- Pemkot Bontang Pastikan APBD 2027 Fokus pada Program Prioritas di Tengah Tekanan Fiskal
- DKP3 Bontang Bekali Nelayan Pengetahuan Mitigasi Bencana untuk Kurangi Risiko di Laut
- DKP3 Bontang Perkuat Sinergi Perluas Akses Permodalan bagi Pelaku Usaha Sektor Pangan
- DKP3 Bontang Sinkronkan Data Pupuk Bersubsidi, Pastikan Distribusi Sesuai Kebutuhan Petani
- DKP3 Bontang Terapkan Penyaluran Benih Ikan Bertahap untuk Jaga Siklus Produksi Pembudidaya
- DKP3 Bontang Cek Langsung Lokasi Budidaya Ikan Sebelum Tetapkan Penerima Bantuan
- DKP3 Libatkan Kelompok Tani Dukung Pencegahan Stunting Lewat Bantuan Ayam Petelur
- DKP3 Bontang Verifikasi Bantuan Jaring, Pastikan Sesuai Kebutuhan Nelayan
- DKP3 Bontang Perkuat Pelaporan Sisa Pangan SPPG untuk Evaluasi Program MBG
- Pemkot Bontang Perluas Transaksi Non-Tunai, Tiga OPD Terima Perangkat Pembayaran Digital
CSR yang Kabur di Balik Gerbang Perusahaan

Keterangan Gambar : anggota Komisi III DPRD PPU
ANALOGNEWS.id, PPU – Di balik papan nama besar korporasi yang beroperasi di Penajam Paser Utara, pertanyaan sederhana terus bergema: sudah sejauh mana perusahaan benar-benar memikul tanggung jawab sosial terhadap warga sekitar?
Pertanyaan itu kembali dilontarkan Jhon Kenedy, anggota Komisi III DPRD PPU. Ia berkali-kali menekankan, kewajiban menyalurkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) tidak boleh berhenti pada simbol seremoni dan publikasi sepihak perusahaan.
“Kalau tidak pernah ada laporan resmi yang bisa diakses publik, bagaimana masyarakat bisa yakin CSR itu dijalankan sebagaimana mestinya?” kata Jhon, Senin pekan ini.
Baca Lainnya :
- Budidaya Rumput Laut di PPU: Antara Gelombang Laut dan Peluang Tambak0
- Andi Yusuf Dorong Strategi Berani Tarik Dokter ke PPU Lewat Insentif Kompetitif0
- Jhon Kenedi: Pelabuhan Baru Harus Jadi Ikon, Bukan Sekadar Proyek0
- Babulu Menatap Industri Rumput Laut: Dari Tambak Tradisional Menuju Pabrik Pengolahan0
- Perlahan, Petani PPU Mulai Tinggalkan Pola Lama: Edukasi dan Pendampingan Jadi Kunci0
Pernyataan Jhon menyingkap realitas yang sudah lama menjadi perbincangan di tingkat kelurahan hingga DPRD: perusahaan rutin mengklaim telah menyalurkan CSR, namun dokumen pertanggungjawabannya seperti lenyap di udara.
Ia tak menampik, sebagian perusahaan kadang mengundang pemerintah desa atau perwakilan masyarakat dalam kegiatan CSR. Tetapi, setelah acara berakhir, tidak ada laporan yang dikirimkan kepada DPRD, bahkan hanya sekadar ringkasan kegiatan atau daftar penerima manfaat.
“Seharusnya setiap tahun ada lampiran laporan CSR yang disampaikan secara resmi ke DPRD, supaya kita bisa ikut memantau,” ujarnya.
Jhon menilai, kekosongan laporan itu membuat fungsi pengawasan legislatif tak bisa dijalankan secara maksimal. Padahal, menurutnya, tanggung jawab sosial perusahaan seharusnya menjadi instrumen konkret untuk menutup ketimpangan, apalagi di wilayah yang masih bergantung pada aktivitas industri ekstraktif.
Ironisnya, kata Jhon, belum ada mekanisme baku yang mewajibkan perusahaan menyetor laporan berkala kepada DPRD. Pemantauan CSR akhirnya bergantung pada inisiatif camat, lurah, dan tokoh masyarakat setempat yang tak jarang juga kesulitan mendapatkan akses informasi.
“Camat atau kelurahan seharusnya bisa menjadi jembatan komunikasi. Kalau ada kebutuhan mendesak di masyarakat, sampaikan ke perusahaan supaya jelas arahnya. Tapi itu tidak berjalan,” kata dia.
Ia memberi contoh, banyak keluhan warga soal fasilitas umum yang rusak atau minim sarana pendukung kesehatan. Namun karena tidak ada data CSR yang terbuka, DPRD pun tak bisa memastikan apakah persoalan itu pernah diajukan ke perusahaan atau sudah dijawab melalui program tanggung jawab sosial.
Bagi Jhon, ketertutupan laporan CSR bukan sekadar masalah prosedural. Ini berkaitan langsung dengan kepercayaan masyarakat pada keberadaan perusahaan yang kerap mengklaim diri sebagai “mitra pembangunan.”
“Kalau tidak pernah ada transparansi, kesannya perusahaan ini cuma menempelkan baliho CSR, tapi kontribusinya tidak pernah bisa diverifikasi,” katanya.
Ia pun mendorong agar pemerintah kabupaten segera menyusun regulasi atau sistem pelaporan daring yang mewajibkan perusahaan memublikasikan seluruh kegiatan CSR secara periodik.
“Kalau dilaporkan rutin, setidaknya kita bisa mengawasi apakah programnya tepat sasaran atau hanya sekadar formalitas,” ujar Jhon, menutup percakapan dengan nada prihatin. (Adv)










.jpg)
