- Pemkot Bontang Pastikan APBD 2027 Fokus pada Program Prioritas di Tengah Tekanan Fiskal
- DKP3 Bontang Bekali Nelayan Pengetahuan Mitigasi Bencana untuk Kurangi Risiko di Laut
- DKP3 Bontang Perkuat Sinergi Perluas Akses Permodalan bagi Pelaku Usaha Sektor Pangan
- DKP3 Bontang Sinkronkan Data Pupuk Bersubsidi, Pastikan Distribusi Sesuai Kebutuhan Petani
- DKP3 Bontang Terapkan Penyaluran Benih Ikan Bertahap untuk Jaga Siklus Produksi Pembudidaya
- DKP3 Bontang Cek Langsung Lokasi Budidaya Ikan Sebelum Tetapkan Penerima Bantuan
- DKP3 Libatkan Kelompok Tani Dukung Pencegahan Stunting Lewat Bantuan Ayam Petelur
- DKP3 Bontang Verifikasi Bantuan Jaring, Pastikan Sesuai Kebutuhan Nelayan
- DKP3 Bontang Perkuat Pelaporan Sisa Pangan SPPG untuk Evaluasi Program MBG
- Pemkot Bontang Perluas Transaksi Non-Tunai, Tiga OPD Terima Perangkat Pembayaran Digital
DPMPTSP Bontang Wajibkan Perusahaan Besar Bermitra dengan UMKM

Keterangan Gambar : Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang, Aspiannur
ANALOGNEWS.id, BONTANG – Pemerintah Kota Bontang mempertegas komitmennya untuk memastikan investasi memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
Melalui Surat Edaran Wali Kota Bontang Nomor 500.16.3.5/2131/DPMPTSP/2025, usaha besar kini diwajibkan bermitra dengan Koperasi Kelurahan Merah Putih dan pelaku usaha mikro lokal.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang, Aspiannur, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan menciptakan efek berganda dari investasi besar, sekaligus memperkuat ekonomi lokal.
Baca Lainnya :
- Bontang Utara Mendominasi Investasi Serap Hingga Rp785,97 miliar atau 95 Persen0
- Simbol Transformasi Birokrasi Modern, Semua Layanan Kini Terpusat di MPP Bontang0
- Tingkatkan Akuntabilitas Layanan Publik, DPMPTSP Bontang Terapkan Sistem Digital Perizinan Event0
- DPMPTSP Bontang Mulai Tertibkan Sektor Kafe, Dorong Pelaku Usaha Segera Urus NIB0
- DPMPTSP Bontang Permudah Izin Pameran dan Hiburan, Semua Proses Kini Serba Digital0
“Ini langkah strategis Pemkot Bontang. Investasi tidak boleh berdiri sendiri, harus memberikan manfaat langsung bagi UMKM dan koperasi,” ujarnya.
Dalam SE tersebut, pola kemitraan yang diwajibkan telah diatur lengkap, mulai dari inti-plasma, subkontrak, waralaba, distribusi, perdagangan umum, keagenan, hingga rantai pasok. Bentuk kemitraan lain seperti bagi hasil, kerja sama operasional, usaha patungan, outsourcing, dan pembangunan sarana prasarana, juga diakui sebagai opsi kolaborasi.
Perusahaan besar diwajibkan menyusun komitmen kemitraan melalui OSS, dengan Koperasi Kelurahan Merah Putih sebagai prioritas mitra, termasuk memprioritaskan pelaku usaha mikro asal Kota Bontang. SE ini juga memberikan keberpihakan khusus bagi usaha mikro penyandang disabilitas atau yang mempekerjakan penyandang disabilitas.
Aspiannur menegaskan, kemitraan ini bukan sekadar formalitas, tetapi mekanisme nyata untuk memberikan akses pasar, memperluas peluang usaha, dan meningkatkan kompetensi UMKM lokal.
“Kami ingin setiap investasi membawa manfaat nyata bagi masyarakat. DPMPTSP siap mendampingi perusahaan besar dan pelaku usaha mikro agar kemitraan ini berjalan lancar,” tambahnya.
Kemitraan bersifat berkelanjutan, berlaku selama perusahaan besar masih beroperasi di Bontang. Bagi perusahaan yang belum menemukan mitra yang sesuai, kewajiban dapat dipenuhi melalui program CSR yang tetap diprioritaskan untuk masyarakat sekitar lokasi usaha.
“Nqntinya akan koordinasi pelaksanaan kemitraan dilakukan bersama Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan (DKUMPP) Bontang, sementara DPMPTSP bertindak sebagai leading sector dalam pengawasan dan fasilitasi prosesnya,” sebutnya. (Adv)










.jpg)
