- HAN 2026, Pemkot Bontang dan BAZNAS Beri Dukungan bagi 300 Anak
- Bimbingan Pra Nikah Remaja, Pemkot Bontang Dorong Pelajar Fokus Siapkan Masa Depan
- HUT ke-36 PW-BKAG Bontang, Agus Haris Dorong Perempuan Perkuat Pelayanan Sosial
- Pusdiklat Paskibraka Bontang Dimulai, Agus Haris Tekankan Pembentukan Karakter
- Harganas ke-33, Wali Kota Bontang Soroti Pentingnya Kehadiran Ayah dalam Keluarga
- Wali Kota Bontang Pastikan 11 Rekomendasi BPK Masih Dikawal hingga Tuntas
- 132 Mahasiswa KKN Kolaborasi Diterjunkan ke 15 Kelurahan di Bontang
- Pemkot Bontang Perkuat Perlindungan Pekerja Konstruksi Lewat BPJS Ketenagakerjaan
- Pemkot Bontang Gandeng Dunia Usaha Jaga Keberlanjutan Jaminan Kesehatan Gratis
- Digitalisasi Transaksi Daerah Bontang Capai 83,4 Persen, Pemkot Perkuat TP2DD
DPRD Kaltim Dorong Kepastian Status Tenaga Honorer Non-Database

Keterangan Gambar : Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin. (Foto: Ist)
ANALOGNEWS.id, SAMARINDA - Kepastian status tenaga honorer non-database di Kalimantan Timur (Kaltim) masih bergantung pada kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Meski demikian, Komisi I DPRD Kaltim menilai pemerintah provinsi tidak boleh hanya menunggu keputusan pusat. “Perlu bersikap, tunjukkan keberpihakan,” ucap Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin, Jumat (26/9/2025).
Menurut Salehuddin, pemerintah provinsi setidaknya bisa memberikan jaminan kepada tenaga honorer agar tidak diberhentikan di akhir tahun ini, meskipun regulasi baru belum terbit, dengan menyesuaikan kebutuhan di masing-masing OPD.
Baca Lainnya :
- DPRD Kaltim Dukung Percepatan Perbaikan Jalan Nasional di Berau0
- DPRD Kaltim Soroti Pemangkasan DBH Rp4,6 Triliun0
- DPRD Kaltim Minta Siswa Berani Laporkan Makanan MBG Bermasalah0
- Ketua DPRD Kaltim Sambangi Kejati, Bantah Terkait Kasus DBON0
- DPRD Kaltim Desak Solusi Tarif Retribusi GOR Kadrie Oening0
“Pengakomodasian sekitar 600 orang tenaga honorer non-database tidak akan membebani fiskal daerah. Saat ini, belanja pegawai masih di bawah 18 persen, jauh dari ambang batas 30 persen,” jelasnya.
Salehuddin menambahkan, Pemprov Kaltim juga perlu memastikan status tenaga honorer yang masih menggantung tidak berubah menjadi tenaga kerja alih daya atau outsourcing. Koordinasi intensif dengan pemerintah pusat dianggap penting agar polemik ini tidak berlarut tahun depan.
“Dewan akan mendorong pemerintah aktif memanfaatkan setiap celah kebijakan pusat terkait kepegawaian,” pungkas Salehuddin. (SRA/ADV/DPRDKALTIM)










.jpg)
