Banggar DPRD Kaltim Bahas Perubahan APBD 2025

By Redaksi 25 Sep 2025, 16:10:50 WIB DPRD Kaltim
Banggar DPRD Kaltim Bahas Perubahan APBD 2025

Keterangan Gambar : Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kalimantan Timur menggelar rapat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). (Foto: Humas DPRD Kaltim)


ANALOGNEWS.id, SAMARINDA - Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kalimantan Timur menggelar rapat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kaltim untuk membahas perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Rapat berlangsung di Gedung E DPRD Kaltim, Kamis (25/9/2025).

Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel, didampingi Ketua DPRD Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, dan Wakil Ketua III Yenni Eviliana. Hadir pula anggota Banggar DPRD Kaltim, di antaranya Syarifatul Sya’diah, Damayanti, Syahariah Mas’ud, Agus Suwandy, Muhammad Darlis Pattalongi, Sayid Muziburrachman, dan Firnadi Ikhsan. Dari pihak eksekutif, Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Sri Wahyuni selaku Ketua TAPD hadir bersama Kepala Bappeda Kaltim Yusliando dan jajaran TAPD lainnya.

Ekti Imanuel menjelaskan ada lima faktor utama yang mendorong perlunya perubahan APBD 2025, yakni:

Baca Lainnya :

1. Perubahan asumsi makro ekonomi nasional yang berpengaruh pada pendapatan dan belanja daerah.

2. Penyesuaian target pendapatan daerah berdasarkan realisasi semester I dan alokasi pemerintah pusat.

3. Revisi rencana penerimaan pembiayaan dari SiLPA APBD 2024 sesuai LHP BPK.

4. Pengakomodasian belanja strategis, wajib, dan mengikat.

5. Penyesuaian administratif kegiatan akibat pergeseran anggaran.

“Penyesuaian ini merupakan respons terhadap dinamika ekonomi global, nasional, dan regional yang berdampak pada kebijakan fiskal pemerintah,” ujar Ekti.

Dalam rapat diungkapkan bahwa APBD 2025 naik dari Rp21 triliun menjadi Rp21,74 triliun. Kenaikan ini dipicu oleh SiLPA 2024 sebesar Rp2,59 triliun dan penundaan belanja hasil pajak ke kabupaten/kota senilai Rp623,88 miliar.

Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud menyoroti adanya penyertaan modal kepada beberapa perusahaan yang belum dibahas secara menyeluruh di komisi, namun sudah masuk dalam pembahasan sebelumnya. “Penyertaan modal ini seharusnya mengikuti mekanisme yang berlaku. Kita perlu meninjau kembali, termasuk penyertaan modal ke MMP,” tegasnya.

Hasanuddin menambahkan, pelaksanaan penyertaan modal biasanya dilakukan pada anggaran tahun berikutnya meski sudah dibahas dalam perubahan anggaran. (SRA/ADV/DPRDKALTIM)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Loading....


Kanan - Iklan Sidebar

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.