- HAN 2026, Pemkot Bontang dan BAZNAS Beri Dukungan bagi 300 Anak
- Bimbingan Pra Nikah Remaja, Pemkot Bontang Dorong Pelajar Fokus Siapkan Masa Depan
- HUT ke-36 PW-BKAG Bontang, Agus Haris Dorong Perempuan Perkuat Pelayanan Sosial
- Pusdiklat Paskibraka Bontang Dimulai, Agus Haris Tekankan Pembentukan Karakter
- Harganas ke-33, Wali Kota Bontang Soroti Pentingnya Kehadiran Ayah dalam Keluarga
- Wali Kota Bontang Pastikan 11 Rekomendasi BPK Masih Dikawal hingga Tuntas
- 132 Mahasiswa KKN Kolaborasi Diterjunkan ke 15 Kelurahan di Bontang
- Pemkot Bontang Perkuat Perlindungan Pekerja Konstruksi Lewat BPJS Ketenagakerjaan
- Pemkot Bontang Gandeng Dunia Usaha Jaga Keberlanjutan Jaminan Kesehatan Gratis
- Digitalisasi Transaksi Daerah Bontang Capai 83,4 Persen, Pemkot Perkuat TP2DD
Banyak Kegiatan Industri, DLH Imbau Perusahaan Patuhi Aturan Baku Mutu Air Limbah

Keterangan Gambar : Jaga baku mutu air tanah DLH olah air Lindih TPA
ANALOGNEWS.id - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kita Bontang imbau pelaku industri besar maupun industri kecil mematuhi aturan tentang baku mutu air limbah.
Kepala DLH Bontang Heru Triatmojo mengatakan aturan tersebut sesuai dengan peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup 19 Tahun 2010 tentang baku mutu air limbah bagi usaha dan atau kegiatan minyak dan gas serta panas bumi dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2014 tentang baku mutu air limbah.
Dia menyampaikan, di Kota Bontang memiliki cukup banyak kegiatan industri, baik kecil maupun besar yang membuat Kita Taman ini berkembang secara pesat.
Baca Lainnya :
- Cegah Pencemaran Air Tanah, DLH Olah Air Lindi di TPA0
- Jaga Udara Tetap Bersih dan Sehat, DLH Imbau Kegiatan yang Minim Emisi0
- Berhasil Tangani Sampah di Median Jalan Berbas Tengah, DLH dan Lurah Diapresiasi WaliKota dan DPRD 0
- Cegah Penumpukan Sampah di TPS, DLH Bontang Atur Waktu Buang Sampah, 0
- Cegah Bau Menyengat, DLH Gunakan Sistem Sanitary Landfill Olah Sampah di TPA0
Dengan demikian, kegiatan industri tersebut tidak dipungkiri dapat menghasilkan air limbah yang berdampak pada lingkungan sekitar.
"Aturan ini mengatur baku mutu air limbah, sehingga air limbah yang dihasilkan kegiatan industri wajib memenuhi baku mutu yang telah ditentukan," katanya.
Dalam aturan tersebut, setiap kegiatan industri diwajibkan melakukan pengelolaan air limbah. Aturan ini mencakup kegiatan industri seperti, kegiatan eksplorasi dan produksi migas, kegiatan eksplorasi dan produksi panas bumi, kegiatan pengilangan LNG dan LPG terpadu, serta kegiatan instalasi, depot, dan terminal minyak. Termasuk industri hulu dan industri pupuk.
Perusahan yang melakukan kegiatan industri tersebut juga wajib melakukan pemantauan kualitas air limbah setiap bulan sesuai dengan parameter yang telah ditetapkan dalam izin pembuangan air limbah.
Selanjutnya, perusahaan juga diwajibkan melaporkan hasil pemantauan 3 bulan sekali kepada penerbit izin dengan tembusan kepada menteri dan gubernur. (Ar/An)










.jpg)
