- HAN 2026, Pemkot Bontang dan BAZNAS Beri Dukungan bagi 300 Anak
- Bimbingan Pra Nikah Remaja, Pemkot Bontang Dorong Pelajar Fokus Siapkan Masa Depan
- HUT ke-36 PW-BKAG Bontang, Agus Haris Dorong Perempuan Perkuat Pelayanan Sosial
- Pusdiklat Paskibraka Bontang Dimulai, Agus Haris Tekankan Pembentukan Karakter
- Harganas ke-33, Wali Kota Bontang Soroti Pentingnya Kehadiran Ayah dalam Keluarga
- Wali Kota Bontang Pastikan 11 Rekomendasi BPK Masih Dikawal hingga Tuntas
- 132 Mahasiswa KKN Kolaborasi Diterjunkan ke 15 Kelurahan di Bontang
- Pemkot Bontang Perkuat Perlindungan Pekerja Konstruksi Lewat BPJS Ketenagakerjaan
- Pemkot Bontang Gandeng Dunia Usaha Jaga Keberlanjutan Jaminan Kesehatan Gratis
- Digitalisasi Transaksi Daerah Bontang Capai 83,4 Persen, Pemkot Perkuat TP2DD
Jaga Udara Tetap Bersih dan Sehat, DLH Imbau Kegiatan yang Minim Emisi

ANALOGNEWS.id - Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengeluarkan aturan agar emisi yang dihasilkan setiap kegiatan dan usaha di bidang industri minyak gas bumi (migas), pupuk dan Petrokimia sesuai dengan baku mutu yang telah ditentukan.
Peraturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2009. Mencakup kegiatan usaha eksplorasi dan produksi migas, kilang LNG, unit pengolahan minyak, serta pengangkutan, penyimpanan dan niaga migas.
Dalam aturan ini, pihak berwenang dalam hal lingkungan hidup wajib menginventarisasi emisi, pengelolaan emisi, mantau emisi, melaporkan hasil pantauan emisi, dan melakukan penanganan kondisi darurat pencemaran udara.
Baca Lainnya :
- Berhasil Tangani Sampah di Median Jalan Berbas Tengah, DLH dan Lurah Diapresiasi WaliKota dan DPRD 0
- Cegah Penumpukan Sampah di TPS, DLH Bontang Atur Waktu Buang Sampah, 0
- Cegah Bau Menyengat, DLH Gunakan Sistem Sanitary Landfill Olah Sampah di TPA0
- TPA Bontang Menerima Sampah 80 Ton Tiap Hari0
- Pengolahan Sampah di TPA Libatkan Masyarakat, Jadi Penghasilan Tambahan0
Setiap kegiatan dan usaha juga diwajibkan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, seperti melaporkan sumber emisi proses pembakaran, sumber emisi proses produksi, dan Fuel Blending (pencampuran bahan bakar).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bontang mengatakan, dalam peraturan itu untuk menjaga lingkungan hidup tetap sehat, dalam kegiatan usaha yang telah diatur dilarang melakukan pembakaran secara terbuka cairan hidrokarbon atau material padat secara sengaja pada fit, drum atau kontainer terbuka.
"Juga dilarang membuang gas ikutan (associated gas) secara langsung melalui venting kecuali dengan izin menteri," katanya.
Dia sampaikan, aktivitas sehari-hari diluar perusahaan juga menyumbang emisi yang ada di udara. Meski demikian, sulit untuk mengukur jumlah emisi yang kita hasilkan setiap hari.
Untuk itu, dia mengimbau agar setiap kegiatan yang dilakukan sebisa mungkin dapat mengurangi emisi udara.
"Meski dunia industri berkembang pesat di Bontang, peraturan ini ditujukan untuk membuat kita semua tetap bisa menikmati udara bersih dan sehat," jelasnya. (Ar/An)










.jpg)
