Perusahaan Wajib Penuhi Izin Lingkungan, DLH Genjot Sosialisasi

By Redaksi 21 Jul 2022, 07:55:29 WIB Daerah
Perusahaan Wajib Penuhi Izin Lingkungan, DLH Genjot Sosialisasi

ANALOGNEWS.id - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bontang terus mensosialisasikan persyaratan yang wajib dipenuhi kegiatan usaha yang berdampak terhadap lingkungan.

Pengendali Dampak Lingkungan Ahli muda DLH Bontang Fathul Arifin mengatakan hal itu dilakukan sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelengaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dala aturan itu, setiap usaha dan kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan wajib memiliki persetujuan lingkungan dari DLH sebagai prasyarat perizinan berusaha atau persetujuan Pemerintah.

Baca Lainnya :

"Di Bontang telah kami lakukan sosialisasi melalui webinar yang diikuti perusahaan," ujar Fathul.

Dia juga mengatakan, peraturan ini merupakan turunan dari Undang-Undang cipta kerja. Nomor 11 Tahun 2022.

Pemerintah Indonesia memberlakukan dan mewajibkan para pelaku usaha  memiliki Persetujuan Lingkungan untuk setiap usaha dan / atau kegiatan yang memiliki dampak penting atau tidak penting terhadap lingkungan sebagai prasyarat penerbitan perijinan berusaha. 

Adapun Persetujuan Lingkungan adalah keputusan kelayakan lingkungan hidup atau pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup yang telah mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Pusat datau Pemerintah Daerah, Persetujuan Lingkungan dilakukan melalui:

1. Penyusunan Amdal dan uji kelayakan Amdal

2. Penyusunan Formulir UKL-UPL dan pemeriksaan UKL-UPL.

Masa berlaku Persetujuan Lingkungan berakhir bersamaan dengan berakhirnya Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah. 

Dikatakan Fathul jika perusahaan yang berdampak terhadap Lingkungan beroperasi, tidak mengantongi persetujuan lingkungan maka itu tindakan ilegal, karena persetujuan lingkungan wajib dimiliki bagi setiap perusahaan.

"Diharapkan masyarakat dan pelaku usaha tertib dan patuh terhadap aturan yang sudah ada," ungkapnya. (Ar/An)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Loading....


Kanan - Iklan Sidebar

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.