- HAN 2026, Pemkot Bontang dan BAZNAS Beri Dukungan bagi 300 Anak
- Bimbingan Pra Nikah Remaja, Pemkot Bontang Dorong Pelajar Fokus Siapkan Masa Depan
- HUT ke-36 PW-BKAG Bontang, Agus Haris Dorong Perempuan Perkuat Pelayanan Sosial
- Pusdiklat Paskibraka Bontang Dimulai, Agus Haris Tekankan Pembentukan Karakter
- Harganas ke-33, Wali Kota Bontang Soroti Pentingnya Kehadiran Ayah dalam Keluarga
- Wali Kota Bontang Pastikan 11 Rekomendasi BPK Masih Dikawal hingga Tuntas
- 132 Mahasiswa KKN Kolaborasi Diterjunkan ke 15 Kelurahan di Bontang
- Pemkot Bontang Perkuat Perlindungan Pekerja Konstruksi Lewat BPJS Ketenagakerjaan
- Pemkot Bontang Gandeng Dunia Usaha Jaga Keberlanjutan Jaminan Kesehatan Gratis
- Digitalisasi Transaksi Daerah Bontang Capai 83,4 Persen, Pemkot Perkuat TP2DD
Pelaku UMKM Harus Miliki NIB, DPM-PTSP Bontang: Layanan Dipermudah

Keterangan Gambar : Ilustrasi
ANALOG NEWS - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) menyarankan agar pelaku UMKM di Bontang mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB).
Kepemilikan NIB ini dianggap sangat berguna bagi pelaku UMKM yang ingin terus mengembangkan usahanya.
Kepala Dinas DPM-PTSP Bontang, Aspiannur, mengatakan ada sejumlah keuntungan bila pelaku UMKM memiliki NIB.
Baca Lainnya :
- Upaya DPM-PTSP Bontang Minimalisir Masalah Kawasan Industri0
- DPM-PTSP Bontang: Potensi Kawasan Industri Bontang Lestari Magnet Investasi di Kalimantan Timur0
- DPM-PTSP Bontang Sebut Terus Lakukan Kajian Terkait Kerjasama PT KIB0
- Soal Kerjasama PT KIB, Begini Penjelasan DPM-PTSP Bontang!0
- DPM-PTSP Bontang Mantapkan Komitmen Integrasi Izin Konstruksi ke Sistem OSS0
Pertama, dengan kepemilikan NIB, akses pendanaan bisa terbuka lebar. Pasalnya, hampir seluruh lembaga keuangan yang terdaftar selalu mensyaratkan NIB jika nasabah ingin mengajukan pinjaman dana.
Kedua, potensi untuk memperoleh program pemerintah. Biasanya, pemerintah memiliki program guna membantu UMKM agar tepat sasaran. Program ini biasanya menyasar pelaku UMKM yang sudah terdaftar alias memiliki NIB.
Ketiga, usaha memiliki legalitas. Dengan memiliki NIB, usaha yang dirintis akan memiliki legalitas dan memudahkan untuk mengakses hal-hal yang terkait di bidang administratif.
‘’Sebenarnya keuntungannya banyak. Maka saya sangat menyarankan pelaku UMKM untuk memiliki NIB,’’ kata Aspiannur.
Sebagai informasi, Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS (dalam hal ini adalah BKPM) setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran melalui OSS (Online Single Submission).
Penerbitan NIB melalui OSS diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik.
NIB terdiri dari tiga belas digit angka yang di dalamnya terdapat pengaman dan tanda tangan elektronik.
NIB ini berlaku sebagai identitas berusaha yang digunakan oleh Pelaku Usaha untuk mendapatkan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional, termasuk untuk pemenuhan persyaratan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional.
‘’Kalau dari kami tidak ada pemaksaan untuk harus buat atau tidak. Tapi kami menyarankan, buat saja karena manfaatnya banyak,’’ tandasnya. (ADV)










.jpg)
