- Pemkot Bontang Pastikan APBD 2027 Fokus pada Program Prioritas di Tengah Tekanan Fiskal
- DKP3 Bontang Bekali Nelayan Pengetahuan Mitigasi Bencana untuk Kurangi Risiko di Laut
- DKP3 Bontang Perkuat Sinergi Perluas Akses Permodalan bagi Pelaku Usaha Sektor Pangan
- DKP3 Bontang Sinkronkan Data Pupuk Bersubsidi, Pastikan Distribusi Sesuai Kebutuhan Petani
- DKP3 Bontang Terapkan Penyaluran Benih Ikan Bertahap untuk Jaga Siklus Produksi Pembudidaya
- DKP3 Bontang Cek Langsung Lokasi Budidaya Ikan Sebelum Tetapkan Penerima Bantuan
- DKP3 Libatkan Kelompok Tani Dukung Pencegahan Stunting Lewat Bantuan Ayam Petelur
- DKP3 Bontang Verifikasi Bantuan Jaring, Pastikan Sesuai Kebutuhan Nelayan
- DKP3 Bontang Perkuat Pelaporan Sisa Pangan SPPG untuk Evaluasi Program MBG
- Pemkot Bontang Perluas Transaksi Non-Tunai, Tiga OPD Terima Perangkat Pembayaran Digital
DPRD Kaltim: Perusahaan Tambang Wajib Bangun Jalan Sendiri

Keterangan Gambar : Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Abdulloh. (Foto: Ist)
ANALOGNEWS.id, SAMARINDA – Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Abdulloh, menegaskan perusahaan tambang tidak boleh lagi menggunakan jalan umum sebelum membangun jalur khusus sendiri. Penegasan ini disampaikan usai menindaklanjuti laporan masyarakat terkait kerusakan jalan akibat aktivitas kendaraan tambang.
Menurut Abdulloh, praktik penggunaan jalan umum oleh perusahaan tambang selama ini kerap menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat, mulai dari jalan rusak, meningkatnya kecelakaan, hingga konflik sosial.
“Jalan umum tidak boleh dipakai sembarangan. Sebelum mereka membangun jalan sendiri, izin tidak bisa diberikan. Regulasi harus ditegakkan supaya masyarakat tidak dirugikan,” tegasnya.
Baca Lainnya :
- PKS DPRD Kaltim Serap Aspirasi, Enam Sektor Jadi Fokus0
- BK DPRD Kaltim Tegaskan Sanksi untuk Anggota Bolos0
- DPRD Kaltim Kunjungi DPRD Jakarta, Dalami Strategi Legislasi dan Anggaran0
- DPRD Kaltim Bahas Ranperda Pendidikan, Dorong Keadilan dan Pemerataan0
- DPRD Kaltim Desak Kejaksaan Beri Legal Opinion atas Status Jalan Rapak Indah0
Ia mencontohkan kasus di Muara Kati, Kutai Kartanegara, yang sempat memicu konflik serius akibat jalan rusak oleh truk tambang. Contoh lain adalah Kaltim Prima Coal (KPC), yang kini membangun jalan tambang sepanjang 12,7 kilometer agar tidak melintasi jalan nasional sepanjang 17,8 kilometer.
Selain itu, Abdulloh menekankan perusahaan wajib memberikan ganti rugi yang layak terhadap tanah warga yang digunakan untuk jalur tambang. “Tidak boleh ada masyarakat yang dirugikan,” ujarnya.
Meski DPRD mendorong ketegasan, Abdulloh mengakui kewenangan teknis jalan nasional berada di Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN). Karena itu, Komisi III hanya dapat memberikan rekomendasi dan mendesak eksekutif untuk menindaklanjuti.
Ia juga menyinggung agenda lain, yakni revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang alur sungai untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menurutnya, selain jalan tambang, daerah perlu menggali sumber pemasukan baru agar kas daerah lebih kuat.
“Kami tidak anti investasi. Tapi investasi harus memberi manfaat nyata. Jalan perusahaan wajib dibangun, itu harga mati. Masyarakat sudah terlalu lama menanggung beban,” tegas Abdulloh.
DPRD, lanjutnya, akan terus mengawasi pembangunan jalan tambang sekaligus mendorong regulasi yang melindungi kepentingan rakyat tanpa menghambat iklim investasi. (SRA/ADV/DPRDKALTIM)










.jpg)
