- HAN 2026, Pemkot Bontang dan BAZNAS Beri Dukungan bagi 300 Anak
- Bimbingan Pra Nikah Remaja, Pemkot Bontang Dorong Pelajar Fokus Siapkan Masa Depan
- HUT ke-36 PW-BKAG Bontang, Agus Haris Dorong Perempuan Perkuat Pelayanan Sosial
- Pusdiklat Paskibraka Bontang Dimulai, Agus Haris Tekankan Pembentukan Karakter
- Harganas ke-33, Wali Kota Bontang Soroti Pentingnya Kehadiran Ayah dalam Keluarga
- Wali Kota Bontang Pastikan 11 Rekomendasi BPK Masih Dikawal hingga Tuntas
- 132 Mahasiswa KKN Kolaborasi Diterjunkan ke 15 Kelurahan di Bontang
- Pemkot Bontang Perkuat Perlindungan Pekerja Konstruksi Lewat BPJS Ketenagakerjaan
- Pemkot Bontang Gandeng Dunia Usaha Jaga Keberlanjutan Jaminan Kesehatan Gratis
- Digitalisasi Transaksi Daerah Bontang Capai 83,4 Persen, Pemkot Perkuat TP2DD
Badan Kehormatan DPRD Kaltim: Jangan Kampanye Saat Reses

ANALOGNEWS.id, SAMARINDA - Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim mengingatkan seluruh anggota dewan tidak melakukan kampanye saat melakukan serap aspirasi ketika melakukan kunjungan ke daerah pemilihan (Dapil).
Imbauan ini dilakukannya menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) yang akan diselenggarakan secara serentak pada 2024 mendatang. Kampanye yang dimaksud ini yaitu menggunakan logo partai politik (parpol) tertentu yang turut disertakan saat reses.
"Saya selama ini kalau kegiatan seperti kunjungan dapil hanya menggunakan logo DPRD Kaltim, karena sudah ada imbauan dari Bawaslu juga," ucap Ketua BK DPRD Kaltim Sutomo Jabir, Kamis (9/3/2023).
Baca Lainnya :
- Banyak Temuan Didapatkan Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim0
- SDM Kaltim Perlu Ditingkatkan Dalam Menyambut Kehadiran IKN Nusantara 0
- Musrenbang Tingkat Kelurahan Sungai Merdeka, Masyarakat ingin Normalisasi Sungai0
- Sektor Pertanian Perlu Perhatian Lebih, Wakil Ketua DPRD Kaltim: Membangun Kemandirian Pangan0
- Pemerintah Pusat Diminta Turut Menanggung Pembiayaan Operasional Dari Pengangkatan Pekerja Honorer M0
Tomo menyampaikan hal itu sesuai dengan ketentuan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyatakan kegiatan anggota legislatif seperti kunjungan di dapil tidak diperkenankan ada unsur kampanye. Selain itu, saat ini tahapan menuju Pemilu 2024 belum masuk pada kampanye.
Sehingga, atribut maupun logo partai juga tidak diperkenankan dipajang dalam kegiatan anggota legislatif saat berkunjung ke dapil. Seperti kegiatan penyerapan aspirasi alias reses dan sejumlah kegiatan lainnya yang berhubungan dengan konstituen.
"Agar ini menjadi perhatian seluruh anggota DPRD lainnya dalam menjalani kewajiban sebagai legislatif. Sejauh ini teman-teman juga mematuhi imbauan yang ada, karena sekarang partai peserta Pemilu kan sudah ditetapkan jadi sudah tidak bisa berbau kampanye saat kegiatan seperti itu," sambung Tomo.
Kegiatan juga turut diawasi aparat yang memiliki kewenangan pengawasan kampanye. Surat teguran atau surat protes dari Bawaslu sendiri terkait temuan pelanggaran yang menjadi ketentuan juga belum oernah diterima Badan Kehormatan DPRD. Hal itu, memastikan seluruh anggota DPRD Kaltim sampai saat ini masih mematuhi aturan yang ada.
"Selama ini juga setiap kegiatan reses dipantau dengan Bawaslu hingga tingkat kelurahan maupun desa," pungkasnya. (Ar/Adv)










.jpg)
