- HAN 2026, Pemkot Bontang dan BAZNAS Beri Dukungan bagi 300 Anak
- Bimbingan Pra Nikah Remaja, Pemkot Bontang Dorong Pelajar Fokus Siapkan Masa Depan
- HUT ke-36 PW-BKAG Bontang, Agus Haris Dorong Perempuan Perkuat Pelayanan Sosial
- Pusdiklat Paskibraka Bontang Dimulai, Agus Haris Tekankan Pembentukan Karakter
- Harganas ke-33, Wali Kota Bontang Soroti Pentingnya Kehadiran Ayah dalam Keluarga
- Wali Kota Bontang Pastikan 11 Rekomendasi BPK Masih Dikawal hingga Tuntas
- 132 Mahasiswa KKN Kolaborasi Diterjunkan ke 15 Kelurahan di Bontang
- Pemkot Bontang Perkuat Perlindungan Pekerja Konstruksi Lewat BPJS Ketenagakerjaan
- Pemkot Bontang Gandeng Dunia Usaha Jaga Keberlanjutan Jaminan Kesehatan Gratis
- Digitalisasi Transaksi Daerah Bontang Capai 83,4 Persen, Pemkot Perkuat TP2DD
DPRD Kaltim Dorong Optimalisasi Zakat ASN

Keterangan Gambar : Rapat kerja bersama Baznas Kaltim, perangkat daerah, RSUD, dan mitra kerja lainnya. (Foto: Humas DPRD Kaltim)
ANALOGNEWS.id, SAMARINDA - Komisi IV DPRD Kalimantan Timur menegaskan pentingnya optimalisasi pengelolaan zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) di lingkungan Pemprov Kaltim melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
Hal ini disampaikan dalam rapat kerja bersama Baznas Kaltim, perangkat daerah, RSUD, dan mitra kerja lainnya di Gedung E DPRD Kaltim, Selasa (23/09/2025).
Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis, menekankan bahwa pengelolaan zakat tidak hanya sebatas penghimpunan, tetapi juga pemanfaatannya harus strategis. “Zakat ini harus benar-benar bisa mendukung pembangunan daerah. Pengelolaannya perlu disinergikan dengan program CSR agar manfaatnya lebih luas dan terukur,” ujarnya.
Baca Lainnya :
- DPRD Kaltim Gelar RDP Bahas Rencana Tukar Guling Lahan dengan PT KDC0
- DPRD Kaltim Gelar Paripurna, Bahas Revisi Agenda dan Perubahan APBD 20250
- DPRD Kaltim Apresiasi Yatim Fest 20250
- Festival Erau 2025 Resmi Dibuka di Tenggarong0
- Ekti Imanuel Resmi Pimpin PBVSI Kaltim 2023–20270
Anggota Komisi IV, Fadly Imawan, mendorong percepatan penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang zakat. Menurutnya, regulasi tersebut penting agar ASN memiliki dasar hukum jelas dalam menunaikan zakat penghasilan. Hal senada disampaikan Anggota Komisi IV lainnya, Damayanti, yang mengusulkan adanya reward bagi OPD atau pegawai yang konsisten menunaikan ZIS sebagai bentuk apresiasi.
Dari pihak eksekutif, Asisten I Setda Provinsi Kaltim, Syirajudin, menyebut Pemprov telah menerbitkan Surat Edaran sejak 2024 terkait kewajiban zakat bagi ASN dengan penghasilan di atas Rp6,8 juta. Ia juga menjelaskan Ranpergub Zakat sedang dalam tahap harmonisasi dan akan dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri. Ranpergub tersebut bahkan memuat kewajiban zakat bagi pelaku usaha swasta.
Ketua Baznas Kaltim, Ahmad Nabhan, melaporkan potensi ZIS dari ASN dan P3K di lingkungan Pemprov mencapai Rp12 miliar per tahun. Namun realisasi masih belum maksimal. “Dana yang masuk saat ini Rp15 miliar, dan sudah tersalurkan Rp13 miliar. Prinsip kami 3A: aman secara syar’i, aman secara regulasi, dan aman untuk NKRI,” jelasnya.
Rapat menyepakati agar pengumpulan zakat ASN dilakukan secara optimal melalui Baznas. Selain itu, Baznas diminta menyusun peta potensi zakat di setiap OPD serta rutin melakukan sosialisasi. DPRD Kaltim juga mendorong adanya program reward bagi OPD mitra kerja yang berhasil memaksimalkan pengumpulan zakat. (SRA/ADV/DPRDKALTIM)










.jpg)
