- Aris Nur Huda: Saatnya Munas HIPMI XVIII Digelar di Kaltim
- Kutim Raih Penghargaan Arindama Infrastruktur di HUT ke-69 Kaltim
- Transaksi Sabu di Tanjung Laut Indah, Pemuda di Bontang Diciduk Polisi
- Ojol Bontang Minta WiFi hingga WC, Pemkot Janji Bangun Fasilitas Khusus pada 2027
- 4 Wilayah di Bontang Terendam Banjir, Guntung Paling Parah
- BPC HIPMI Samarinda dan Bandara APT Pranoto Dorong Produk UMKM Lokal Naik Kelas
- DPRD Samarinda Soroti Lemahnya Edukasi Keluarga sebagai Faktor Penghambat Penurunan Stunting
- Celni Soroti Lonjakan Jumlah Anak Pindahan, Minta Pemerintah Benahi Distribusi Siswa Antarwilayah
- Ledakan Tren Digital Pengaruhi Perilaku Sosial, DPRD Samarinda Minta Pemkot Perkuat Literasi dan Ana
- DPRD Samarinda Ingin Arah Pembangunan Kota Lebih Visioner dan Terintegrasi
Kembalikan Uang Hadiah Dari Doni Salamanan, Artis ini Bebas Dari Tindak Pidana Pencucian Uang

ANALOGNEWS.id - Sejumlah artis atau pesohor menyerahkan barang atau uang yang diterima dari tersangka afiliasi dalam kasus penipuan berkedok aplikasi opsi biner Quotex, Doni Salmanan.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Gatot Repli Handoko. Gatot membeberkan, artis pertama yang telah mengembalikan dari Doni Salmanan adalah Atta Halilintar pada 17 Maret 2022. Dia mengembalikan tas mewah pria merek Christian Dior.
Di hari yang sama, Rizky Billar juga ikut mengembalikan uang pemberian Doni Salaman senilai Rp10 juta. Gatot mengatakan, suami dari penyanyi Lesty Kejora itu mengembalikan uang tersebut berupa uang tunai dengan Rp 100 ribu sebanyak 100 lembar.
Baca Lainnya :
- Kepala Otorita IKN Temui Gubernur Kaltim, Tim Transisi Mulai Bekerja Pekan Depan0
- Korban Begal Jadi Tersangka di NTB, Ini Pesan Kabareskrim0
- Berikut Skema Pemindahan Aparatur Negara ke IKN0
- Modus Sewa Mobil, Warga Muara Badak Bawa Kabur Mobil ke Kubar0
- Palsukan Tanda Tangan JK, Arief Rosyid Dipecat0
Kemudian, Reza Arap turut menyerahkan uang tunai sejumlah Rp 950 juta pada 25 Maret 2022. Selain itu, kata Gatot, Jabar Quick Respons yang merupakan kelompok atau paguyuban, juga telah menyerahkan uang tunai senilai Rp750 juta dan Rp300.
Gatot menuturkan ini Tim penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipsiber) Bareskrim Polri, saat ini uang tunai dari Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan sebesar Rp 1 miliar pada 25 Maret 2022.
"Para tersangka lain yang terkait dengan DMT alias DS sedang dilakukan penyelidikan intensif," ujar Gatot saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (18/4/2022).
Gatot bilang, hari ini, tim penyidik Dittipidsiber telah menyerahkan berkas perkara Doni Salmanan Kejaksaan Agung. Penyidik juga dewasa ini telah memeriksa 64 orang saksi dan 10 saksi ahli dalam kasus tersebut.
"Berkas perkara DMT alias DS oleh penyidik telah dikirimkan ke Kejaksaan Agung tahap 1 pada hari ini, Senin 18 April 2022. Total saksi telah diperiksa sebanyak 64 orang dengan total ahli 10 orang,".
Gatot menjelaskan, orang-orang atau artis yang telah menyerahkan uang atau hadiah pemberian Doni, tidak akan lagi dikenakan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sebab mereka telah menyerahkan barang bukti tersebut.
"Yang sudah dikembalikan tentunya pertimbangannya tidak bisa dikenakan TPPU. Tapi kalau ada kaitan lainnya tentu akan didalami penyidik," jelasnya. (Red)










.jpg)
