- Pemkot Bontang Pastikan APBD 2027 Fokus pada Program Prioritas di Tengah Tekanan Fiskal
- DKP3 Bontang Bekali Nelayan Pengetahuan Mitigasi Bencana untuk Kurangi Risiko di Laut
- DKP3 Bontang Perkuat Sinergi Perluas Akses Permodalan bagi Pelaku Usaha Sektor Pangan
- DKP3 Bontang Sinkronkan Data Pupuk Bersubsidi, Pastikan Distribusi Sesuai Kebutuhan Petani
- DKP3 Bontang Terapkan Penyaluran Benih Ikan Bertahap untuk Jaga Siklus Produksi Pembudidaya
- DKP3 Bontang Cek Langsung Lokasi Budidaya Ikan Sebelum Tetapkan Penerima Bantuan
- DKP3 Libatkan Kelompok Tani Dukung Pencegahan Stunting Lewat Bantuan Ayam Petelur
- DKP3 Bontang Verifikasi Bantuan Jaring, Pastikan Sesuai Kebutuhan Nelayan
- DKP3 Bontang Perkuat Pelaporan Sisa Pangan SPPG untuk Evaluasi Program MBG
- Pemkot Bontang Perluas Transaksi Non-Tunai, Tiga OPD Terima Perangkat Pembayaran Digital
Jaga Udara Tetap Bersih dan Sehat, DLH Imbau Kegiatan yang Minim Emisi

ANALOGNEWS.id - Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengeluarkan aturan agar emisi yang dihasilkan setiap kegiatan dan usaha di bidang industri minyak gas bumi (migas), pupuk dan Petrokimia sesuai dengan baku mutu yang telah ditentukan.
Peraturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2009. Mencakup kegiatan usaha eksplorasi dan produksi migas, kilang LNG, unit pengolahan minyak, serta pengangkutan, penyimpanan dan niaga migas.
Dalam aturan ini, pihak berwenang dalam hal lingkungan hidup wajib menginventarisasi emisi, pengelolaan emisi, mantau emisi, melaporkan hasil pantauan emisi, dan melakukan penanganan kondisi darurat pencemaran udara.
Baca Lainnya :
- Berhasil Tangani Sampah di Median Jalan Berbas Tengah, DLH dan Lurah Diapresiasi WaliKota dan DPRD 0
- Cegah Penumpukan Sampah di TPS, DLH Bontang Atur Waktu Buang Sampah, 0
- Cegah Bau Menyengat, DLH Gunakan Sistem Sanitary Landfill Olah Sampah di TPA0
- TPA Bontang Menerima Sampah 80 Ton Tiap Hari0
- Pengolahan Sampah di TPA Libatkan Masyarakat, Jadi Penghasilan Tambahan0
Setiap kegiatan dan usaha juga diwajibkan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, seperti melaporkan sumber emisi proses pembakaran, sumber emisi proses produksi, dan Fuel Blending (pencampuran bahan bakar).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bontang mengatakan, dalam peraturan itu untuk menjaga lingkungan hidup tetap sehat, dalam kegiatan usaha yang telah diatur dilarang melakukan pembakaran secara terbuka cairan hidrokarbon atau material padat secara sengaja pada fit, drum atau kontainer terbuka.
"Juga dilarang membuang gas ikutan (associated gas) secara langsung melalui venting kecuali dengan izin menteri," katanya.
Dia sampaikan, aktivitas sehari-hari diluar perusahaan juga menyumbang emisi yang ada di udara. Meski demikian, sulit untuk mengukur jumlah emisi yang kita hasilkan setiap hari.
Untuk itu, dia mengimbau agar setiap kegiatan yang dilakukan sebisa mungkin dapat mengurangi emisi udara.
"Meski dunia industri berkembang pesat di Bontang, peraturan ini ditujukan untuk membuat kita semua tetap bisa menikmati udara bersih dan sehat," jelasnya. (Ar/An)










.jpg)
