- Pemkot Bontang Pastikan APBD 2027 Fokus pada Program Prioritas di Tengah Tekanan Fiskal
- DKP3 Bontang Bekali Nelayan Pengetahuan Mitigasi Bencana untuk Kurangi Risiko di Laut
- DKP3 Bontang Perkuat Sinergi Perluas Akses Permodalan bagi Pelaku Usaha Sektor Pangan
- DKP3 Bontang Sinkronkan Data Pupuk Bersubsidi, Pastikan Distribusi Sesuai Kebutuhan Petani
- DKP3 Bontang Terapkan Penyaluran Benih Ikan Bertahap untuk Jaga Siklus Produksi Pembudidaya
- DKP3 Bontang Cek Langsung Lokasi Budidaya Ikan Sebelum Tetapkan Penerima Bantuan
- DKP3 Libatkan Kelompok Tani Dukung Pencegahan Stunting Lewat Bantuan Ayam Petelur
- DKP3 Bontang Verifikasi Bantuan Jaring, Pastikan Sesuai Kebutuhan Nelayan
- DKP3 Bontang Perkuat Pelaporan Sisa Pangan SPPG untuk Evaluasi Program MBG
- Pemkot Bontang Perluas Transaksi Non-Tunai, Tiga OPD Terima Perangkat Pembayaran Digital
Perusahaan Wajib Penuhi Izin Lingkungan, DLH Genjot Sosialisasi

ANALOGNEWS.id - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bontang terus mensosialisasikan persyaratan yang wajib dipenuhi kegiatan usaha yang berdampak terhadap lingkungan.
Pengendali Dampak Lingkungan Ahli muda DLH Bontang Fathul Arifin mengatakan hal itu dilakukan sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelengaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dala aturan itu, setiap usaha dan kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan wajib memiliki persetujuan lingkungan dari DLH sebagai prasyarat perizinan berusaha atau persetujuan Pemerintah.
Baca Lainnya :
- DLH Apresiasi Kesadaran Warga Malahing Jaga Ekosistem Laut, Hasman : Ini Patut Dicontoh0
- Banyak Kegiatan Industri, DLH Imbau Perusahaan Patuhi Aturan Baku Mutu Air Limbah0
- Cegah Pencemaran Air Tanah, DLH Olah Air Lindi di TPA0
- Jaga Udara Tetap Bersih dan Sehat, DLH Imbau Kegiatan yang Minim Emisi0
- Berhasil Tangani Sampah di Median Jalan Berbas Tengah, DLH dan Lurah Diapresiasi WaliKota dan DPRD 0
"Di Bontang telah kami lakukan sosialisasi melalui webinar yang diikuti perusahaan," ujar Fathul.
Dia juga mengatakan, peraturan ini merupakan turunan dari Undang-Undang cipta kerja. Nomor 11 Tahun 2022.
Pemerintah Indonesia memberlakukan dan mewajibkan para pelaku usaha memiliki Persetujuan Lingkungan untuk setiap usaha dan / atau kegiatan yang memiliki dampak penting atau tidak penting terhadap lingkungan sebagai prasyarat penerbitan perijinan berusaha.
Adapun Persetujuan Lingkungan adalah keputusan kelayakan lingkungan hidup atau pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup yang telah mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Pusat datau Pemerintah Daerah, Persetujuan Lingkungan dilakukan melalui:
1. Penyusunan Amdal dan uji kelayakan Amdal
2. Penyusunan Formulir UKL-UPL dan pemeriksaan UKL-UPL.
Masa berlaku Persetujuan Lingkungan berakhir bersamaan dengan berakhirnya Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah.
Dikatakan Fathul jika perusahaan yang berdampak terhadap Lingkungan beroperasi, tidak mengantongi persetujuan lingkungan maka itu tindakan ilegal, karena persetujuan lingkungan wajib dimiliki bagi setiap perusahaan.
"Diharapkan masyarakat dan pelaku usaha tertib dan patuh terhadap aturan yang sudah ada," ungkapnya. (Ar/An)










.jpg)
