- Aris Nur Huda: Saatnya Munas HIPMI XVIII Digelar di Kaltim
- Kutim Raih Penghargaan Arindama Infrastruktur di HUT ke-69 Kaltim
- Transaksi Sabu di Tanjung Laut Indah, Pemuda di Bontang Diciduk Polisi
- Ojol Bontang Minta WiFi hingga WC, Pemkot Janji Bangun Fasilitas Khusus pada 2027
- 4 Wilayah di Bontang Terendam Banjir, Guntung Paling Parah
- BPC HIPMI Samarinda dan Bandara APT Pranoto Dorong Produk UMKM Lokal Naik Kelas
- DPRD Samarinda Soroti Lemahnya Edukasi Keluarga sebagai Faktor Penghambat Penurunan Stunting
- Celni Soroti Lonjakan Jumlah Anak Pindahan, Minta Pemerintah Benahi Distribusi Siswa Antarwilayah
- Ledakan Tren Digital Pengaruhi Perilaku Sosial, DPRD Samarinda Minta Pemkot Perkuat Literasi dan Ana
- DPRD Samarinda Ingin Arah Pembangunan Kota Lebih Visioner dan Terintegrasi
Habib Rizieq Bebas, Disambut Keluarga di Petamburan

Keterangan Gambar : Habib Rizieq disambut Keluarga saat tiba dikediamannya di Petamburan, Jakarta Pusat. (Twt)
ANALOGNEWS.id - Habib Rizieq Shihab bebas dari Rutan Bareskrim Polri hari ini, Rabu (20/7/2022). Dia ditahan sejak 12 Desember 2020 silam.
Setalah dua tahun mendekam di Rutan Bareskrim, Rizieq akhirnya bebas menghirup udara segar. Dan langsung menuju kediamannya di Petamburan, Jakarta Pusat. Di sana keluarganya telah menunggu kedatangan Rizieq.
"Alhamdulillah... Tiba di rumah kediaman di Petamburan III, Habib Rizieq disambut anak, isteri dan menantu," dikutip dari akun Twitter Lembaga Informasi Persaudaraan DPP Front Persaudaraan Islam.
Baca Lainnya :
- Jaga Kebersihan Pulau Malahing, DLH Siapkan TPS dan TPA0
- Perusahaan Wajib Penuhi Izin Lingkungan, DLH Genjot Sosialisasi0
- DLH Apresiasi Kesadaran Warga Malahing Jaga Ekosistem Laut, Hasman : Ini Patut Dicontoh0
- Banyak Kegiatan Industri, DLH Imbau Perusahaan Patuhi Aturan Baku Mutu Air Limbah0
- Cegah Pencemaran Air Tanah, DLH Olah Air Lindi di TPA0
Kedatangan Rizieq di kediamannya disambut oleh seluruh anggota keluarganya, termasuk istri dan anaknya.
Dalam foto yang dibagikan akun tersebut terlihat Rizieq bersalaman dan mencium anggota keluarganya itu. Selain itu Rizieq juga ditaburi bunga.
Habib Rizieq dipenjara atas 3 perkara, hingga harus menjalani masa tahanan di Rutan Bareskrim.
Pertama, Rizieq dihukum penjara 8 bulan atas tindak pidana Kekarantinaan Kesehatan. Perkara ini terkait kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Selanjutnya, dengan perkara yang sama, tindak pidana Kekarantinaan kesehatan. Putusan pidana denda Rp 20 juta subsider 5 bulan kurungan. Perkara ini terkait kerumunan di Megamendung. Denda tersebut sudah dibayar.
Ketiga, tindak pidana menyiarkan berita bohong dengan putusan pidana penjara selama 2 tahun. Perkara ini terkait data swab di RS Ummi.
Maka total hukumannya ialah 2 tahun 8 bulan plus denda Rp 20 juta. Namun denda tersebut sudah dibayar.
Habib Rizieq baru bebas murni pada 10 Juni 2023. Hal tersebut pun berkat remisi 2 bulan yang didapatnya. Kini, ia pun bisa bebas lebih awal karena mendapat Pembebasan bersyarat.
"Yang bersangkutan mulai ditahan sejak 12 Desember 2020," kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Apriant mengutip Kumparan. (An)










.jpg)
