- Pemkot Bontang Pastikan APBD 2027 Fokus pada Program Prioritas di Tengah Tekanan Fiskal
- DKP3 Bontang Bekali Nelayan Pengetahuan Mitigasi Bencana untuk Kurangi Risiko di Laut
- DKP3 Bontang Perkuat Sinergi Perluas Akses Permodalan bagi Pelaku Usaha Sektor Pangan
- DKP3 Bontang Sinkronkan Data Pupuk Bersubsidi, Pastikan Distribusi Sesuai Kebutuhan Petani
- DKP3 Bontang Terapkan Penyaluran Benih Ikan Bertahap untuk Jaga Siklus Produksi Pembudidaya
- DKP3 Bontang Cek Langsung Lokasi Budidaya Ikan Sebelum Tetapkan Penerima Bantuan
- DKP3 Libatkan Kelompok Tani Dukung Pencegahan Stunting Lewat Bantuan Ayam Petelur
- DKP3 Bontang Verifikasi Bantuan Jaring, Pastikan Sesuai Kebutuhan Nelayan
- DKP3 Bontang Perkuat Pelaporan Sisa Pangan SPPG untuk Evaluasi Program MBG
- Pemkot Bontang Perluas Transaksi Non-Tunai, Tiga OPD Terima Perangkat Pembayaran Digital
Masa Jabatan Kades Jadi 10 Tahun Didukung Mendes PTT

Keterangan Gambar : Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar saat menjadi pembicara dalam Minister Lecture: Pembangunan Desa Berkelanjutan dan Kebangkitan Trans Modern untuk Kemajuan Bangsa di Balai Senat UGM, Yogyakarta, Kamis (19/5/2022). ANTARA/HO-UGM
ANALOGNEWS.id - Masa Jabatan Kepala Desa (Kades) akan direvisi, saat ini kades mempunyai periode dalam kepemimpinannya sampai 6 tahun dalam satu periode.
Meskipun terbilang lama jika dibandingkan dengan jabatan, gubernur, walikota dan bupati yang masa jabatan 5 tahun. Namun, usulan revisi kali ini meminta tambahan hingga 10 tahun setiap periodenya.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar yang menyampaikan dukungannya terhadap usulan revisi tersebut .
Baca Lainnya :
- Asyik Nyabu di Rumah, Pejabat Pemkot Bontang Diringkus Polisi 0
- Sering Nyabu di Kantor, Dua Hakim di Banten Ditangkap Polisi0
- Penemuan Mayat di Toko Distro Gegerkan Warga Bontang 0
- AC Milan Juara Liga Italia, Begini Reaksi Donnarumma0
- Belum Endemi, Pandemi Covid-19 di Indonesia Masuk Status Terkendali0
Abdul Halim Iskandar mengatakan, salah satu pertimbangan yang diambil ialah untuk meredam dan meminimalisir konflik horizontal yang ditimbulkan dari Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
Abdul halim juga menyampaikan supaya tidak terlalu sering dinamika yang cukup keras terjadi di desa.
"Kenapa sepuluh tahun, supaya tidak terlalu sering, dinamika yang cukup keras terjadi di desa, karena menyelesaikan konflik atau perbedaan pandangan di Pilkades jauh lebih sulit dan lebih lama dari Pilbup (Pemilihan Bupati)," katanya, Kamis (17/5/2022), dikutip dari Antara.
Abdul Halim menyampaikan pihak Kades sendiri yang mengusulkan revisi masa jabatan menjadi 10 Tahun dan dia mendukung.
Meski perlu diperpanjang 10 tahun, menurut dia, masing-masing kades nantinya hanya memiliki kesempatan memimpin maksimal dua periode.
Namun demikian, ia mempersilakan apabila muncul pandangan berbeda terkait lama masa jabatan kepala desa dan menilai 10 tahun terlalu lama.
"Monggo saja itu menjadi wacana diskusi kita, tetapi bahwa perlu ada kebijakan yang lebih memberikan ruang bagi penyelesaian berbagai permasalahan atau dinamika yang ditimbulkan oleh pilkades itu tidak bisa ditawar, harus ada solusi-solusi," ujar pria yang acap disapa Gus Menteri ini.










.jpg)
