- Pemkot Bontang Pastikan APBD 2027 Fokus pada Program Prioritas di Tengah Tekanan Fiskal
- DKP3 Bontang Bekali Nelayan Pengetahuan Mitigasi Bencana untuk Kurangi Risiko di Laut
- DKP3 Bontang Perkuat Sinergi Perluas Akses Permodalan bagi Pelaku Usaha Sektor Pangan
- DKP3 Bontang Sinkronkan Data Pupuk Bersubsidi, Pastikan Distribusi Sesuai Kebutuhan Petani
- DKP3 Bontang Terapkan Penyaluran Benih Ikan Bertahap untuk Jaga Siklus Produksi Pembudidaya
- DKP3 Bontang Cek Langsung Lokasi Budidaya Ikan Sebelum Tetapkan Penerima Bantuan
- DKP3 Libatkan Kelompok Tani Dukung Pencegahan Stunting Lewat Bantuan Ayam Petelur
- DKP3 Bontang Verifikasi Bantuan Jaring, Pastikan Sesuai Kebutuhan Nelayan
- DKP3 Bontang Perkuat Pelaporan Sisa Pangan SPPG untuk Evaluasi Program MBG
- Pemkot Bontang Perluas Transaksi Non-Tunai, Tiga OPD Terima Perangkat Pembayaran Digital
Asyik Nyabu di Rumah, Pejabat Pemkot Bontang Diringkus Polisi

Keterangan Gambar : AMT, pejabat di lingkup Pemkot Bontang di tangkap polisi saat nyabu dirumahnya.
ANALOGNEWS.id - Salah satu oknum pejabat Pemerintah kota Bontang, Kalimantan Timur diringkus polisi saat asyik menghisap sabu di rumahnya, Selasa (24/5/2022) sore.
Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasi Humas Polres Bontang IPTU Mandiyono menjelaskan, penangkapan ini bermula dari laporan warga terkait adanya dugaan pesta narkoba di lokasi tersebut.
"Selanjutnya unit Reskrim Polsek Bontang Utara segera menindak lanjuti, kemudian di temukan pelaku AMT sedang berada di dalam rumah tersebut sedang menggunakan atau menghisap yang di duga narkotika jenis sabu," terangnya.
Baca Lainnya :
- Sering Nyabu di Kantor, Dua Hakim di Banten Ditangkap Polisi0
- Penemuan Mayat di Toko Distro Gegerkan Warga Bontang 0
- AC Milan Juara Liga Italia, Begini Reaksi Donnarumma0
- Belum Endemi, Pandemi Covid-19 di Indonesia Masuk Status Terkendali0
- Lucinta Luna Mengaku Tobat, Ini Alasannya0
Tersangka kemudian diamankan ke Mapolsek Bontang Utara beserta barang bukti berupa, 1 buah alat hisap atau bong, 1 buah pipet kaca berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, korek api dan plastik perekat.
"Tersangka dijerat Pasal 127 ayat 1 undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman 4 tahun penjara," ungkap Mandiyono. (Fn)










.jpg)
