- Aris Nur Huda: Saatnya Munas HIPMI XVIII Digelar di Kaltim
- Kutim Raih Penghargaan Arindama Infrastruktur di HUT ke-69 Kaltim
- Transaksi Sabu di Tanjung Laut Indah, Pemuda di Bontang Diciduk Polisi
- Ojol Bontang Minta WiFi hingga WC, Pemkot Janji Bangun Fasilitas Khusus pada 2027
- 4 Wilayah di Bontang Terendam Banjir, Guntung Paling Parah
- BPC HIPMI Samarinda dan Bandara APT Pranoto Dorong Produk UMKM Lokal Naik Kelas
- DPRD Samarinda Soroti Lemahnya Edukasi Keluarga sebagai Faktor Penghambat Penurunan Stunting
- Celni Soroti Lonjakan Jumlah Anak Pindahan, Minta Pemerintah Benahi Distribusi Siswa Antarwilayah
- Ledakan Tren Digital Pengaruhi Perilaku Sosial, DPRD Samarinda Minta Pemkot Perkuat Literasi dan Ana
- DPRD Samarinda Ingin Arah Pembangunan Kota Lebih Visioner dan Terintegrasi
Asyik Nyabu di Rumah, Pejabat Pemkot Bontang Diringkus Polisi

Keterangan Gambar : AMT, pejabat di lingkup Pemkot Bontang di tangkap polisi saat nyabu dirumahnya.
ANALOGNEWS.id - Salah satu oknum pejabat Pemerintah kota Bontang, Kalimantan Timur diringkus polisi saat asyik menghisap sabu di rumahnya, Selasa (24/5/2022) sore.
Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasi Humas Polres Bontang IPTU Mandiyono menjelaskan, penangkapan ini bermula dari laporan warga terkait adanya dugaan pesta narkoba di lokasi tersebut.
"Selanjutnya unit Reskrim Polsek Bontang Utara segera menindak lanjuti, kemudian di temukan pelaku AMT sedang berada di dalam rumah tersebut sedang menggunakan atau menghisap yang di duga narkotika jenis sabu," terangnya.
Baca Lainnya :
- Sering Nyabu di Kantor, Dua Hakim di Banten Ditangkap Polisi0
- Penemuan Mayat di Toko Distro Gegerkan Warga Bontang 0
- AC Milan Juara Liga Italia, Begini Reaksi Donnarumma0
- Belum Endemi, Pandemi Covid-19 di Indonesia Masuk Status Terkendali0
- Lucinta Luna Mengaku Tobat, Ini Alasannya0
Tersangka kemudian diamankan ke Mapolsek Bontang Utara beserta barang bukti berupa, 1 buah alat hisap atau bong, 1 buah pipet kaca berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, korek api dan plastik perekat.
"Tersangka dijerat Pasal 127 ayat 1 undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman 4 tahun penjara," ungkap Mandiyono. (Fn)










.jpg)
