- HAN 2026, Pemkot Bontang dan BAZNAS Beri Dukungan bagi 300 Anak
- Bimbingan Pra Nikah Remaja, Pemkot Bontang Dorong Pelajar Fokus Siapkan Masa Depan
- HUT ke-36 PW-BKAG Bontang, Agus Haris Dorong Perempuan Perkuat Pelayanan Sosial
- Pusdiklat Paskibraka Bontang Dimulai, Agus Haris Tekankan Pembentukan Karakter
- Harganas ke-33, Wali Kota Bontang Soroti Pentingnya Kehadiran Ayah dalam Keluarga
- Wali Kota Bontang Pastikan 11 Rekomendasi BPK Masih Dikawal hingga Tuntas
- 132 Mahasiswa KKN Kolaborasi Diterjunkan ke 15 Kelurahan di Bontang
- Pemkot Bontang Perkuat Perlindungan Pekerja Konstruksi Lewat BPJS Ketenagakerjaan
- Pemkot Bontang Gandeng Dunia Usaha Jaga Keberlanjutan Jaminan Kesehatan Gratis
- Digitalisasi Transaksi Daerah Bontang Capai 83,4 Persen, Pemkot Perkuat TP2DD
Asyik Nyabu di Rumah, Pejabat Pemkot Bontang Diringkus Polisi

Keterangan Gambar : AMT, pejabat di lingkup Pemkot Bontang di tangkap polisi saat nyabu dirumahnya.
ANALOGNEWS.id - Salah satu oknum pejabat Pemerintah kota Bontang, Kalimantan Timur diringkus polisi saat asyik menghisap sabu di rumahnya, Selasa (24/5/2022) sore.
Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasi Humas Polres Bontang IPTU Mandiyono menjelaskan, penangkapan ini bermula dari laporan warga terkait adanya dugaan pesta narkoba di lokasi tersebut.
"Selanjutnya unit Reskrim Polsek Bontang Utara segera menindak lanjuti, kemudian di temukan pelaku AMT sedang berada di dalam rumah tersebut sedang menggunakan atau menghisap yang di duga narkotika jenis sabu," terangnya.
Baca Lainnya :
- Sering Nyabu di Kantor, Dua Hakim di Banten Ditangkap Polisi0
- Penemuan Mayat di Toko Distro Gegerkan Warga Bontang 0
- AC Milan Juara Liga Italia, Begini Reaksi Donnarumma0
- Belum Endemi, Pandemi Covid-19 di Indonesia Masuk Status Terkendali0
- Lucinta Luna Mengaku Tobat, Ini Alasannya0
Tersangka kemudian diamankan ke Mapolsek Bontang Utara beserta barang bukti berupa, 1 buah alat hisap atau bong, 1 buah pipet kaca berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, korek api dan plastik perekat.
"Tersangka dijerat Pasal 127 ayat 1 undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman 4 tahun penjara," ungkap Mandiyono. (Fn)










.jpg)
