- Aris Nur Huda: Saatnya Munas HIPMI XVIII Digelar di Kaltim
- Kutim Raih Penghargaan Arindama Infrastruktur di HUT ke-69 Kaltim
- Transaksi Sabu di Tanjung Laut Indah, Pemuda di Bontang Diciduk Polisi
- Ojol Bontang Minta WiFi hingga WC, Pemkot Janji Bangun Fasilitas Khusus pada 2027
- 4 Wilayah di Bontang Terendam Banjir, Guntung Paling Parah
- BPC HIPMI Samarinda dan Bandara APT Pranoto Dorong Produk UMKM Lokal Naik Kelas
- DPRD Samarinda Soroti Lemahnya Edukasi Keluarga sebagai Faktor Penghambat Penurunan Stunting
- Celni Soroti Lonjakan Jumlah Anak Pindahan, Minta Pemerintah Benahi Distribusi Siswa Antarwilayah
- Ledakan Tren Digital Pengaruhi Perilaku Sosial, DPRD Samarinda Minta Pemkot Perkuat Literasi dan Ana
- DPRD Samarinda Ingin Arah Pembangunan Kota Lebih Visioner dan Terintegrasi
Perusahaan Wajib Penuhi Izin Lingkungan, DLH Genjot Sosialisasi

ANALOGNEWS.id - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bontang terus mensosialisasikan persyaratan yang wajib dipenuhi kegiatan usaha yang berdampak terhadap lingkungan.
Pengendali Dampak Lingkungan Ahli muda DLH Bontang Fathul Arifin mengatakan hal itu dilakukan sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelengaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dala aturan itu, setiap usaha dan kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan wajib memiliki persetujuan lingkungan dari DLH sebagai prasyarat perizinan berusaha atau persetujuan Pemerintah.
Baca Lainnya :
- DLH Apresiasi Kesadaran Warga Malahing Jaga Ekosistem Laut, Hasman : Ini Patut Dicontoh0
- Banyak Kegiatan Industri, DLH Imbau Perusahaan Patuhi Aturan Baku Mutu Air Limbah0
- Cegah Pencemaran Air Tanah, DLH Olah Air Lindi di TPA0
- Jaga Udara Tetap Bersih dan Sehat, DLH Imbau Kegiatan yang Minim Emisi0
- Berhasil Tangani Sampah di Median Jalan Berbas Tengah, DLH dan Lurah Diapresiasi WaliKota dan DPRD 0
"Di Bontang telah kami lakukan sosialisasi melalui webinar yang diikuti perusahaan," ujar Fathul.
Dia juga mengatakan, peraturan ini merupakan turunan dari Undang-Undang cipta kerja. Nomor 11 Tahun 2022.
Pemerintah Indonesia memberlakukan dan mewajibkan para pelaku usaha memiliki Persetujuan Lingkungan untuk setiap usaha dan / atau kegiatan yang memiliki dampak penting atau tidak penting terhadap lingkungan sebagai prasyarat penerbitan perijinan berusaha.
Adapun Persetujuan Lingkungan adalah keputusan kelayakan lingkungan hidup atau pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup yang telah mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Pusat datau Pemerintah Daerah, Persetujuan Lingkungan dilakukan melalui:
1. Penyusunan Amdal dan uji kelayakan Amdal
2. Penyusunan Formulir UKL-UPL dan pemeriksaan UKL-UPL.
Masa berlaku Persetujuan Lingkungan berakhir bersamaan dengan berakhirnya Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah.
Dikatakan Fathul jika perusahaan yang berdampak terhadap Lingkungan beroperasi, tidak mengantongi persetujuan lingkungan maka itu tindakan ilegal, karena persetujuan lingkungan wajib dimiliki bagi setiap perusahaan.
"Diharapkan masyarakat dan pelaku usaha tertib dan patuh terhadap aturan yang sudah ada," ungkapnya. (Ar/An)










.jpg)
