- Pemkot Bontang Pastikan APBD 2027 Fokus pada Program Prioritas di Tengah Tekanan Fiskal
- DKP3 Bontang Bekali Nelayan Pengetahuan Mitigasi Bencana untuk Kurangi Risiko di Laut
- DKP3 Bontang Perkuat Sinergi Perluas Akses Permodalan bagi Pelaku Usaha Sektor Pangan
- DKP3 Bontang Sinkronkan Data Pupuk Bersubsidi, Pastikan Distribusi Sesuai Kebutuhan Petani
- DKP3 Bontang Terapkan Penyaluran Benih Ikan Bertahap untuk Jaga Siklus Produksi Pembudidaya
- DKP3 Bontang Cek Langsung Lokasi Budidaya Ikan Sebelum Tetapkan Penerima Bantuan
- DKP3 Libatkan Kelompok Tani Dukung Pencegahan Stunting Lewat Bantuan Ayam Petelur
- DKP3 Bontang Verifikasi Bantuan Jaring, Pastikan Sesuai Kebutuhan Nelayan
- DKP3 Bontang Perkuat Pelaporan Sisa Pangan SPPG untuk Evaluasi Program MBG
- Pemkot Bontang Perluas Transaksi Non-Tunai, Tiga OPD Terima Perangkat Pembayaran Digital
Banyak Kegiatan Industri, DLH Imbau Perusahaan Patuhi Aturan Baku Mutu Air Limbah

Keterangan Gambar : Jaga baku mutu air tanah DLH olah air Lindih TPA
ANALOGNEWS.id - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kita Bontang imbau pelaku industri besar maupun industri kecil mematuhi aturan tentang baku mutu air limbah.
Kepala DLH Bontang Heru Triatmojo mengatakan aturan tersebut sesuai dengan peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup 19 Tahun 2010 tentang baku mutu air limbah bagi usaha dan atau kegiatan minyak dan gas serta panas bumi dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2014 tentang baku mutu air limbah.
Dia menyampaikan, di Kota Bontang memiliki cukup banyak kegiatan industri, baik kecil maupun besar yang membuat Kita Taman ini berkembang secara pesat.
Baca Lainnya :
- Cegah Pencemaran Air Tanah, DLH Olah Air Lindi di TPA0
- Jaga Udara Tetap Bersih dan Sehat, DLH Imbau Kegiatan yang Minim Emisi0
- Berhasil Tangani Sampah di Median Jalan Berbas Tengah, DLH dan Lurah Diapresiasi WaliKota dan DPRD 0
- Cegah Penumpukan Sampah di TPS, DLH Bontang Atur Waktu Buang Sampah, 0
- Cegah Bau Menyengat, DLH Gunakan Sistem Sanitary Landfill Olah Sampah di TPA0
Dengan demikian, kegiatan industri tersebut tidak dipungkiri dapat menghasilkan air limbah yang berdampak pada lingkungan sekitar.
"Aturan ini mengatur baku mutu air limbah, sehingga air limbah yang dihasilkan kegiatan industri wajib memenuhi baku mutu yang telah ditentukan," katanya.
Dalam aturan tersebut, setiap kegiatan industri diwajibkan melakukan pengelolaan air limbah. Aturan ini mencakup kegiatan industri seperti, kegiatan eksplorasi dan produksi migas, kegiatan eksplorasi dan produksi panas bumi, kegiatan pengilangan LNG dan LPG terpadu, serta kegiatan instalasi, depot, dan terminal minyak. Termasuk industri hulu dan industri pupuk.
Perusahan yang melakukan kegiatan industri tersebut juga wajib melakukan pemantauan kualitas air limbah setiap bulan sesuai dengan parameter yang telah ditetapkan dalam izin pembuangan air limbah.
Selanjutnya, perusahaan juga diwajibkan melaporkan hasil pemantauan 3 bulan sekali kepada penerbit izin dengan tembusan kepada menteri dan gubernur. (Ar/An)










.jpg)
