- HAN 2026, Pemkot Bontang dan BAZNAS Beri Dukungan bagi 300 Anak
- Bimbingan Pra Nikah Remaja, Pemkot Bontang Dorong Pelajar Fokus Siapkan Masa Depan
- HUT ke-36 PW-BKAG Bontang, Agus Haris Dorong Perempuan Perkuat Pelayanan Sosial
- Pusdiklat Paskibraka Bontang Dimulai, Agus Haris Tekankan Pembentukan Karakter
- Harganas ke-33, Wali Kota Bontang Soroti Pentingnya Kehadiran Ayah dalam Keluarga
- Wali Kota Bontang Pastikan 11 Rekomendasi BPK Masih Dikawal hingga Tuntas
- 132 Mahasiswa KKN Kolaborasi Diterjunkan ke 15 Kelurahan di Bontang
- Pemkot Bontang Perkuat Perlindungan Pekerja Konstruksi Lewat BPJS Ketenagakerjaan
- Pemkot Bontang Gandeng Dunia Usaha Jaga Keberlanjutan Jaminan Kesehatan Gratis
- Digitalisasi Transaksi Daerah Bontang Capai 83,4 Persen, Pemkot Perkuat TP2DD
Komisi I DPRD PPU Soroti Lambannya Progres Kajian Pemekaran Desa dan Kecamatan

Keterangan Gambar : Anggota Komisi I DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Muhammad Bijak Ilhamdani
ANALOGNEWS.id, PPU - Anggota Komisi I DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Muhammad Bijak Ilhamdani, mengungkapkan kekhawatiran atas lambannya progres kajian pemekaran desa dan kecamatan yang tengah dilakukan Pemerintah Daerah.
Ia menyebut, meski pembahasan telah dimulai sejak November 2024, hingga kini belum terlihat kemajuan yang signifikan.
“Terkait rapat tadi, tadi sudah ada sedikit perbedaan dalam melihat hasil kajian, karena kami Komisi I menilai, khususnya saya menilai, agak terlambat. Kenapa? Karena ini sudah bulan Maret 2025,” ujar Bijak saat ditemui usai mengikuti rapat bersama mitra kerja eksekutif.
Baca Lainnya :
- Dorong Percepatan Bendungan Telake, DPRD PPU Soroti Masalah Air di Sentra Pertanian0
- Sujiati Dorong Petani Jaga Kualitas Padi, Soroti Tantangan Lahan Asam di PPU0
- DPRD PPU Usulkan RSUD Sepaku Naik Status, Antisipasi Lonjakan Penduduk IKN0
- PPU Didorong Miliki Rumah Adat yang Merangkul Seluruh Tradisi0
- DPRD Desak Insentif Dokter Dinaikkan agar Tak Kekurangan Tenaga Medis0
Ia menjelaskan bahwa inisiasi pemekaran wilayah telah dibahas jauh hari sebagai bagian dari agenda strategis penguatan pelayanan publik dan percepatan pembangunan wilayah. Namun, ia menilai lima bulan sejak pembahasan pertama adalah waktu yang cukup panjang tanpa perkembangan yang jelas.
“Seingat saya, pembahasan terkait pemekaran desa dan kecamatan itu kita bahas saat bulan November 2024. Ini sudah berjalan 5 bulan, tetapi kelihatannya masih berjalan di tempat,” kata Bijak.
Menurutnya, jika proses ini tidak dipercepat, maka target penerbitan Peraturan Daerah (Perda) pemekaran pada tahun ini akan sulit tercapai. Padahal, ia menekankan bahwa agenda legislasi tahun ini sudah cukup padat dan membutuhkan pemetaan yang terukur sejak awal.
“Sementara target kita, di tahun ini seharusnya kita sudah bisa menerbitkan Perda pemekaran desa dan kecamatan yang baru. Sementara pembahasan kita itu di bulan Agustus biasanya, karena di bulan itu teman-teman Banggar itu membahas APBD, dan non-Banggar itu membahas Perda,” jelasnya.
Bijak berharap pemerintah daerah segera menindaklanjuti hasil kajian dan menyusun langkah konkret agar proses legislasi pemekaran bisa masuk dalam agenda tahun ini.
Selain untuk memenuhi kebutuhan pelayanan, pemekaran wilayah dinilai penting sebagai langkah antisipatif terhadap pertumbuhan penduduk dan dinamika pembangunan, terlebih dengan posisi PPU yang kini menjadi wilayah penyangga langsung Ibu Kota Nusantara. (*)










.jpg)
