- Pemkot Bontang Pastikan APBD 2027 Fokus pada Program Prioritas di Tengah Tekanan Fiskal
- DKP3 Bontang Bekali Nelayan Pengetahuan Mitigasi Bencana untuk Kurangi Risiko di Laut
- DKP3 Bontang Perkuat Sinergi Perluas Akses Permodalan bagi Pelaku Usaha Sektor Pangan
- DKP3 Bontang Sinkronkan Data Pupuk Bersubsidi, Pastikan Distribusi Sesuai Kebutuhan Petani
- DKP3 Bontang Terapkan Penyaluran Benih Ikan Bertahap untuk Jaga Siklus Produksi Pembudidaya
- DKP3 Bontang Cek Langsung Lokasi Budidaya Ikan Sebelum Tetapkan Penerima Bantuan
- DKP3 Libatkan Kelompok Tani Dukung Pencegahan Stunting Lewat Bantuan Ayam Petelur
- DKP3 Bontang Verifikasi Bantuan Jaring, Pastikan Sesuai Kebutuhan Nelayan
- DKP3 Bontang Perkuat Pelaporan Sisa Pangan SPPG untuk Evaluasi Program MBG
- Pemkot Bontang Perluas Transaksi Non-Tunai, Tiga OPD Terima Perangkat Pembayaran Digital
Cegah Penumpukan Sampah di TPS, DLH Bontang Atur Waktu Buang Sampah,

ANALOGNEWS.id - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bontang mengeluarkan aturan waktu buang sampa di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) mulai dari pukul 18.00-06.00 Wita.
Hal ini tertuang Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11/2020 tentang pengelolaan sampah. Aturan diberlakukan untuk mencegah penumpukan sampah di TPS. DLH menghimbau masyarakat tidak membuang sampah diluar jam yang telah ditentukan.
Kepala Bidang Kebersihan dan Pemanfaatan Lingkungan, Hasman, mengatakan untuk larangan jam buang sampah ini masi memakai aturan yang lama. Namun, dan ke depannya akan melakukan evaluasi dan menyusun mekanisme pembuangan sampah.
Baca Lainnya :
- Cegah Bau Menyengat, DLH Gunakan Sistem Sanitary Landfill Olah Sampah di TPA0
- TPA Bontang Menerima Sampah 80 Ton Tiap Hari0
- Pengolahan Sampah di TPA Libatkan Masyarakat, Jadi Penghasilan Tambahan0
- Absen Saat Pandemi, Tradisi Takbir Rumah Kembali Digelar Warga BK0
- Walikota Bontang Keluarkan Surat Edaran Idul Adha Tanpa Sampah Plastik0
"Kita akan menyusun aturan baru sembari mengevaluasi," kata Hasman.
Menurut Hasman, aturan ini dibuat untuk kepentingan bersama, agar sampah tidak berserakan di tengah aktivitas masyarakat, dan tidak menggangu ke indahan kota.
"Bisa dibilang jam buang sampah hanya di malam hari, karena pengangkutan sampah di mulai pada pukul 07.30. Jadi kalau ada yg buang sampah lewat dari jam yang sudah di tentukan sampah yang baru dibuang tidak terangkut nantinya," tuturnya.
"Jadi belum kita beri sanksi kepada masyarakat yang lalai. Tapi diharapkan masyarakat harus sudah mulai membiasakan tertib agar tidak ada lagi penumpukan sampah di tengah aktivitas masyarakat," tambahnya. (Ar/An)










.jpg)
