- Pemkot Bontang Pastikan APBD 2027 Fokus pada Program Prioritas di Tengah Tekanan Fiskal
- DKP3 Bontang Bekali Nelayan Pengetahuan Mitigasi Bencana untuk Kurangi Risiko di Laut
- DKP3 Bontang Perkuat Sinergi Perluas Akses Permodalan bagi Pelaku Usaha Sektor Pangan
- DKP3 Bontang Sinkronkan Data Pupuk Bersubsidi, Pastikan Distribusi Sesuai Kebutuhan Petani
- DKP3 Bontang Terapkan Penyaluran Benih Ikan Bertahap untuk Jaga Siklus Produksi Pembudidaya
- DKP3 Bontang Cek Langsung Lokasi Budidaya Ikan Sebelum Tetapkan Penerima Bantuan
- DKP3 Libatkan Kelompok Tani Dukung Pencegahan Stunting Lewat Bantuan Ayam Petelur
- DKP3 Bontang Verifikasi Bantuan Jaring, Pastikan Sesuai Kebutuhan Nelayan
- DKP3 Bontang Perkuat Pelaporan Sisa Pangan SPPG untuk Evaluasi Program MBG
- Pemkot Bontang Perluas Transaksi Non-Tunai, Tiga OPD Terima Perangkat Pembayaran Digital
Pelaku UMKM Harus Miliki NIB, DPM-PTSP Bontang: Layanan Dipermudah

Keterangan Gambar : Ilustrasi
ANALOG NEWS - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) menyarankan agar pelaku UMKM di Bontang mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB).
Kepemilikan NIB ini dianggap sangat berguna bagi pelaku UMKM yang ingin terus mengembangkan usahanya.
Kepala Dinas DPM-PTSP Bontang, Aspiannur, mengatakan ada sejumlah keuntungan bila pelaku UMKM memiliki NIB.
Baca Lainnya :
- Upaya DPM-PTSP Bontang Minimalisir Masalah Kawasan Industri0
- DPM-PTSP Bontang: Potensi Kawasan Industri Bontang Lestari Magnet Investasi di Kalimantan Timur0
- DPM-PTSP Bontang Sebut Terus Lakukan Kajian Terkait Kerjasama PT KIB0
- Soal Kerjasama PT KIB, Begini Penjelasan DPM-PTSP Bontang!0
- DPM-PTSP Bontang Mantapkan Komitmen Integrasi Izin Konstruksi ke Sistem OSS0
Pertama, dengan kepemilikan NIB, akses pendanaan bisa terbuka lebar. Pasalnya, hampir seluruh lembaga keuangan yang terdaftar selalu mensyaratkan NIB jika nasabah ingin mengajukan pinjaman dana.
Kedua, potensi untuk memperoleh program pemerintah. Biasanya, pemerintah memiliki program guna membantu UMKM agar tepat sasaran. Program ini biasanya menyasar pelaku UMKM yang sudah terdaftar alias memiliki NIB.
Ketiga, usaha memiliki legalitas. Dengan memiliki NIB, usaha yang dirintis akan memiliki legalitas dan memudahkan untuk mengakses hal-hal yang terkait di bidang administratif.
‘’Sebenarnya keuntungannya banyak. Maka saya sangat menyarankan pelaku UMKM untuk memiliki NIB,’’ kata Aspiannur.
Sebagai informasi, Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS (dalam hal ini adalah BKPM) setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran melalui OSS (Online Single Submission).
Penerbitan NIB melalui OSS diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik.
NIB terdiri dari tiga belas digit angka yang di dalamnya terdapat pengaman dan tanda tangan elektronik.
NIB ini berlaku sebagai identitas berusaha yang digunakan oleh Pelaku Usaha untuk mendapatkan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional, termasuk untuk pemenuhan persyaratan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional.
‘’Kalau dari kami tidak ada pemaksaan untuk harus buat atau tidak. Tapi kami menyarankan, buat saja karena manfaatnya banyak,’’ tandasnya. (ADV)










.jpg)
