- Pemkot Bontang Pastikan APBD 2027 Fokus pada Program Prioritas di Tengah Tekanan Fiskal
- DKP3 Bontang Bekali Nelayan Pengetahuan Mitigasi Bencana untuk Kurangi Risiko di Laut
- DKP3 Bontang Perkuat Sinergi Perluas Akses Permodalan bagi Pelaku Usaha Sektor Pangan
- DKP3 Bontang Sinkronkan Data Pupuk Bersubsidi, Pastikan Distribusi Sesuai Kebutuhan Petani
- DKP3 Bontang Terapkan Penyaluran Benih Ikan Bertahap untuk Jaga Siklus Produksi Pembudidaya
- DKP3 Bontang Cek Langsung Lokasi Budidaya Ikan Sebelum Tetapkan Penerima Bantuan
- DKP3 Libatkan Kelompok Tani Dukung Pencegahan Stunting Lewat Bantuan Ayam Petelur
- DKP3 Bontang Verifikasi Bantuan Jaring, Pastikan Sesuai Kebutuhan Nelayan
- DKP3 Bontang Perkuat Pelaporan Sisa Pangan SPPG untuk Evaluasi Program MBG
- Pemkot Bontang Perluas Transaksi Non-Tunai, Tiga OPD Terima Perangkat Pembayaran Digital
Memilih Ketua Baru dengan Aturan Baru, Anggota PWI Kaltim Diminta Perhatikan Status Keanggotaan

Keterangan Gambar : Plt Ketua PWI Kaltim Ahmad Shahab dan Sekretaris PWI Kaltim Wiwid Marheandra Wijaya melaporkan rencana pelaksanaan Konferensi PWI Kaltim kepada Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Sri Wahyuni. (Dok. PWI Kaltim)
ANALOGNEWS.id, SAMARINDA – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kalimantan Timur akan mengadakan konferensi provinsi. Berbeda dengan sebelumnya, konferensi ini akan menggunakan aturan baru sesuai edaran PWI Pusat. Seluruh anggota PWI Kaltim diharapkan memerhatikan status keanggotaan mereka.
Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PWI Kaltim, Achmad Shahab, menjelaskan hal tersebut pada Sabtu (20/1/2024) di Samarinda. Status keanggotaan disebut sangat penting karena konferensi provinsi akan memilih pengurus baru. Konferprov juga memilih ketua baru karena Endro Efendi sebagai ketua PWI Kaltim saat ini sudah menjabat selama dua periode.
Berdasarkan edaran PWI Pusat, anggota yang berhak memilih dalam konferprov adalah anggota biasa dengan kartu tanda anggota (KTA) yang masih aktif saat pemilihan. “Anggota muda dapat menghadiri konferprov namun tidak memiliki hak suara,” kata Shahab didampingi Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Kaltim Felanans G Mustari.
Baca Lainnya :
- Bawaslu Kaltim Gandeng BSSN Tangkal Ancaman Siber dan Hoaks Pemilu 20240
- Soal Mutasi Sekwan, HIPMAB Botteng: Itu Hal Lumrah0
- Sambut Tahun Baru 2024, PJ Gubernur Sulbar, Prof Zudan Harap OPD Lakukan Refleksi0
- Buka Layanan Pemilih Pindahan, Berikut Penjelasan KPU Mamuju 0
- KPU Mamuju Rekrut KPPS, Baca Persyaratannya!0
Dalam mekanisme yang baru ini, tambah Felanans, pemilihan ketua PWI provinsi maupun ketua dewan kehormatan PWI provinsi akan melalui sejumlah tahapan. Pertama, panitia konferprov akan mengumumkan daftar pemilih sementara (DPS) pada 27 Februari 2024. Pada waktu yang sama, pendaftaran bakal calon ketua PWI dan ketua dewan kehormatan dibuka.
Sebulan kemudian, 27 Maret 2024, panitia konferensi akan mengumumkan daftar pemilih tetap. Waktu sampai DPT diumumkan itu dapat dimanfaatkan anggota PWI Kaltim untuk memastikan status keanggotaannya. Apabila sampai DPT diumumkan, masa berlaku KTA sudah habis, yang bersangkutan tidak memiliki hak suara dalam konferprov.
Masih merujuk edaran PWI Pusat, Felanans mengatakan, anggota biasa dapat memperpanjang status keanggotaan dengan syarat masa berlaku KTA tidak boleh mati lebih dari satu tahun. “Status anggota yang KTA-nya habis masa berlaku lebih dari satu tahun dianggap gugur sehingga harus mengulang status keanggotaan dari anggota muda,” terang Felanans.
Aturan baru ini sudah diberlakukan PWI pusat yang berwenang mengeluarkan KTA untuk anggota biasa. Bagi anggota yang ingin memperpanjang KTA dapat mengisi formulir dan melengkapi berkas dengan sertifikat uji kompetensi wartawan. Sementara itu, anggota muda juga dapat menaikkan status menjadi anggota biasa dengan syarat yang sama. Ketentuan keanggotaan ini sesuai dengan edaran pengurus PWI Pusat dan PD/PRT PWI.
Berikut ini tahapan Konferensi Provinsi PWI Kaltim:
- 27 Februari 2024
PWI Pusat mengumumkan daftar pemilih sementara (DPS).
Panitia konferensi membuka pendaftaran bakal calon ketua PWI Kaltim dan bakal calon ketua dewan kehormatan.
- 27 Maret 2024
PWI Pusat mengumumkan daftar pemilihan tetap (DPT). Sebelum DPT diumumkan, anggota yang masa berlaku KTA-nya habis dapat memperpanjang KTA agar memiliki hak pilih dalam konferprov. KTA yang diperpanjang setelah DPT diumumkan akan ditangguhkan PWI Pusat sampai konferensi selesai.
- 5 April 2024
Panitia konferensi menutup pendaftaran bakal calon ketua PWI Kaltim dan bakal calon ketua dewan kehormatan. Nama-nama yang mendaftar dilaporkan ke PWI Pusat untuk diverifikasi.
- 5 April – 20 April 2024
PWI Pusat menetapkan calon ketua PWI Kaltim dan ketua dewan kehormatan.
- 27 April 2024
Pelaksanaan Konferprov PWI Kaltim di Samarinda. (*)










.jpg)
