- HAN 2026, Pemkot Bontang dan BAZNAS Beri Dukungan bagi 300 Anak
- Bimbingan Pra Nikah Remaja, Pemkot Bontang Dorong Pelajar Fokus Siapkan Masa Depan
- HUT ke-36 PW-BKAG Bontang, Agus Haris Dorong Perempuan Perkuat Pelayanan Sosial
- Pusdiklat Paskibraka Bontang Dimulai, Agus Haris Tekankan Pembentukan Karakter
- Harganas ke-33, Wali Kota Bontang Soroti Pentingnya Kehadiran Ayah dalam Keluarga
- Wali Kota Bontang Pastikan 11 Rekomendasi BPK Masih Dikawal hingga Tuntas
- 132 Mahasiswa KKN Kolaborasi Diterjunkan ke 15 Kelurahan di Bontang
- Pemkot Bontang Perkuat Perlindungan Pekerja Konstruksi Lewat BPJS Ketenagakerjaan
- Pemkot Bontang Gandeng Dunia Usaha Jaga Keberlanjutan Jaminan Kesehatan Gratis
- Digitalisasi Transaksi Daerah Bontang Capai 83,4 Persen, Pemkot Perkuat TP2DD
DPRD Kaltim Ancam Bawa Kasus RS Haji Darjad ke Ranah Hukum

Keterangan Gambar : Sekretaris Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), M. Darlis Pattalongi. (Foto: Ist)
ANALOGNEWS.id, SAMARINDA - Sekretaris Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), M. Darlis Pattalongi, melontarkan kritik keras terhadap manajemen Rumah Sakit Haji Darjad. Ia menilai pihak rumah sakit telah melecehkan lembaga DPRD karena berulang kali mangkir dari undangan rapat dengar pendapat.
“Manajemen Rumah Sakit Haji Darjad sudah nyata-nyata melecehkan DPRD. Bayangkan, sudah dipanggil empat kali, tidak pernah sekalipun hadir. Padahal DPRD berusaha mencari solusi terbaik,” tegas Darlis usai RDP, Rabu (25/9/2025).
Darlis menjelaskan, DPRD sebelumnya telah mengeluarkan Nota Dua yang berlaku selama tujuh hari sebagai kesempatan terakhir bagi pihak rumah sakit. Tenggat waktu nota tersebut berakhir pada 2 Oktober 2025. Jika tidak ada penyelesaian, maka kasus akan dibawa ke ranah hukum.
Baca Lainnya :
- Banggar DPRD Kaltim Bahas Perubahan APBD 20250
- Mahasiswa Unmul & Widya Gama Belajar Politik di DPRD Kaltim0
- DPRD Kaltim Tutup Forum Mediasi Sengketa Eks Karyawan RSHD0
- Fraksi DPRD Kaltim Sampaikan Pandangan Umum Perubahan APBD 20250
- DPRD Kaltim Hadiri Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Mahulu0
“Ketika sudah berakhir, maka langkah hukum akan dilanjutkan. Pro-justisia akan berjalan, kasus pidana akan berlanjut sesuai ancaman hukum yang berlaku,” ujarnya.
Menurutnya, sikap manajemen RS Haji Darjad yang abai dan tanpa itikad baik membuat forum mediasi tidak lagi berguna. Akibatnya, karyawan rumah sakit justru menjadi korban dari konflik yang berlarut-larut.
“Kami prihatin karena para karyawan sudah menjadi korban. Tapi sebagai negara hukum, mau tidak mau kita harus menempuh jalur hukum. Komisi IV akan terus mengawal proses ini agar karyawan tetap mendapatkan haknya dan tidak dirugikan,” tegas Darlis.
Ia juga menyinggung potensi kerugian yang dialami karyawan, yang ditaksir mencapai lebih dari Rp1,3 miliar hingga Oktober 2025. Jika proses hukum berjalan lama, kerugian tersebut diperkirakan akan terus bertambah. DPRD Kaltim pun menegaskan sikapnya untuk menjadikan kasus ini sebagai ujian bagi perlindungan tenaga kerja sekaligus pembuktian komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan terhadap pengusaha yang abai. (SRA/ADV/DPRDKALTIM)










.jpg)
