- HAN 2026, Pemkot Bontang dan BAZNAS Beri Dukungan bagi 300 Anak
- Bimbingan Pra Nikah Remaja, Pemkot Bontang Dorong Pelajar Fokus Siapkan Masa Depan
- HUT ke-36 PW-BKAG Bontang, Agus Haris Dorong Perempuan Perkuat Pelayanan Sosial
- Pusdiklat Paskibraka Bontang Dimulai, Agus Haris Tekankan Pembentukan Karakter
- Harganas ke-33, Wali Kota Bontang Soroti Pentingnya Kehadiran Ayah dalam Keluarga
- Wali Kota Bontang Pastikan 11 Rekomendasi BPK Masih Dikawal hingga Tuntas
- 132 Mahasiswa KKN Kolaborasi Diterjunkan ke 15 Kelurahan di Bontang
- Pemkot Bontang Perkuat Perlindungan Pekerja Konstruksi Lewat BPJS Ketenagakerjaan
- Pemkot Bontang Gandeng Dunia Usaha Jaga Keberlanjutan Jaminan Kesehatan Gratis
- Digitalisasi Transaksi Daerah Bontang Capai 83,4 Persen, Pemkot Perkuat TP2DD
DPRD Samarinda Soroti Lemahnya Literasi Hukum Perkawinan di Masyarakat

Keterangan Gambar : Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti. (rk)
SAMARINDA - DPRD Kota Samarinda menilai masih lemahnya pemahaman masyarakat terhadap aspek hukum perkawinan menjadi persoalan serius yang perlu segera dibenahi. Praktik perkawinan yang tidak dicatat secara resmi dinilai berisiko menimbulkan dampak panjang, terutama bagi perempuan dan anak.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti, mengatakan masih banyak keluarga yang memandang perkawinan semata sebagai urusan sosial dan adat, tanpa mempertimbangkan konsekuensi hukum yang menyertainya. Akibatnya, tidak sedikit perempuan dan anak yang kehilangan perlindungan hukum di kemudian hari.
Baca Lainnya :
- DPRD Samarinda Nilai Kebijakan Ketenagakerjaan Belum Menyentuh Kelompok Rentan0
- DPRD Samarinda Perketat Seleksi Raperda, Regulasi Diminta Tak Bebani Warga dan Usaha0
- DPRD Samarinda Ingatkan Risiko Keselamatan Lalu Lintas, Aktivitas Jalanan Diminta Ditata0
- DPRD Ingatkan Pembangunan Samarinda Seberang Jangan Singkirkan Warga Lokal0
- APBD Harus Lebih Disiplin, Program Tak Berdampak Diminta Dievaluasi0
“Ketika perkawinan tidak tercatat, yang paling dirugikan itu perempuan dan anak. Hak-hak dasar mereka jadi tidak punya pijakan yang kuat,” ujarnya, Senin (22/12/2025).
Puji menilai persoalan ini tidak bisa hanya dibebankan pada individu atau keluarga. Pemerintah daerah, kata dia, perlu lebih aktif menghadirkan edukasi hukum yang mudah dipahami dan menjangkau masyarakat hingga tingkat bawah.
Ia menyoroti masih minimnya sosialisasi terkait pentingnya pencatatan perkawinan, hak dan kewajiban dalam rumah tangga, serta dampak hukum jika prosedur tersebut diabaikan. Kondisi ini dinilai berkontribusi pada rapuhnya ketahanan keluarga.
“Banyak yang tidak tahu risikonya. Bukan karena tidak mau patuh aturan, tapi karena informasi tidak sampai,” tegas politisi Partai Demokrat tersebut.
Menurut Puji, penguatan ketahanan keluarga harus dimulai dari pemahaman hukum yang benar. Rumah tangga yang dibangun tanpa fondasi hukum yang jelas rentan menghadapi persoalan sosial, ekonomi, hingga administratif di kemudian hari.
Ia mendorong pemerintah kota untuk memperkuat kolaborasi lintas sektor, termasuk dengan tokoh masyarakat dan keagamaan, agar edukasi hukum perkawinan dapat disampaikan dengan pendekatan yang lebih kontekstual dan diterima masyarakat.
“Kalau keluarga kuat dan paham hak serta kewajibannya, dampaknya akan luas. Bukan hanya bagi rumah tangga itu sendiri, tapi juga bagi ketahanan sosial kota,” pungkasnya.










.jpg)
