- Pemkot Bontang Pastikan APBD 2027 Fokus pada Program Prioritas di Tengah Tekanan Fiskal
- DKP3 Bontang Bekali Nelayan Pengetahuan Mitigasi Bencana untuk Kurangi Risiko di Laut
- DKP3 Bontang Perkuat Sinergi Perluas Akses Permodalan bagi Pelaku Usaha Sektor Pangan
- DKP3 Bontang Sinkronkan Data Pupuk Bersubsidi, Pastikan Distribusi Sesuai Kebutuhan Petani
- DKP3 Bontang Terapkan Penyaluran Benih Ikan Bertahap untuk Jaga Siklus Produksi Pembudidaya
- DKP3 Bontang Cek Langsung Lokasi Budidaya Ikan Sebelum Tetapkan Penerima Bantuan
- DKP3 Libatkan Kelompok Tani Dukung Pencegahan Stunting Lewat Bantuan Ayam Petelur
- DKP3 Bontang Verifikasi Bantuan Jaring, Pastikan Sesuai Kebutuhan Nelayan
- DKP3 Bontang Perkuat Pelaporan Sisa Pangan SPPG untuk Evaluasi Program MBG
- Pemkot Bontang Perluas Transaksi Non-Tunai, Tiga OPD Terima Perangkat Pembayaran Digital
DPRD Kaltim Tutup Forum Mediasi Sengketa Eks Karyawan RSHD

Keterangan Gambar : Komisi IV DPRD Kaltim Menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP). (Foto: Humas DPRD Kaltim)
ANALOGNEWS.id, SAMARINDA - Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur menegaskan tidak akan lagi membuka forum mediasi terkait perselisihan hubungan industrial antara eks karyawan dan manajemen Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) Samarinda.
Keputusan ini diambil setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, kuasa hukum eks karyawan, serta perwakilan karyawan, Rabu (24/9/2025).
Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, menyatakan forum mediasi resmi ditutup karena manajemen RSHD tidak menunjukkan itikad baik. “Pihak manajemen RSHD sudah empat kali tidak menghadiri undangan resmi DPRD. Ini bentuk pelecehan terhadap lembaga. Padahal Disnakertrans selalu hadir,” ujarnya.
Baca Lainnya :
- Fraksi DPRD Kaltim Sampaikan Pandangan Umum Perubahan APBD 20250
- DPRD Kaltim Hadiri Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Mahulu0
- DPRD Kaltim Dorong Optimalisasi Zakat ASN0
- DPRD Kaltim Gelar RDP Bahas Rencana Tukar Guling Lahan dengan PT KDC0
- DPRD Kaltim Gelar Paripurna, Bahas Revisi Agenda dan Perubahan APBD 20250
Dalam rapat, Disnakertrans Kaltim melaporkan telah mengeluarkan Nota Pemeriksaan II yang berlaku selama tujuh hari hingga 2 Oktober 2025. Jika tidak ada penyelesaian, proses hukum akan dilanjutkan. “DPRD bersama Disnakertrans akan mengawal sepenuhnya,” tegas Darlis.
Ia juga menyampaikan keprihatinan terhadap kondisi eks karyawan yang belum menerima haknya. “Mereka bukan calon korban, mereka sudah jadi korban. Ketika pengusaha abai pada aturan, karyawan yang dirugikan. Jalur hukum adalah pilihan terakhir,” jelasnya.
Darlis menegaskan DPRD Kaltim akan mengawal proses hukum agar berjalan transparan dan berpihak pada keadilan. “RSHD wajib melunasi seluruh kewajiban setelah ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap,” tandasnya.
Hingga Oktober 2025, total kewajiban RSHD kepada eks karyawan tercatat Rp1,3 miliar dan berpotensi bertambah jika tidak segera diselesaikan. (SRA/ADV/DPRDKALTIM)










.jpg)
