- Aris Nur Huda: Saatnya Munas HIPMI XVIII Digelar di Kaltim
- Kutim Raih Penghargaan Arindama Infrastruktur di HUT ke-69 Kaltim
- Transaksi Sabu di Tanjung Laut Indah, Pemuda di Bontang Diciduk Polisi
- Ojol Bontang Minta WiFi hingga WC, Pemkot Janji Bangun Fasilitas Khusus pada 2027
- 4 Wilayah di Bontang Terendam Banjir, Guntung Paling Parah
- BPC HIPMI Samarinda dan Bandara APT Pranoto Dorong Produk UMKM Lokal Naik Kelas
- DPRD Samarinda Soroti Lemahnya Edukasi Keluarga sebagai Faktor Penghambat Penurunan Stunting
- Celni Soroti Lonjakan Jumlah Anak Pindahan, Minta Pemerintah Benahi Distribusi Siswa Antarwilayah
- Ledakan Tren Digital Pengaruhi Perilaku Sosial, DPRD Samarinda Minta Pemkot Perkuat Literasi dan Ana
- DPRD Samarinda Ingin Arah Pembangunan Kota Lebih Visioner dan Terintegrasi
Legislator PPU Usul Sanksi Bakti untuk Pembuang Sampah, Denda Rp250 Ribu Dinilai Berat

Keterangan Gambar : Anggota Komisi III DPRD PPU, Adjie Noval Endyar. (*)
ANALOGNEWS.id, PPU – Perilaku masyarakat yang masih gemar membuang sampah sembarangan di tepi Jalan Poros Provinsi Km 2-3 menuai sorotan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Penajam Paser Utara (PPU).
Anggota Komisi III DPRD PPU, Adjie Noval Endyar, menilai penegakan aturan memang perlu, namun tidak lantas memberatkan masyarakat. Karena itu, ia mendorong Dinas Lingkungan Hidup (DLH) PPU untuk menerapkan sanksi bakti sosial bagi pelanggar.
Menurut Adjie, langkah ini lebih efektif dalam membangun kesadaran ketimbang langsung mengenakan denda. “Kalau langsung denda Rp250 ribu, itu berat sekali bagi sebagian masyarakat,” ujar Adjie, belum lama ini.
Baca Lainnya :
- Kantor Kosong, Layanan Tersendat0
- Sampah Membayangi Tanjung Jumlai0
- DPRD PPU Soroti Pelabuhan yang Belum Modern, Tamu Bingung Identitas Daerah0
- CSR yang Kabur di Balik Gerbang Perusahaan0
- Budidaya Rumput Laut di PPU: Antara Gelombang Laut dan Peluang Tambak0
Sebagai informasi, DLH PPU telah memasang spanduk peringatan di beberapa titik rawan sampah. Spanduk tersebut mencantumkan Perda Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah, lengkap dengan ancaman denda Rp250 ribu bagi siapa saja yang melanggar.
Meski demikian, Adjie mengapresiasi sikap DLH yang sampai hari ini belum menegakkan denda secara kaku. Baginya, pendekatan edukasi yang konsisten lebih diutamakan untuk mengubah kebiasaan warga.
“Bagus kalau DLH mencantumkan peraturan dan dendanya sebagai efek jera, tetapi penerapannya tidak usah buru-buru. Edukasi itu penting,” tegas politisi muda tersebut.
Adjie pun mengusulkan alternatif sanksi yang sifatnya mendidik, seperti mewajibkan pelanggar untuk menyapu dan membersihkan area sekitar. “Lebih baik diberikan sanksi sosial. Mereka ikut membersihkan, jadi ada tanggung jawab moral,” katanya.
Ia memastikan, DPRD akan mendukung langkah DLH dalam kampanye kebersihan sepanjang tetap mengedepankan pendekatan humanis.
“Saya mendukung penuh edukasi bertahap. Yang penting masyarakat paham, bukan malah terbebani,” tandasnya.
Sejauh ini, DLH PPU memang terus gencar melakukan sosialisasi kebersihan lingkungan ke berbagai kalangan. Namun, masalah sampah liar masih menjadi pekerjaan rumah bersama yang tak kunjung tuntas. (Adv)










.jpg)
