- Aris Nur Huda: Saatnya Munas HIPMI XVIII Digelar di Kaltim
- Kutim Raih Penghargaan Arindama Infrastruktur di HUT ke-69 Kaltim
- Transaksi Sabu di Tanjung Laut Indah, Pemuda di Bontang Diciduk Polisi
- Ojol Bontang Minta WiFi hingga WC, Pemkot Janji Bangun Fasilitas Khusus pada 2027
- 4 Wilayah di Bontang Terendam Banjir, Guntung Paling Parah
- BPC HIPMI Samarinda dan Bandara APT Pranoto Dorong Produk UMKM Lokal Naik Kelas
- DPRD Samarinda Soroti Lemahnya Edukasi Keluarga sebagai Faktor Penghambat Penurunan Stunting
- Celni Soroti Lonjakan Jumlah Anak Pindahan, Minta Pemerintah Benahi Distribusi Siswa Antarwilayah
- Ledakan Tren Digital Pengaruhi Perilaku Sosial, DPRD Samarinda Minta Pemkot Perkuat Literasi dan Ana
- DPRD Samarinda Ingin Arah Pembangunan Kota Lebih Visioner dan Terintegrasi
DPRD PPU Akan Konsultasi ke Kemendagri, Bahas Detil Teknis RPJMD Berdasarkan Regulasi Baru

Keterangan Gambar : Wakil Ketua DPRD PPU, Syahrudin M Noor. (*)
ANALOGNEWS.id, PPU - Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terus berproses, namun DPRD mengaku masih memerlukan kejelasan terhadap beberapa aspek teknis yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2025.
Hal ini disampaikan langsung oleh Wakil Ketua DPRD PPU, Syahrudin M Noor, saat dimintai keterangan soal kelanjutan penyusunan RPJMD pasca-penyerahan rancangan awal oleh pemerintah daerah.
“Jadi salah satu yang paling gampang kita ingat itu karena di Permendagri yang baru, Nomor 2 Tahun 2025 ini kan, jadi semua merujuk ke situ,” ujarnya.
Baca Lainnya :
- RPJMD Bupati PPU Disusun, DPRD Pastikan Sinkron dengan Nasional dan Provinsi0
- DPRD Dorong Kantor OPD Dibangun Terpusat Sesuai RTRW PPU0
- DPRD PPU Nilai Banyak OPD Belum Punya Kantor, Pelayanan Publik Bisa Terganggu0
- Jelang Lonjakan Penduduk IKN, DPRD PPU Desak Percepatan Penambahan Armada Sampah0
- Struktur Tanah Labil, Thohiron Dorong Jalan Beton Jadi Solusi Permanen di PPU0
Menurutnya, aturan terbaru ini menjadi landasan utama dalam setiap tahapan penyusunan RPJMD kepala daerah terpilih, mulai dari penjabaran visi-misi hingga sinkronisasi dengan dokumen perencanaan nasional.
Namun Syahrudin mengakui, karena regulasi ini masih baru, masih banyak pemerintah daerah maupun DPRD kabupaten/kota lain yang juga belum sepenuhnya memahami implementasi teknisnya. Hanya pemerintah provinsi dan DPRD provinsi yang disebutnya telah sampai pada tahap kesepakatan dokumen.
“Makanya kami ingin melakukan konsultasi ke Kemendagri terkait hal-hal yang harus kita lakukan karena di daerah lain juga masih belum, hanya Pemprov yang ada kesepakatan dengan DPRD Provinsi,” lanjutnya. (*)










.jpg)
