CSR yang Kabur di Balik Gerbang Perusahaan

By Redaksi 01 Jul 2025, 10:41:21 WIB DPRD PPU
CSR yang Kabur di Balik Gerbang Perusahaan

Keterangan Gambar : anggota Komisi III DPRD PPU


ANALOGNEWS.id, PPU – Di balik papan nama besar korporasi yang beroperasi di Penajam Paser Utara, pertanyaan sederhana terus bergema: sudah sejauh mana perusahaan benar-benar memikul tanggung jawab sosial terhadap warga sekitar?

Pertanyaan itu kembali dilontarkan Jhon Kenedy, anggota Komisi III DPRD PPU. Ia berkali-kali menekankan, kewajiban menyalurkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) tidak boleh berhenti pada simbol seremoni dan publikasi sepihak perusahaan.

“Kalau tidak pernah ada laporan resmi yang bisa diakses publik, bagaimana masyarakat bisa yakin CSR itu dijalankan sebagaimana mestinya?” kata Jhon, Senin pekan ini.

Baca Lainnya :

Pernyataan Jhon menyingkap realitas yang sudah lama menjadi perbincangan di tingkat kelurahan hingga DPRD: perusahaan rutin mengklaim telah menyalurkan CSR, namun dokumen pertanggungjawabannya seperti lenyap di udara.

Ia tak menampik, sebagian perusahaan kadang mengundang pemerintah desa atau perwakilan masyarakat dalam kegiatan CSR. Tetapi, setelah acara berakhir, tidak ada laporan yang dikirimkan kepada DPRD, bahkan hanya sekadar ringkasan kegiatan atau daftar penerima manfaat.

“Seharusnya setiap tahun ada lampiran laporan CSR yang disampaikan secara resmi ke DPRD, supaya kita bisa ikut memantau,” ujarnya.

Jhon menilai, kekosongan laporan itu membuat fungsi pengawasan legislatif tak bisa dijalankan secara maksimal. Padahal, menurutnya, tanggung jawab sosial perusahaan seharusnya menjadi instrumen konkret untuk menutup ketimpangan, apalagi di wilayah yang masih bergantung pada aktivitas industri ekstraktif.

Ironisnya, kata Jhon, belum ada mekanisme baku yang mewajibkan perusahaan menyetor laporan berkala kepada DPRD. Pemantauan CSR akhirnya bergantung pada inisiatif camat, lurah, dan tokoh masyarakat setempat yang tak jarang juga kesulitan mendapatkan akses informasi.

“Camat atau kelurahan seharusnya bisa menjadi jembatan komunikasi. Kalau ada kebutuhan mendesak di masyarakat, sampaikan ke perusahaan supaya jelas arahnya. Tapi itu tidak berjalan,” kata dia.

Ia memberi contoh, banyak keluhan warga soal fasilitas umum yang rusak atau minim sarana pendukung kesehatan. Namun karena tidak ada data CSR yang terbuka, DPRD pun tak bisa memastikan apakah persoalan itu pernah diajukan ke perusahaan atau sudah dijawab melalui program tanggung jawab sosial.

Bagi Jhon, ketertutupan laporan CSR bukan sekadar masalah prosedural. Ini berkaitan langsung dengan kepercayaan masyarakat pada keberadaan perusahaan yang kerap mengklaim diri sebagai “mitra pembangunan.”

“Kalau tidak pernah ada transparansi, kesannya perusahaan ini cuma menempelkan baliho CSR, tapi kontribusinya tidak pernah bisa diverifikasi,” katanya.

Ia pun mendorong agar pemerintah kabupaten segera menyusun regulasi atau sistem pelaporan daring yang mewajibkan perusahaan memublikasikan seluruh kegiatan CSR secara periodik.

“Kalau dilaporkan rutin, setidaknya kita bisa mengawasi apakah programnya tepat sasaran atau hanya sekadar formalitas,” ujar Jhon, menutup percakapan dengan nada prihatin. (Adv)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Loading....


Kanan - Iklan Sidebar

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.