- Pemkot Bontang Pastikan APBD 2027 Fokus pada Program Prioritas di Tengah Tekanan Fiskal
- DKP3 Bontang Bekali Nelayan Pengetahuan Mitigasi Bencana untuk Kurangi Risiko di Laut
- DKP3 Bontang Perkuat Sinergi Perluas Akses Permodalan bagi Pelaku Usaha Sektor Pangan
- DKP3 Bontang Sinkronkan Data Pupuk Bersubsidi, Pastikan Distribusi Sesuai Kebutuhan Petani
- DKP3 Bontang Terapkan Penyaluran Benih Ikan Bertahap untuk Jaga Siklus Produksi Pembudidaya
- DKP3 Bontang Cek Langsung Lokasi Budidaya Ikan Sebelum Tetapkan Penerima Bantuan
- DKP3 Libatkan Kelompok Tani Dukung Pencegahan Stunting Lewat Bantuan Ayam Petelur
- DKP3 Bontang Verifikasi Bantuan Jaring, Pastikan Sesuai Kebutuhan Nelayan
- DKP3 Bontang Perkuat Pelaporan Sisa Pangan SPPG untuk Evaluasi Program MBG
- Pemkot Bontang Perluas Transaksi Non-Tunai, Tiga OPD Terima Perangkat Pembayaran Digital
DPRD Kaltim Ancam Bawa Kasus RS Haji Darjad ke Ranah Hukum

Keterangan Gambar : Sekretaris Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), M. Darlis Pattalongi. (Foto: Ist)
ANALOGNEWS.id, SAMARINDA - Sekretaris Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), M. Darlis Pattalongi, melontarkan kritik keras terhadap manajemen Rumah Sakit Haji Darjad. Ia menilai pihak rumah sakit telah melecehkan lembaga DPRD karena berulang kali mangkir dari undangan rapat dengar pendapat.
“Manajemen Rumah Sakit Haji Darjad sudah nyata-nyata melecehkan DPRD. Bayangkan, sudah dipanggil empat kali, tidak pernah sekalipun hadir. Padahal DPRD berusaha mencari solusi terbaik,” tegas Darlis usai RDP, Rabu (25/9/2025).
Darlis menjelaskan, DPRD sebelumnya telah mengeluarkan Nota Dua yang berlaku selama tujuh hari sebagai kesempatan terakhir bagi pihak rumah sakit. Tenggat waktu nota tersebut berakhir pada 2 Oktober 2025. Jika tidak ada penyelesaian, maka kasus akan dibawa ke ranah hukum.
Baca Lainnya :
- Banggar DPRD Kaltim Bahas Perubahan APBD 20250
- Mahasiswa Unmul & Widya Gama Belajar Politik di DPRD Kaltim0
- DPRD Kaltim Tutup Forum Mediasi Sengketa Eks Karyawan RSHD0
- Fraksi DPRD Kaltim Sampaikan Pandangan Umum Perubahan APBD 20250
- DPRD Kaltim Hadiri Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Mahulu0
“Ketika sudah berakhir, maka langkah hukum akan dilanjutkan. Pro-justisia akan berjalan, kasus pidana akan berlanjut sesuai ancaman hukum yang berlaku,” ujarnya.
Menurutnya, sikap manajemen RS Haji Darjad yang abai dan tanpa itikad baik membuat forum mediasi tidak lagi berguna. Akibatnya, karyawan rumah sakit justru menjadi korban dari konflik yang berlarut-larut.
“Kami prihatin karena para karyawan sudah menjadi korban. Tapi sebagai negara hukum, mau tidak mau kita harus menempuh jalur hukum. Komisi IV akan terus mengawal proses ini agar karyawan tetap mendapatkan haknya dan tidak dirugikan,” tegas Darlis.
Ia juga menyinggung potensi kerugian yang dialami karyawan, yang ditaksir mencapai lebih dari Rp1,3 miliar hingga Oktober 2025. Jika proses hukum berjalan lama, kerugian tersebut diperkirakan akan terus bertambah. DPRD Kaltim pun menegaskan sikapnya untuk menjadikan kasus ini sebagai ujian bagi perlindungan tenaga kerja sekaligus pembuktian komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan terhadap pengusaha yang abai. (SRA/ADV/DPRDKALTIM)










.jpg)
