- Pemkot Bontang Pastikan APBD 2027 Fokus pada Program Prioritas di Tengah Tekanan Fiskal
- DKP3 Bontang Bekali Nelayan Pengetahuan Mitigasi Bencana untuk Kurangi Risiko di Laut
- DKP3 Bontang Perkuat Sinergi Perluas Akses Permodalan bagi Pelaku Usaha Sektor Pangan
- DKP3 Bontang Sinkronkan Data Pupuk Bersubsidi, Pastikan Distribusi Sesuai Kebutuhan Petani
- DKP3 Bontang Terapkan Penyaluran Benih Ikan Bertahap untuk Jaga Siklus Produksi Pembudidaya
- DKP3 Bontang Cek Langsung Lokasi Budidaya Ikan Sebelum Tetapkan Penerima Bantuan
- DKP3 Libatkan Kelompok Tani Dukung Pencegahan Stunting Lewat Bantuan Ayam Petelur
- DKP3 Bontang Verifikasi Bantuan Jaring, Pastikan Sesuai Kebutuhan Nelayan
- DKP3 Bontang Perkuat Pelaporan Sisa Pangan SPPG untuk Evaluasi Program MBG
- Pemkot Bontang Perluas Transaksi Non-Tunai, Tiga OPD Terima Perangkat Pembayaran Digital
Pansus Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah Sambangi Pemprov DKI Jakarta

ANALOGNEWS.id, SAMARINDA - Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sambangi Biro Hukum Setdaprov DKI Jakarta, membahas sejumlah hal.
Ketua Pansus Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah DPRD Kaltim Nidya Listiyono mengatakan beberapa hak yang dibahas tersebut yaitu terkait dengan muatan lokal, pergeseran anggaran, serta fokus penyelenggaraan bantuan keuangan.
“Kunjungan ke Pemprov DKI Jakarta beberapa waktu lalu dalam rangka pendalaman materi atau muatan Raperda yang tengah dibahas,” ucap Nidiya Listiyono, Selasa (14/3/2023).
Baca Lainnya :
- Ketua Komisi II DPRD Kaltim Soroti Persoalan Ganti Rugi Lahan di Ring Road 0
- Nidya Listiyono Imbau Masyarakat Jaga Persatuan dan Kesatuan Menjelang Pemilu Serentak 20240
- Badan Kehormatan DPRD Kaltim: Jangan Kampanye Saat Reses0
- Banyak Temuan Didapatkan Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim0
- SDM Kaltim Perlu Ditingkatkan Dalam Menyambut Kehadiran IKN Nusantara 0
Hal ini seperti yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 49 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian, Penyaluran dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah.
Ia mengaku bahwa saat pembahasan Raperda ini dengan tim eksekutif diupayakan agar Pergub ini dapat direvisi. Guna bertujuan agar aspirasi masyarakat dapat tercakup secara maksimal dan merata.
“Nanti kita akan bicara lebih lanjut. Pemerintah dan DPRD Provinsi harus sama-sama, berjalan bersamaan, dan tidak saling mendominasi,” jelasnya.
Nidya mengatakan bahwa angka batas minimal bantuan keuangan itu tidak menyalahi aturan yang lebih tinggi.
“Menurut saya memang ini masuk dalam ranah kebijakan. Kita juga harus melihat bahwa ini untuk kepentingan banyak orang, kepentingan masyarakat luas,” tegasnya.
Menurutnya, Pansus juga perlu melakukan komunikasi kepada eksekutif soal Pergub No 49/2020.
“Saya yakin pak gubernur akan terbuka, karena ini juga bagaimana aspirasi masyarakat kita bisa direalisasikan. Kalau perlu, Pansus termasuk semua fraksi juga harus bersurat kepada gubernur secara resmi,” imbuhnya.
Kemudian, lanjut dia, pada prinsipnya draft Perda yang ada di Pemprov DKI Jakarta dengan draft yang dimiliki Pemprov Kaltim tidak ada perbedaan yang signifikan.
“Hanya yang membedakan itu terkait adanya kesulitan besaran bankeu itu tadi,” pungkasnya. (Ar/Adv)










.jpg)
