- Pemkot Bontang Pastikan APBD 2027 Fokus pada Program Prioritas di Tengah Tekanan Fiskal
- DKP3 Bontang Bekali Nelayan Pengetahuan Mitigasi Bencana untuk Kurangi Risiko di Laut
- DKP3 Bontang Perkuat Sinergi Perluas Akses Permodalan bagi Pelaku Usaha Sektor Pangan
- DKP3 Bontang Sinkronkan Data Pupuk Bersubsidi, Pastikan Distribusi Sesuai Kebutuhan Petani
- DKP3 Bontang Terapkan Penyaluran Benih Ikan Bertahap untuk Jaga Siklus Produksi Pembudidaya
- DKP3 Bontang Cek Langsung Lokasi Budidaya Ikan Sebelum Tetapkan Penerima Bantuan
- DKP3 Libatkan Kelompok Tani Dukung Pencegahan Stunting Lewat Bantuan Ayam Petelur
- DKP3 Bontang Verifikasi Bantuan Jaring, Pastikan Sesuai Kebutuhan Nelayan
- DKP3 Bontang Perkuat Pelaporan Sisa Pangan SPPG untuk Evaluasi Program MBG
- Pemkot Bontang Perluas Transaksi Non-Tunai, Tiga OPD Terima Perangkat Pembayaran Digital
DPRD Kaltim Gelar RDP Bahas Rencana Tukar Guling Lahan dengan PT KDC

Keterangan Gambar : Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan audiensi. (Foto: Humas DPRD Kaltim)
ANALOGNEWS.id, SAMARINDA - DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan audiensi terkait rencana tukar guling lahan antara Pemerintah Provinsi Kaltim dan PT Kaltim Diamond Coal (KDC), Senin (22/9/2025).
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Ketua Komisi II Sabaruddin Panricelle, Wakil Ketua Komisi I Agus Suwandy, serta anggota Komisi I dan II lainnya. Hadir pula perwakilan OPD terkait, termasuk Dinas BPKAD, Dinas ESDM, Dinas Perkebunan, Biro Hukum, Biro Pemerintahan Setda Kaltim, serta manajemen PT KDC.
Dalam forum tersebut, PT KDC memaparkan rencana pemanfaatan lahan seluas 1 hektare di sekitar kantor Dinas Perkebunan dan BKKBN untuk pembangunan perkantoran, rumah jabatan, dan ruang penerima tamu. Perusahaan menyatakan siap melengkapi seluruh dokumen administrasi, meski sebelumnya sempat muncul gesekan di lapangan berupa klaim lahan dan perobohan pagar.
Baca Lainnya :
- DPRD Kaltim Gelar Paripurna, Bahas Revisi Agenda dan Perubahan APBD 20250
- DPRD Kaltim Apresiasi Yatim Fest 20250
- Festival Erau 2025 Resmi Dibuka di Tenggarong0
- Ekti Imanuel Resmi Pimpin PBVSI Kaltim 2023–20270
- DPRD Kaltim Apresiasi Penyaluran Jospol 3 dan Program MBG di Paser0
Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel menegaskan pentingnya sinergi antar-OPD dalam menyikapi persoalan lahan. “Forum ini harus dimanfaatkan untuk membangun komunikasi intensif, sehingga keputusan yang diambil benar-benar win-win solution bagi semua pihak,” ujarnya.
Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panricelle, menekankan perlunya kejelasan peruntukan lahan. “Pemanfaatan lahan harus jelas, termasuk rencana pembangunan fasilitas religi yang pernah disampaikan PT KDC,” katanya.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandy, menambahkan bahwa seluruh proses tukar guling harus ditempuh sesuai jalur hukum. “Semua proses harus melalui mekanisme hukum yang berlaku, dan sebaiknya PT KDC berkomunikasi langsung dengan Gubernur,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud menegaskan mekanisme tukar guling tidak dapat dilakukan sembarangan. “Dasar hukum tukar guling mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016. Proses hanya bisa dilakukan jika memenuhi kepentingan umum, melalui penilaian independen, serta mendapat persetujuan resmi Gubernur dan DPRD,” jelasnya. (SRA/ADV/DPRDKALTIM)










.jpg)
