- HAN 2026, Pemkot Bontang dan BAZNAS Beri Dukungan bagi 300 Anak
- Bimbingan Pra Nikah Remaja, Pemkot Bontang Dorong Pelajar Fokus Siapkan Masa Depan
- HUT ke-36 PW-BKAG Bontang, Agus Haris Dorong Perempuan Perkuat Pelayanan Sosial
- Pusdiklat Paskibraka Bontang Dimulai, Agus Haris Tekankan Pembentukan Karakter
- Harganas ke-33, Wali Kota Bontang Soroti Pentingnya Kehadiran Ayah dalam Keluarga
- Wali Kota Bontang Pastikan 11 Rekomendasi BPK Masih Dikawal hingga Tuntas
- 132 Mahasiswa KKN Kolaborasi Diterjunkan ke 15 Kelurahan di Bontang
- Pemkot Bontang Perkuat Perlindungan Pekerja Konstruksi Lewat BPJS Ketenagakerjaan
- Pemkot Bontang Gandeng Dunia Usaha Jaga Keberlanjutan Jaminan Kesehatan Gratis
- Digitalisasi Transaksi Daerah Bontang Capai 83,4 Persen, Pemkot Perkuat TP2DD
Cegah Penumpukan Sampah di TPS, DLH Bontang Atur Waktu Buang Sampah,

ANALOGNEWS.id - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bontang mengeluarkan aturan waktu buang sampa di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) mulai dari pukul 18.00-06.00 Wita.
Hal ini tertuang Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11/2020 tentang pengelolaan sampah. Aturan diberlakukan untuk mencegah penumpukan sampah di TPS. DLH menghimbau masyarakat tidak membuang sampah diluar jam yang telah ditentukan.
Kepala Bidang Kebersihan dan Pemanfaatan Lingkungan, Hasman, mengatakan untuk larangan jam buang sampah ini masi memakai aturan yang lama. Namun, dan ke depannya akan melakukan evaluasi dan menyusun mekanisme pembuangan sampah.
Baca Lainnya :
- Cegah Bau Menyengat, DLH Gunakan Sistem Sanitary Landfill Olah Sampah di TPA0
- TPA Bontang Menerima Sampah 80 Ton Tiap Hari0
- Pengolahan Sampah di TPA Libatkan Masyarakat, Jadi Penghasilan Tambahan0
- Absen Saat Pandemi, Tradisi Takbir Rumah Kembali Digelar Warga BK0
- Walikota Bontang Keluarkan Surat Edaran Idul Adha Tanpa Sampah Plastik0
"Kita akan menyusun aturan baru sembari mengevaluasi," kata Hasman.
Menurut Hasman, aturan ini dibuat untuk kepentingan bersama, agar sampah tidak berserakan di tengah aktivitas masyarakat, dan tidak menggangu ke indahan kota.
"Bisa dibilang jam buang sampah hanya di malam hari, karena pengangkutan sampah di mulai pada pukul 07.30. Jadi kalau ada yg buang sampah lewat dari jam yang sudah di tentukan sampah yang baru dibuang tidak terangkut nantinya," tuturnya.
"Jadi belum kita beri sanksi kepada masyarakat yang lalai. Tapi diharapkan masyarakat harus sudah mulai membiasakan tertib agar tidak ada lagi penumpukan sampah di tengah aktivitas masyarakat," tambahnya. (Ar/An)










.jpg)
