- Pemkot Bontang Pastikan APBD 2027 Fokus pada Program Prioritas di Tengah Tekanan Fiskal
- DKP3 Bontang Bekali Nelayan Pengetahuan Mitigasi Bencana untuk Kurangi Risiko di Laut
- DKP3 Bontang Perkuat Sinergi Perluas Akses Permodalan bagi Pelaku Usaha Sektor Pangan
- DKP3 Bontang Sinkronkan Data Pupuk Bersubsidi, Pastikan Distribusi Sesuai Kebutuhan Petani
- DKP3 Bontang Terapkan Penyaluran Benih Ikan Bertahap untuk Jaga Siklus Produksi Pembudidaya
- DKP3 Bontang Cek Langsung Lokasi Budidaya Ikan Sebelum Tetapkan Penerima Bantuan
- DKP3 Libatkan Kelompok Tani Dukung Pencegahan Stunting Lewat Bantuan Ayam Petelur
- DKP3 Bontang Verifikasi Bantuan Jaring, Pastikan Sesuai Kebutuhan Nelayan
- DKP3 Bontang Perkuat Pelaporan Sisa Pangan SPPG untuk Evaluasi Program MBG
- Pemkot Bontang Perluas Transaksi Non-Tunai, Tiga OPD Terima Perangkat Pembayaran Digital
Jadi Pengedar Sabu, Pemuda 18 Tahun di Bontang Ditangkap Polisi

Keterangan Gambar : Jadi Pengedar Sabu, Pemuda 18 Tahun di Bontang Ditangkap Polisi
ANALOGNEWS.id, BONTANG - Seorang pemuda yang diduga merupakan pengedar sabu di Kota Bontang, Kalimantan Timur ditangkap polisi. Dari tangan pelaku, polisi menemukan paket sabu siap edar.
Pelaku DM (18) ditangkap pada Kamis, 18 April 2024 sekira pukul 01.00 Wita. Saat digeledah, polisi menemukan empat paket sabu dengan total berat 3,09 gram.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Hernando Lumban Toruan mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat. Kemudian tim dari Sareskoba melakukan penyelidikan di lokasi.
Baca Lainnya :
- Momen Haru di Buka Puasa Bersama Bupati Edi Damansyah, Ibu Hamil Menangkan Hadiah Umrah0
- Polres Bontang Tangkap Lima Pengedar Narkoba 0
- Gedung Ekraf dan Taman Kota Raja Jadi Prioritas Pembangunan DPU Kukar 0
- Pemprov Kaltim Buka Pendaftaran Beasiswa 2024 untuk 31 Ribu Orang0
- Tinjau Penanganan Longsor di Kalumpang, PUPR Pemprov Sulbar Ajak Masyarakat Lebih Waspada Cuaca Ekst0
"Di lokasi anggota mencurigai seseorang, kemudian diamankan. Setelah digeledah, ditemukan barang bukti yang diduga sabu," jelasnya.
Kini, tersangka beserta barang bukti diamankan di Mako Polres Bontang untuk dilakukan pengembangan.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)










.jpg)
