- Aris Nur Huda: Saatnya Munas HIPMI XVIII Digelar di Kaltim
- Kutim Raih Penghargaan Arindama Infrastruktur di HUT ke-69 Kaltim
- Transaksi Sabu di Tanjung Laut Indah, Pemuda di Bontang Diciduk Polisi
- Ojol Bontang Minta WiFi hingga WC, Pemkot Janji Bangun Fasilitas Khusus pada 2027
- 4 Wilayah di Bontang Terendam Banjir, Guntung Paling Parah
- BPC HIPMI Samarinda dan Bandara APT Pranoto Dorong Produk UMKM Lokal Naik Kelas
- DPRD Samarinda Soroti Lemahnya Edukasi Keluarga sebagai Faktor Penghambat Penurunan Stunting
- Celni Soroti Lonjakan Jumlah Anak Pindahan, Minta Pemerintah Benahi Distribusi Siswa Antarwilayah
- Ledakan Tren Digital Pengaruhi Perilaku Sosial, DPRD Samarinda Minta Pemkot Perkuat Literasi dan Ana
- DPRD Samarinda Ingin Arah Pembangunan Kota Lebih Visioner dan Terintegrasi
Buka Layanan Pemilih Pindahan, Berikut Penjelasan KPU Mamuju
KPU Mamuju

Keterangan Gambar : Komisioner KPU Mamuju, Hasdaris
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamuju membuka pelayanan pemilih pindahan menjelang Pemilu 2024. Pembukaan pelayanan itu dilakukan untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat dalam menyalurkan hak pilihnya.
Hal itu disampaikan Ketua Divisi (Kadiv) Perencanaan, Data dan Informasi, Hasdaris, saat diwawancarai wartawan di ruang kerjanya, Rabu (13/12/2023). Dia mengungkapkan, pihaknya memproyeksi adanya masyarakat yang tak bisa memberikan hak pilihnya di TPS nya.
“Pembukaan pelayanan DPTP ini pasca penetapan DPT, kita anggap bahwa mungkin ada sisa-sisa kurangnya sosialisasi atau memang masyarakat belum terlalu memahami proses penetapan DPT kemarin. Sehingga diproyeksikan bahwa ada orang yang belum terdaftar,” kata Hasdaris.
Baca Lainnya :
- KPU Mamuju Rekrut KPPS, Baca Persyaratannya!0
- Bawaslu Mamuju Garansi Pengawasan Penyaluran Surat Suara Lancar0
- Bawaslu Mamuju Tingkatkan Pengawasan Pelanggaran Pemilu0
- Bawaslu Mamuju Usut Dua Kasus Dugaan Pelanggaran ASN0
- Awasi Tahapan Kampanye, Bawaslu Mamuju Genjot Peningkatan SDM0
Selain itu, kata Dia, ada keadaan tertentu yang membuat pemilih itu tidak mampu menjangkau TPS. Seumpama menjalankan tugas di tempat lain pada saat pemungutan suara, serta masyarakat yang sedang menjalani perawatan.
“Sehingga kemudian KPU itu memberikan kesempatan untuk dilakukan pendaftaran, kemudian kami juga sudah sebarkan posko setiap desa. Jadi, semua PPS di tingkat desa sudah siapkan poskonya, di kecamatan kami sudah siapkan poskonya, di kabupaten kami sudah siapkan poskonya,” ungkapnya.
Lanjut Hasdaris menjelaskan, masyarakat yang belum terdaftar pada DPT, bahkan yang tak bisa menjangkau TPS nya saat pemungutan suara, dapat melapor ke PPS, PPK, atau langsung ke KPU Mamuju.
“Kami berharap masyarakat proaktif, tolong jangan terlalu ditunda-tunda, untuk yang kategori pertama yang satu bulan sebelum hari H itu betul-betul dimanfaatkan, terutama segmen pindah domisili. Tapi yang persoalan menjalankan tugas di tempat lain, kita memberikan kesempatan seminggu sebelum hari H sudah melapor ke PPS, PPK atau KPU Mamuju,” tutur Hasdaris.
Berikut persyaratan pindah memilih dengan keadaan tertentu yang dibuka hingga 15 Januari 2024.
– Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara
– Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi
– Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitas
– Menjalani rehabilitas narkoba
– Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga permasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan
– Tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah atau tinggi
– Pindah domisili
– Tertimpa bencana alam
– Bekerja di luar domisilinya
Berikut persyaratan pindah memilih dengan keadaan tertentu yang dibuka hingga 7 Februari 2024.
– Pemilih yang sedang sakit
– Pemilih yang tertimpa bencana
– Pemilih yang menjadi tahanan
– Pemilih yang menjalani tugas saat pemungutan suara










.jpg)
