- HAN 2026, Pemkot Bontang dan BAZNAS Beri Dukungan bagi 300 Anak
- Bimbingan Pra Nikah Remaja, Pemkot Bontang Dorong Pelajar Fokus Siapkan Masa Depan
- HUT ke-36 PW-BKAG Bontang, Agus Haris Dorong Perempuan Perkuat Pelayanan Sosial
- Pusdiklat Paskibraka Bontang Dimulai, Agus Haris Tekankan Pembentukan Karakter
- Harganas ke-33, Wali Kota Bontang Soroti Pentingnya Kehadiran Ayah dalam Keluarga
- Wali Kota Bontang Pastikan 11 Rekomendasi BPK Masih Dikawal hingga Tuntas
- 132 Mahasiswa KKN Kolaborasi Diterjunkan ke 15 Kelurahan di Bontang
- Pemkot Bontang Perkuat Perlindungan Pekerja Konstruksi Lewat BPJS Ketenagakerjaan
- Pemkot Bontang Gandeng Dunia Usaha Jaga Keberlanjutan Jaminan Kesehatan Gratis
- Digitalisasi Transaksi Daerah Bontang Capai 83,4 Persen, Pemkot Perkuat TP2DD
Perusahaan Wajib Penuhi Izin Lingkungan, DLH Genjot Sosialisasi

ANALOGNEWS.id - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bontang terus mensosialisasikan persyaratan yang wajib dipenuhi kegiatan usaha yang berdampak terhadap lingkungan.
Pengendali Dampak Lingkungan Ahli muda DLH Bontang Fathul Arifin mengatakan hal itu dilakukan sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelengaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dala aturan itu, setiap usaha dan kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan wajib memiliki persetujuan lingkungan dari DLH sebagai prasyarat perizinan berusaha atau persetujuan Pemerintah.
Baca Lainnya :
- DLH Apresiasi Kesadaran Warga Malahing Jaga Ekosistem Laut, Hasman : Ini Patut Dicontoh0
- Banyak Kegiatan Industri, DLH Imbau Perusahaan Patuhi Aturan Baku Mutu Air Limbah0
- Cegah Pencemaran Air Tanah, DLH Olah Air Lindi di TPA0
- Jaga Udara Tetap Bersih dan Sehat, DLH Imbau Kegiatan yang Minim Emisi0
- Berhasil Tangani Sampah di Median Jalan Berbas Tengah, DLH dan Lurah Diapresiasi WaliKota dan DPRD 0
"Di Bontang telah kami lakukan sosialisasi melalui webinar yang diikuti perusahaan," ujar Fathul.
Dia juga mengatakan, peraturan ini merupakan turunan dari Undang-Undang cipta kerja. Nomor 11 Tahun 2022.
Pemerintah Indonesia memberlakukan dan mewajibkan para pelaku usaha memiliki Persetujuan Lingkungan untuk setiap usaha dan / atau kegiatan yang memiliki dampak penting atau tidak penting terhadap lingkungan sebagai prasyarat penerbitan perijinan berusaha.
Adapun Persetujuan Lingkungan adalah keputusan kelayakan lingkungan hidup atau pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup yang telah mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Pusat datau Pemerintah Daerah, Persetujuan Lingkungan dilakukan melalui:
1. Penyusunan Amdal dan uji kelayakan Amdal
2. Penyusunan Formulir UKL-UPL dan pemeriksaan UKL-UPL.
Masa berlaku Persetujuan Lingkungan berakhir bersamaan dengan berakhirnya Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah.
Dikatakan Fathul jika perusahaan yang berdampak terhadap Lingkungan beroperasi, tidak mengantongi persetujuan lingkungan maka itu tindakan ilegal, karena persetujuan lingkungan wajib dimiliki bagi setiap perusahaan.
"Diharapkan masyarakat dan pelaku usaha tertib dan patuh terhadap aturan yang sudah ada," ungkapnya. (Ar/An)










.jpg)
