- HAN 2026, Pemkot Bontang dan BAZNAS Beri Dukungan bagi 300 Anak
- Bimbingan Pra Nikah Remaja, Pemkot Bontang Dorong Pelajar Fokus Siapkan Masa Depan
- HUT ke-36 PW-BKAG Bontang, Agus Haris Dorong Perempuan Perkuat Pelayanan Sosial
- Pusdiklat Paskibraka Bontang Dimulai, Agus Haris Tekankan Pembentukan Karakter
- Harganas ke-33, Wali Kota Bontang Soroti Pentingnya Kehadiran Ayah dalam Keluarga
- Wali Kota Bontang Pastikan 11 Rekomendasi BPK Masih Dikawal hingga Tuntas
- 132 Mahasiswa KKN Kolaborasi Diterjunkan ke 15 Kelurahan di Bontang
- Pemkot Bontang Perkuat Perlindungan Pekerja Konstruksi Lewat BPJS Ketenagakerjaan
- Pemkot Bontang Gandeng Dunia Usaha Jaga Keberlanjutan Jaminan Kesehatan Gratis
- Digitalisasi Transaksi Daerah Bontang Capai 83,4 Persen, Pemkot Perkuat TP2DD
Buka Layanan Pemilih Pindahan, Berikut Penjelasan KPU Mamuju
KPU Mamuju

Keterangan Gambar : Komisioner KPU Mamuju, Hasdaris
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamuju membuka pelayanan pemilih pindahan menjelang Pemilu 2024. Pembukaan pelayanan itu dilakukan untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat dalam menyalurkan hak pilihnya.
Hal itu disampaikan Ketua Divisi (Kadiv) Perencanaan, Data dan Informasi, Hasdaris, saat diwawancarai wartawan di ruang kerjanya, Rabu (13/12/2023). Dia mengungkapkan, pihaknya memproyeksi adanya masyarakat yang tak bisa memberikan hak pilihnya di TPS nya.
“Pembukaan pelayanan DPTP ini pasca penetapan DPT, kita anggap bahwa mungkin ada sisa-sisa kurangnya sosialisasi atau memang masyarakat belum terlalu memahami proses penetapan DPT kemarin. Sehingga diproyeksikan bahwa ada orang yang belum terdaftar,” kata Hasdaris.
Baca Lainnya :
- KPU Mamuju Rekrut KPPS, Baca Persyaratannya!0
- Bawaslu Mamuju Garansi Pengawasan Penyaluran Surat Suara Lancar0
- Bawaslu Mamuju Tingkatkan Pengawasan Pelanggaran Pemilu0
- Bawaslu Mamuju Usut Dua Kasus Dugaan Pelanggaran ASN0
- Awasi Tahapan Kampanye, Bawaslu Mamuju Genjot Peningkatan SDM0
Selain itu, kata Dia, ada keadaan tertentu yang membuat pemilih itu tidak mampu menjangkau TPS. Seumpama menjalankan tugas di tempat lain pada saat pemungutan suara, serta masyarakat yang sedang menjalani perawatan.
“Sehingga kemudian KPU itu memberikan kesempatan untuk dilakukan pendaftaran, kemudian kami juga sudah sebarkan posko setiap desa. Jadi, semua PPS di tingkat desa sudah siapkan poskonya, di kecamatan kami sudah siapkan poskonya, di kabupaten kami sudah siapkan poskonya,” ungkapnya.
Lanjut Hasdaris menjelaskan, masyarakat yang belum terdaftar pada DPT, bahkan yang tak bisa menjangkau TPS nya saat pemungutan suara, dapat melapor ke PPS, PPK, atau langsung ke KPU Mamuju.
“Kami berharap masyarakat proaktif, tolong jangan terlalu ditunda-tunda, untuk yang kategori pertama yang satu bulan sebelum hari H itu betul-betul dimanfaatkan, terutama segmen pindah domisili. Tapi yang persoalan menjalankan tugas di tempat lain, kita memberikan kesempatan seminggu sebelum hari H sudah melapor ke PPS, PPK atau KPU Mamuju,” tutur Hasdaris.
Berikut persyaratan pindah memilih dengan keadaan tertentu yang dibuka hingga 15 Januari 2024.
– Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara
– Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi
– Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitas
– Menjalani rehabilitas narkoba
– Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga permasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan
– Tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah atau tinggi
– Pindah domisili
– Tertimpa bencana alam
– Bekerja di luar domisilinya
Berikut persyaratan pindah memilih dengan keadaan tertentu yang dibuka hingga 7 Februari 2024.
– Pemilih yang sedang sakit
– Pemilih yang tertimpa bencana
– Pemilih yang menjadi tahanan
– Pemilih yang menjalani tugas saat pemungutan suara










.jpg)
