelaku lebih dulu meminta agar handphone mereka dikembalikan. Namun, korban tetap memilih enggan menuruti permintaan kedua santri tersebut.


Kedua tersangka yang masih berusia 15 tahun itu tak puas dengan jawaban korban, Keduanya langsung mengeroyok korban dengan menggunakan balok kayu hingga korban tersungkur tak berdaya. Melihat itu keduanya pun langsung melarikan diri. 


"Pukulan itu mengenai bagian kepal korban. Sekitar Pukul 06.30 WITA, korban ditemukan dan langsung dibawa ke rumah sakit oleh warga pondok.


Polisi kemudian melakukan proses penyelidikan setelah menerima laporan dari pihak pondok pesantren. Hasilnya mengarah kepada kedua tersangka, hingga akhirnya petugas menjemput kedua pelaku di kamar asramanya. 


Dari tangan keduanya, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya alat penutup wajah yang digunakan kedua santri tersebut ketika menganiaya korban hingga meregang nyawa.


Sementara balok kayu diambil kedua pelaku di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).


"Kami temukan juga (balok kayu) dibuang di sekitar TKP itu. Ada dua balok kayu yang digunakan kedua pelaku untuk memukul korban," jelasnya.


Dua santri berinisial AA dan HR dijerat penyidik Satreskrim Polresta Samarinda dengan pasal berlapis.
Kendati demikian, Ary memastikan kedua pelaku menjalani proses hukum dengan sistem peradilan anak.


"Dalam proses penyidikan dan peradilan kami berkoordinasi dengan Bapas untuk pendampingan kepada kedua pelaku tersebut," terangnya. 

Namun, pukul 07.00 WITA korban dinyatakan meninggal dunia," ungkap Ary Fadli.

Mereka dikenakan Pasal 340, Subsider Pasal 338 dan Subsider Pasal 170 ayat 3 KUHP. 






Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Loading....


Kanan - Iklan Sidebar

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.