- Aris Nur Huda: Saatnya Munas HIPMI XVIII Digelar di Kaltim
- Kutim Raih Penghargaan Arindama Infrastruktur di HUT ke-69 Kaltim
- Transaksi Sabu di Tanjung Laut Indah, Pemuda di Bontang Diciduk Polisi
- Ojol Bontang Minta WiFi hingga WC, Pemkot Janji Bangun Fasilitas Khusus pada 2027
- 4 Wilayah di Bontang Terendam Banjir, Guntung Paling Parah
- BPC HIPMI Samarinda dan Bandara APT Pranoto Dorong Produk UMKM Lokal Naik Kelas
- DPRD Samarinda Soroti Lemahnya Edukasi Keluarga sebagai Faktor Penghambat Penurunan Stunting
- Celni Soroti Lonjakan Jumlah Anak Pindahan, Minta Pemerintah Benahi Distribusi Siswa Antarwilayah
- Ledakan Tren Digital Pengaruhi Perilaku Sosial, DPRD Samarinda Minta Pemkot Perkuat Literasi dan Ana
- DPRD Samarinda Ingin Arah Pembangunan Kota Lebih Visioner dan Terintegrasi
DPRD Kaltim Tutup Forum Mediasi Sengketa Eks Karyawan RSHD

Keterangan Gambar : Komisi IV DPRD Kaltim Menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP). (Foto: Humas DPRD Kaltim)
ANALOGNEWS.id, SAMARINDA - Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur menegaskan tidak akan lagi membuka forum mediasi terkait perselisihan hubungan industrial antara eks karyawan dan manajemen Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) Samarinda.
Keputusan ini diambil setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, kuasa hukum eks karyawan, serta perwakilan karyawan, Rabu (24/9/2025).
Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, menyatakan forum mediasi resmi ditutup karena manajemen RSHD tidak menunjukkan itikad baik. “Pihak manajemen RSHD sudah empat kali tidak menghadiri undangan resmi DPRD. Ini bentuk pelecehan terhadap lembaga. Padahal Disnakertrans selalu hadir,” ujarnya.
Baca Lainnya :
- Fraksi DPRD Kaltim Sampaikan Pandangan Umum Perubahan APBD 20250
- DPRD Kaltim Hadiri Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Mahulu0
- DPRD Kaltim Dorong Optimalisasi Zakat ASN0
- DPRD Kaltim Gelar RDP Bahas Rencana Tukar Guling Lahan dengan PT KDC0
- DPRD Kaltim Gelar Paripurna, Bahas Revisi Agenda dan Perubahan APBD 20250
Dalam rapat, Disnakertrans Kaltim melaporkan telah mengeluarkan Nota Pemeriksaan II yang berlaku selama tujuh hari hingga 2 Oktober 2025. Jika tidak ada penyelesaian, proses hukum akan dilanjutkan. “DPRD bersama Disnakertrans akan mengawal sepenuhnya,” tegas Darlis.
Ia juga menyampaikan keprihatinan terhadap kondisi eks karyawan yang belum menerima haknya. “Mereka bukan calon korban, mereka sudah jadi korban. Ketika pengusaha abai pada aturan, karyawan yang dirugikan. Jalur hukum adalah pilihan terakhir,” jelasnya.
Darlis menegaskan DPRD Kaltim akan mengawal proses hukum agar berjalan transparan dan berpihak pada keadilan. “RSHD wajib melunasi seluruh kewajiban setelah ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap,” tandasnya.
Hingga Oktober 2025, total kewajiban RSHD kepada eks karyawan tercatat Rp1,3 miliar dan berpotensi bertambah jika tidak segera diselesaikan. (SRA/ADV/DPRDKALTIM)










.jpg)
