- Pemkot Bontang Pastikan APBD 2027 Fokus pada Program Prioritas di Tengah Tekanan Fiskal
- DKP3 Bontang Bekali Nelayan Pengetahuan Mitigasi Bencana untuk Kurangi Risiko di Laut
- DKP3 Bontang Perkuat Sinergi Perluas Akses Permodalan bagi Pelaku Usaha Sektor Pangan
- DKP3 Bontang Sinkronkan Data Pupuk Bersubsidi, Pastikan Distribusi Sesuai Kebutuhan Petani
- DKP3 Bontang Terapkan Penyaluran Benih Ikan Bertahap untuk Jaga Siklus Produksi Pembudidaya
- DKP3 Bontang Cek Langsung Lokasi Budidaya Ikan Sebelum Tetapkan Penerima Bantuan
- DKP3 Libatkan Kelompok Tani Dukung Pencegahan Stunting Lewat Bantuan Ayam Petelur
- DKP3 Bontang Verifikasi Bantuan Jaring, Pastikan Sesuai Kebutuhan Nelayan
- DKP3 Bontang Perkuat Pelaporan Sisa Pangan SPPG untuk Evaluasi Program MBG
- Pemkot Bontang Perluas Transaksi Non-Tunai, Tiga OPD Terima Perangkat Pembayaran Digital
DPRD Kaltim Godok Tiga Ranperda Krusial: Reformasi BUMD dan Penguatan Perlindungan Lingkungan

Keterangan Gambar : DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar rapat internal. (Foto: Humas DPRD Kaltim)
ANALOGNEWS.id, SAMARINDA - Menjawab tuntutan efisiensi tata kelola dan perlindungan lingkungan yang kian mendesak, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar rapat internal pada Selasa, 10 Juni 2025. Rapat ini bertujuan membahas arah baru kebijakan daerah yang lebih adaptif dan responsif terhadap tantangan zaman.
Rapat yang berlangsung di Gedung E Lantai 1 DPRD Kaltim ini dipimpin oleh Wakil Ketua Bapemperda, Agusriansyah Ridwan, dan turut dihadiri oleh anggota J. Jahidin serta Andi Muhammad Afif Rayhan Harun. Fokus utama pembahasan adalah tindak lanjut atas surat dari Pemerintah Provinsi Kaltim mengenai tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang telah masuk dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda) 2025. Ketiga ranperda tersebut mencakup dua revisi atas regulasi sebelumnya dan satu ranperda baru yang berkaitan dengan perlindungan lingkungan.
Menurut Agusriansyah, reformasi regulasi ini krusial untuk menyelaraskan kebijakan daerah dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). "Perubahan ini tidak semata-mata administratif. Kita ingin BUMD milik Pemprov bisa bertransformasi menjadi Perseroda agar lebih fleksibel dan profesional dalam pengelolaan keuangan, investasi, hingga pelayanan publik,” jelasnya.
Baca Lainnya :
- Legislator Kaltim Soroti Kurangnya Antusiasme Pemda dalam Program Sekolah Rakyat Prabowo0
- DPRD Kaltim Matangkan Anggaran 2026, Sabaruddin Soroti Absennya Kepala Bapenda0
- Dugaan Malpraktik di Samarinda, Damayanti Desak Peningkatan Kompetensi dan Etika Tenaga Medis0
- Damayanti: Lawan Budaya Pasif, Generasi Muda Kaltim Harus Produktif dan Berintegritas0
- Damayanti: Masa Depan Kaltim di Tangan Generasi Muda Cerdas dan Berkarakter0
Langkah ini, lanjut Agusriansyah, diyakini akan memperkuat posisi BUMD sebagai motor penggerak Pendapatan Asli Daerah (PAD), sekaligus membuka ruang kolaborasi strategis dengan sektor swasta.
Tak hanya soal ekonomi, ranperda mengenai Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga mendapat sorotan serius. DPRD menilai bahwa urgensi perlindungan lingkungan kini tak bisa ditunda, mengingat dampaknya yang langsung terasa terhadap kualitas hidup masyarakat.
"Kita ingin regulasi ini hadir tidak hanya sebagai payung hukum, tapi sebagai arah baru pembangunan daerah yang berkelanjutan,” tegasnya.
Bapemperda telah melakukan kajian menyeluruh dari aspek yuridis, filosofis, dan sosiologis terhadap ketiga ranperda ini. Hasil kajian tersebut akan segera disampaikan ke Pimpinan DPRD untuk dijadwalkan dalam agenda resmi pembacaan nota penjelasan, yang diharapkan dapat masuk dalam paripurna bulan Juni ini.
“Dengan sinergi yang baik antara DPRD dan Pemprov, kita berharap dalam satu hingga dua bulan ke depan regulasi ini sudah bisa ditetapkan,” tutupnya.
Langkah reformasi regulasi ini menjadi bagian dari komitmen DPRD Kaltim dalam mendorong tata kelola daerah yang efisien, transparan, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat serta kelestarian lingkungan. (SRA/ADV/DPRDKALTIM)










.jpg)
