Kembalikan Uang Hadiah Dari Doni Salamanan, Artis ini Bebas Dari Tindak Pidana Pencucian Uang

By Redaksi 18 Apr 2022, 23:53:03 WIB Hukum
Kembalikan Uang Hadiah Dari Doni Salamanan, Artis ini Bebas Dari Tindak Pidana Pencucian Uang

ANALOGNEWS.id - Sejumlah artis atau pesohor menyerahkan barang atau uang yang diterima dari tersangka afiliasi dalam kasus penipuan berkedok aplikasi opsi biner Quotex, Doni Salmanan. 

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Gatot Repli Handoko. Gatot membeberkan, artis pertama yang telah mengembalikan dari Doni Salmanan adalah Atta Halilintar pada 17 Maret 2022. Dia mengembalikan tas mewah pria merek Christian Dior.

Di hari yang sama, Rizky Billar juga ikut mengembalikan uang pemberian Doni Salaman senilai Rp10 juta. Gatot mengatakan, suami dari penyanyi Lesty Kejora itu mengembalikan uang tersebut berupa uang tunai dengan Rp 100 ribu sebanyak 100 lembar.

Baca Lainnya :

Kemudian, Reza Arap turut menyerahkan uang tunai sejumlah Rp 950 juta pada 25 Maret 2022. Selain itu, kata Gatot, Jabar Quick Respons yang merupakan kelompok atau paguyuban, juga telah menyerahkan uang tunai senilai Rp750 juta dan Rp300.

Gatot menuturkan ini Tim penyidik ​​dari Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipsiber) Bareskrim Polri, saat ini uang tunai dari Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan sebesar Rp 1 miliar pada 25 Maret 2022.

"Para tersangka lain yang terkait dengan DMT alias DS sedang dilakukan penyelidikan intensif," ujar Gatot saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (18/4/2022).

Gatot bilang, hari ini, tim penyidik ​​Dittipidsiber telah menyerahkan berkas perkara Doni Salmanan Kejaksaan Agung. Penyidik ​​juga dewasa ini telah memeriksa 64 orang saksi dan 10 saksi ahli dalam kasus tersebut.

"Berkas perkara DMT alias DS oleh penyidik ​​telah dikirimkan ke Kejaksaan Agung tahap 1 pada hari ini, Senin 18 April 2022. Total saksi telah diperiksa sebanyak 64 orang dengan total ahli 10 orang,".

Gatot menjelaskan, orang-orang atau artis yang telah menyerahkan uang atau hadiah pemberian Doni, tidak akan lagi dikenakan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sebab mereka telah menyerahkan barang bukti tersebut.

"Yang sudah dikembalikan tentunya pertimbangannya tidak bisa dikenakan TPPU. Tapi kalau ada kaitan lainnya tentu akan didalami penyidik," jelasnya. (Red)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Loading....


Kanan - Iklan Sidebar

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.