- HAN 2026, Pemkot Bontang dan BAZNAS Beri Dukungan bagi 300 Anak
- Bimbingan Pra Nikah Remaja, Pemkot Bontang Dorong Pelajar Fokus Siapkan Masa Depan
- HUT ke-36 PW-BKAG Bontang, Agus Haris Dorong Perempuan Perkuat Pelayanan Sosial
- Pusdiklat Paskibraka Bontang Dimulai, Agus Haris Tekankan Pembentukan Karakter
- Harganas ke-33, Wali Kota Bontang Soroti Pentingnya Kehadiran Ayah dalam Keluarga
- Wali Kota Bontang Pastikan 11 Rekomendasi BPK Masih Dikawal hingga Tuntas
- 132 Mahasiswa KKN Kolaborasi Diterjunkan ke 15 Kelurahan di Bontang
- Pemkot Bontang Perkuat Perlindungan Pekerja Konstruksi Lewat BPJS Ketenagakerjaan
- Pemkot Bontang Gandeng Dunia Usaha Jaga Keberlanjutan Jaminan Kesehatan Gratis
- Digitalisasi Transaksi Daerah Bontang Capai 83,4 Persen, Pemkot Perkuat TP2DD
DPRD Kaltim Tutup Forum Mediasi Sengketa Eks Karyawan RSHD

Keterangan Gambar : Komisi IV DPRD Kaltim Menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP). (Foto: Humas DPRD Kaltim)
ANALOGNEWS.id, SAMARINDA - Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur menegaskan tidak akan lagi membuka forum mediasi terkait perselisihan hubungan industrial antara eks karyawan dan manajemen Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) Samarinda.
Keputusan ini diambil setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, kuasa hukum eks karyawan, serta perwakilan karyawan, Rabu (24/9/2025).
Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, menyatakan forum mediasi resmi ditutup karena manajemen RSHD tidak menunjukkan itikad baik. “Pihak manajemen RSHD sudah empat kali tidak menghadiri undangan resmi DPRD. Ini bentuk pelecehan terhadap lembaga. Padahal Disnakertrans selalu hadir,” ujarnya.
Baca Lainnya :
- Fraksi DPRD Kaltim Sampaikan Pandangan Umum Perubahan APBD 20250
- DPRD Kaltim Hadiri Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Mahulu0
- DPRD Kaltim Dorong Optimalisasi Zakat ASN0
- DPRD Kaltim Gelar RDP Bahas Rencana Tukar Guling Lahan dengan PT KDC0
- DPRD Kaltim Gelar Paripurna, Bahas Revisi Agenda dan Perubahan APBD 20250
Dalam rapat, Disnakertrans Kaltim melaporkan telah mengeluarkan Nota Pemeriksaan II yang berlaku selama tujuh hari hingga 2 Oktober 2025. Jika tidak ada penyelesaian, proses hukum akan dilanjutkan. “DPRD bersama Disnakertrans akan mengawal sepenuhnya,” tegas Darlis.
Ia juga menyampaikan keprihatinan terhadap kondisi eks karyawan yang belum menerima haknya. “Mereka bukan calon korban, mereka sudah jadi korban. Ketika pengusaha abai pada aturan, karyawan yang dirugikan. Jalur hukum adalah pilihan terakhir,” jelasnya.
Darlis menegaskan DPRD Kaltim akan mengawal proses hukum agar berjalan transparan dan berpihak pada keadilan. “RSHD wajib melunasi seluruh kewajiban setelah ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap,” tandasnya.
Hingga Oktober 2025, total kewajiban RSHD kepada eks karyawan tercatat Rp1,3 miliar dan berpotensi bertambah jika tidak segera diselesaikan. (SRA/ADV/DPRDKALTIM)










.jpg)
