DPRD Kaltim Gelar RDP Bahas Rencana Tukar Guling Lahan dengan PT KDC

By Redaksi 22 Sep 2025, 15:59:39 WIB DPRD Kaltim
DPRD Kaltim Gelar RDP Bahas Rencana Tukar Guling Lahan dengan PT KDC

Keterangan Gambar : Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan audiensi. (Foto: Humas DPRD Kaltim)


ANALOGNEWS.id, SAMARINDA - DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan audiensi terkait rencana tukar guling lahan antara Pemerintah Provinsi Kaltim dan PT Kaltim Diamond Coal (KDC), Senin (22/9/2025).

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Ketua Komisi II Sabaruddin Panricelle, Wakil Ketua Komisi I Agus Suwandy, serta anggota Komisi I dan II lainnya. Hadir pula perwakilan OPD terkait, termasuk Dinas BPKAD, Dinas ESDM, Dinas Perkebunan, Biro Hukum, Biro Pemerintahan Setda Kaltim, serta manajemen PT KDC.

Dalam forum tersebut, PT KDC memaparkan rencana pemanfaatan lahan seluas 1 hektare di sekitar kantor Dinas Perkebunan dan BKKBN untuk pembangunan perkantoran, rumah jabatan, dan ruang penerima tamu. Perusahaan menyatakan siap melengkapi seluruh dokumen administrasi, meski sebelumnya sempat muncul gesekan di lapangan berupa klaim lahan dan perobohan pagar.

Baca Lainnya :

Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel menegaskan pentingnya sinergi antar-OPD dalam menyikapi persoalan lahan. “Forum ini harus dimanfaatkan untuk membangun komunikasi intensif, sehingga keputusan yang diambil benar-benar win-win solution bagi semua pihak,” ujarnya.

Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panricelle, menekankan perlunya kejelasan peruntukan lahan. “Pemanfaatan lahan harus jelas, termasuk rencana pembangunan fasilitas religi yang pernah disampaikan PT KDC,” katanya.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandy, menambahkan bahwa seluruh proses tukar guling harus ditempuh sesuai jalur hukum. “Semua proses harus melalui mekanisme hukum yang berlaku, dan sebaiknya PT KDC berkomunikasi langsung dengan Gubernur,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud menegaskan mekanisme tukar guling tidak dapat dilakukan sembarangan. “Dasar hukum tukar guling mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016. Proses hanya bisa dilakukan jika memenuhi kepentingan umum, melalui penilaian independen, serta mendapat persetujuan resmi Gubernur dan DPRD,” jelasnya. (SRA/ADV/DPRDKALTIM)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Loading....


Kanan - Iklan Sidebar

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.